E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Paripurna|Komisi V|Komisi X|BAM|RUU Reforma Agraria|Komisi IV|Baleg|Komisi VII|BURT|RUU Perampasan Aset|petani|sekolah rakyat|Kendaraan Listrik
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 74%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Paripurna|Komisi V|Komisi X|BAM|RUU Reforma Agraria|Komisi IV|Baleg|Komisi VII|BURT|RUU Perampasan Aset|petani|sekolah rakyat|Kendaraan Listrik
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 74%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Paripurna|Komisi V|Komisi X|BAM|RUU Reforma Agraria|Komisi IV|Baleg|Komisi VII|BURT|RUU Perampasan Aset|petani|sekolah rakyat|Kendaraan Listrik
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 74%
Angin: 8 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

UU Reforma Agraria Disahkan, Ikhtiar Tuntaskan Konflik dan Basmi Mafia Tanah

Diterbitkan
Selasa, 22 Sep 2026 17.41 WIB
Bagikan:
UU Reforma Agraria Disahkan, Ikhtiar Tuntaskan Konflik dan Basmi Mafia Tanah

Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU (RUU) PRA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Khozin.|Foto: Andri/jk

PARLEMENTARIA, Jakarta — DPR RI resmi mengesahkan Undang-undang Pengaturan Reforma Agraria (PRA). Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU (RUU) PRA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Khozin menyebut beleid ini dihadirkan sebagai ikhtiar Negara dalam menuntaskan konflok agraria dan membasmi mafia tanah.

 

Menurut Khozin, UU Reforma Agraria tidak hanya diarahkan untuk melakukan redistribusi tanah, tetapi membawa perubahan struktural dalam hubungan agraria dan tata kelola negara. Salah satu sasaran pentingnya adalah memutus mata rantai mafia tanah agar tanah yang telah menjadi objek reforma agraria tidak kembali terkonsentrasi pada pihak tertentu.

Lihat Juga :

RUU Reforma Agraria Harus Lindungi Rakyat dari Mafia Tanah dan Kriminalisasi

RUU Reforma Agraria Harus Lindungi Rakyat dari Mafia Tanah dan Kriminalisasi

RUU Reforma Agraria Siap Dibawa ke Paripurna, Kado Hari Tani dari DPR

RUU Reforma Agraria Siap Dibawa ke Paripurna, Kado Hari Tani dari DPR

 

Khozin menambahkan, perubahan struktural menjadi karakter penting dalam UU ini. Ia menyebut, reforma agraria harus menyentuh struktur penguasaan dan kepemilikan tanah, sekaligus memperbaiki tata kelolanya.

 

“Reforma agraria tidak cukup hanya membagikan dan memperbaiki tumpang tindih tanah. Kita juga harus memutus mata rantai mafia tanah dan mencegah tanah kembali terkonsentrasi,” kata Muhammad Khozin, Selasa (22/9/2026).

 

Sebagai informasi, UU Reforma Agraria disahkan DPR hari ini dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi wakil lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

 

UU Reforma Agraria yang merupakan inisiatif DPR mengatur sejumlah hal, di antaranya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa atau konflik agraria struktural dengan mekanisme hukum komprehensif, hingga melindungi hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal lainnya.

 

UU Reforma Agraria juga berfokus pada redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah atau tuna lahan, rehabilitasi hak atas tanah, serta memastikan masyarakat penerima redistribusi tanah mendapat dukungan ekonomi, akses pengembangan, dan manfaat nyata, termasuk perlindungan tanah ulayat dari penguasaan sepihak pemerintah daerah.

 

Sementara mengenai pencegahan tanah kembali terkonsentrasi, Khozin mengatakan UU Reforma Agraria mengatur agar objek reforma agraria tidak dapat dialihkan kepada pihak lain yang menyebabkan terjadinya kembali konsentrasi penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

 

“Pengaturan tersebut juga mencakup batas atas penguasaan tanah bagi badan usaha beserta badan usaha yang terafiliasi,” tutur Anggota Fraksi PKB DPR RI itu.

 

Lebih lanjut, Khozin mengungkap pengendalian konsentrasi penguasaan tanah akan menggunakan sejumlah indikator. Mulai dari rasio gini penguasaan tanah, tingkat kemiskinan, kondisi lingkungan, serta ketersediaan tanah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

 

“Rasio Gini menjadi salah satu ukuran untuk memastikan penguasaan tanah tidak kembali terkonsentrasi. Pemerataan pembangunan dan ekonomi, harus diawali juga dengan aksesbilitas kepemilikan tanah yang memadai bagi masyarakat,” jelas Khozin.

