
Suasana Raker Pleno Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan Tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria antara Baleg DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta.|Foto : Runi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disepakati menjadi terobosan hukum untuk mengakhiri berbagai konflik pertanahan struktural yang membelenggu masyarakat kecil serta petani selama lebih dari 60 tahun. Regulasi ini dirancang guna menghapus ego sektoral antar embaga sekaligus mendorong redistribusi tanah yang lebih berkeadilan di seluruh Indonesia.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Pleno Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan Tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9). Rapat tersebut dihadiri dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Merespons hal itu, Anggota Baleg DPR RI Daniel Johan menilai pengesahan RUU ini pada tingkat I sebagai sebuah hadiah besar dan terobosan penting bagi segenap rakyat, khususnya para petani, masyarakat adat, nelayan, dan masyarakat kecil yang selama ini berkonflik di bidang agraria.
"Ini hadiah besar bagi segenap rakyat, para petani, masyarakat adat, nelayan, dan wong cilik yang selama ini berkonflik masalah agraria. Ada empat hal penting yang menjadi terobosan di dalam RUU ini yang selama 60 tahun tidak berhasil diwujudkan dari Undang-Undang Pokok Agraria," ujar Daniel usai rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Politisi Fraksi PKB ini mengungkapkan bahwa terobosan utama RUU ini mencakup pembentukan badan khusus setingkat menteri di bawah Presiden untuk mengurusi penyelesaian konflik dan redistribusi tanah, penetapan Satu Data Agraria, kepastian subjek dan objek lahan, hingga penghentian ego sektoral di antara delapan kementerian/lembaga terkait.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Baleg DPR RI TA Khalid menegaskan bahwa RUU Reforma Agraria difokuskan untuk menarik kewenangan penyelesaian sengketa agar masyarakat kecil tidak lagi diposisikan berada pada pihak yang kalah saat berhadapan dengan korporasi maupun penguasa.
“Memang dasarnya kita buat undang-undang ini adalah untuk menyelesaikan problema yang selama ini masyarakat selalu kalah dengan perusahaan, selalu kalah dengan para penguasa. Maka teman-teman semua kita sepakat membuat undang-undang ini untuk menjawab semua itu," tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini secara spesifik menangani lahan yang mengalami konflik, seperti desa atau permukiman yang terlanjur masuk kawasan hutan, tanpa menghapus berlakunya undang-undang agraria umum. Mengenai kelembagaan penanganan konflik, kewenangan pembentukan nama badan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Presiden.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang mewakili Presiden RI dalam rapat tersebut menyampaikan apresiasi dan persetujuannya atas selesainya pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria pada forum tingkat I.
"Tanah dan sumber daya agraria merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat menaruh harapan besar agar penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dapat dilaksanakan secara adil, memberikan kepastian hukum, serta mampu mencegah dan menyelesaikan berbagai konflik agraria yang selama ini terjadi," tutur Nusron Wahid.
Nusron berharap seluruh proses legislasi dapat berjalan lancar hingga diundangkan secara resmi. Setelah disetujui seluruh fraksi dan pemerintah pada pembicaraan tingkat I di Baleg DPR RI, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini dijadwalkan akan segera dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI mendatang untuk disahkan menjadi undang-undang. (ndy/rdn)