
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion saat menghadiri RDP dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara 2, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Jaka/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, mengingatkan bahwa tantangan utama penerimaan dan penerapan pidana kerja sosial (PKS) sesuai amanat KUHP baru tidak terletak pada keabsahan putusan hakim, melainkan pada kesiapan pelaksanaan teknis di lapangan. Ia membeberkan kesenjangan infrastruktur yang tajam, di mana ketersediaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Indonesia saat ini baru mencapai 90 unit dari total kebutuhan ideal sebanyak 515 unit.
Sorotan kritis tersebut disampaikan Mafirion usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), yang dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar kriminologi dan pemasyarakatan. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara ini berlangsung dengan fokus pembahasan "Penguatan Profesionalisme, Integritas, dan Responsivitas Petugas Pemasyarakatan dalam Pengamanan dan Pembinaan Warga Binaan." di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara 2, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Mafirion menegaskan, ketidaksiapan sarana pengawasan akan berdampak signifikan mengingat terpidana PKS nantinya akan mengangsur atau menjalani hukuman di daerah asal masing-masing yang tersebar di seluruh Indonesia. Berdasarkan estimasi data narapidana, kurun 2015–2025 menunjukkan ada sekitar 5 hingga 10 persen terpidana yang dijatuhi vonis 3–6 bulan penjara, kategori yang berpotensi besar dialihkan ke pidana kerja sosial dengan jumlah mencapai puluhan ribu orang.
"Merisaukannya bukan dia tidak akan terlaksana di putusannya, tetapi di pelaksanaannya. Kamu bayangin nanti bahwa orang yang akan dihukum pidana kerja sosial, yang PKS itu, akan kembali ke daerah tempat mereka akan ditempatkan. Kebutuhan akan balai pemasyarakatan itu 515, yang ada baru 90. Itu kan kita belum bicara orang (SDM)," ujar Mafirion saat diwawancarai seusai RDP dan RDPU di Senayan.
Selain persoalan jumlah Bapas yang minim, Mafirion juga menggarisbawahi keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan belum tersedianya pos alokasi anggaran khusus di Kemenimipas untuk mendukung implementasi jenis pemidanaan baru ini.
"SDM-nya juga enggak cukup, enggak ada. Soal penganggaran, kita tidak melihat Kementerian IMIPAS ini memang membuat slot anggaran khusus untuk pemidanaan yang baru ini. Ini pemidanaan yang baru, kan tidak mungkin tidak dijalankan. Itu perintahnya KUHP, undang-undang," tegas Politisi Fraksi PKB tersebut.
Atas dasar pertimbangan kompleksitas lapangan tersebut, Komisi XIII DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan. Panja ini bertugas menyusun peta jalan (roadmap) pelaksanaan PKS, memperbaiki sistem serta Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga mencari solusi konkret atas masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan. Mafirion memperkirakan pelaksanaan PKS baru akan benar-benar siap dan berjalan optimal dalam rentang 2 hingga 3 tahun ke depan.
"Tujuan Panja ini memang untuk bagaimana membuat peta jalan. Yang penting mereka lakukan hanya tiga saja: bahwa sistemnya diperbaiki, SOP-nya dibenahin, SDM-nya diperbaiki, dan pilihlah pemimpin yang benar-benar bisa menjalankan itu," pungkas Mafirion.
Kondisi Overcrowding dan Catatan Pakar
Gambaran ketidaksiapan teknis dan persoalan mendasar pemasyarakatan tersebut sejalan dengan temuan para pakar yang dihadirkan dalam RDPU. Dosen Universitas Budi Luhur, Nadia Utami Larasati, S.Sos., M.Si., memaparkan data resmi Sistem Database Pemasyarakatan (sdppublik.ditjenpas.go.id) per 20 September 2026, yang mencatat total penghuni Lapas dan Rutan nasional telah mencapai 279.004 orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya 154.035 orang. Nadia menekankan bahwa PKS jangan sekadar dimaknai sebagai penuhan jam kerja atau "kerja gratis", melainkan intervensi pemidanaan berbasis asesmen psikososial individual.
Sementara itu, Dosen Kriminologi Universitas Indonesia, Dr. Mochammad Sofyan Arief, S.Kom., M.Si., menyampaikan bahwa tingkat keterisian Lapas/Rutan yang menembus angka 181 persen perlu disikapi dengan kepastian regulasi pengawasan PKS. Ia menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan pengawasan antara Kejaksaan dan Bapas yang dipicu oleh berbedanya pedoman internal yang dikeluarkan kedua lembaga tersebut pada tahun 2025. Sofyan menyarankan penyusunan aturan bersama untuk menjamin pembagian peran dan pelaporan satu pintu secara sinergis. (ndy/aha)