 

Dalam UU Reforma Agraria, upaya memutus mata rantai mafia tanah juga tidak berhenti pada pembatasan pengalihan tanah. Khozin menyebut, UU Reforma Agraria mengatur pemulihan hak melalui restitusi, pemulihan status hukum, tanah pengganti, hingga redistribusi yang dilanjutkan dengan pemberdayaan ekonomi dan sosial.

 

“Pengaturan kepemilikan bersama atau hak milik komunal juga diarahkan untuk mencegah fragmentasi sekaligus mencegah terjadinya konsentrasi kembali,” tegas Legislator dari Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini .

 

Melalui pendekatan tersebut, UU PRA menempatkan reforma agraria sebagai perubahan mengakar dari hulu hingga hilir. Negara tidak hanya mengatur redistribusi, tetapi juga memperbaiki kebijakan dan tata kelola yang dapat melahirkan konflik agraria baru, sekaligus membangun mekanisme agar hasil reforma agraria tidak kembali jatuh pada pola penguasaan yang terkonsentrasi.

 

Kemudian pada bagian pendekatan struktural tata kelola negara, Khozin mengatakan UU Reforma Agraria mengatur pembenahan cara Negara dalam merencanakan, mengumpulkan data, mengoordinasikan sektor, menyelesaikan konflik, mengoreksi kebijakannya sendiri, melakukan restitusi, hingga mencegah konflik berulang.

 

“Yang penting dari UU PRA adalah keberanian negara untuk mengoreksi kebijakan yang dibuat oleh negara sendiri. Ini bukan sekadar membagi tanah, tetapi membenahi struktur dan tata kelola yang selama ini menjadi sumber ketimpangan dan konflik agraria,” jelas Khozin.

 

Menurut Khozin yang juga merupakan Anggota Komisi II DPR ini, pendekatan tersebut terlihat dari pembentukan badan atau lembaga non struktural di bawah presiden setingkat menteri yang antara lain memiliki kewenangan korektif melalui mekanisme administratif perubahan dan pencabutan kebijakan sebelumnya yang dianggap salah.

 

“Kebijakan korektif ini penting karena konflik agraria tidak selalu lahir dari penguasaan tanah semata, tetapi bisa berawal dari keputusan administratif negara dan tumpang tindih kebijakan, serta aturan,” sebutnya.

 

“Cakupan korektif tidak terbatas pada tanah, tetapi juga dapat mencakup mata air, pesisir, pulau kecil, perairan, dan wilayah tangkap ikan apabila berkaitan dengan kehidupan masyarakat,” tutup Khozin. (aha)

Berita terkait

RUU Reforma Agraria Harus Lindungi Rakyat dari Mafia Tanah dan Kriminalisasi
Politik dan Keamanan
RUU Reforma Agraria Harus Lindungi Rakyat dari Mafia Tanah dan Kriminalisasi
RUU Reforma Agraria Siap Dibawa ke Paripurna, Kado Hari Tani dari DPR
Politik dan Keamanan
RUU Reforma Agraria Siap Dibawa ke Paripurna, Kado Hari Tani dari DPR
Legislator Tegaskan Restitusi Tanah dalam Reforma Agraria Harus Berbasis Bukti dan Proses Hukum
Politik dan Keamanan
Legislator Tegaskan Restitusi Tanah dalam Reforma Agraria Harus Berbasis Bukti dan Proses Hukum
Tags:#Baleg#Muhammad Khozin#RUU Reforma Agraria#UU PRA
Sebelumnya

DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang

Selanjutnya

Kendaraan Listrik Jadi PSN, Evita Nursanty Minta Persoalan Hulu hingga Hilir Dibenahi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1193)
  • Industri dan Pembangunan(4107)
  • Isu Lainnya(1092)
  • Kesejahteraan Rakyat(4096)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4975)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#Komisi IX#BKSAP#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI Berdampak : Wujudkan Daulat Rakyat Melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif

Full Akses : https://anyflip.com/fhwbw/tjuv

Parlemen Remaja 2026
Majalah Parlementaria Edisi 259

Link: https://online.anyflip.com/fhwbw/eljp/mobile/index.html

Magang PPID Setjen DPR RI

Link: https://magang.dpr.go.id/register?lowongan=84

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

Lomba Orasi Bintang Orator
Lomba Orasi Bintang Orator

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Paripurna|Komisi V|Komisi X|BAM|RUU Reforma Agraria|Komisi IV|Baleg|Komisi VII|BURT|RUU Perampasan Aset|petani|sekolah rakyat|Kendaraan Listrik
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 74%
Angin: 8 km/h