3 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ferdiansyah meminta agar pembahasan RUU yang tergolong dalam fast track legislation, dapat diperjelas jangka waktu (time frame) pembahasannya. Hal ini sejalan dengan revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) menjadi UU tentang Pembentukan Undang-Undang, di mana salah satu subtansinya adalah percepatan pembahasan suatu RUU secara terukur.
PARLEMENTARIA, Jakarta– Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan meminta agar konsep pembahasan cepat (fast track legislation) yang diusulkan dalam RUU Pembentukan Undang-Undang didiskusikan secara mendalam dan memiliki kriteria batasan yang terukur.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti menyatakan bahwa penerapan mekanisme pembahasan cepat (fast track legislation) dalam RUU tentang Pembentukan Undang-Undang harus disertai dengan syarat yang ketat dan tidak mengabaikan asas transparansi. Menurutnya,gagasan pembentukan fast track legislation berlandaskan pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk inovasi pembentukan hukum dalam keadaan mendesak.