
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, dalam kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/03/2026).
PARLEMENTARIA, Bogor – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, memberikan perhatian khusus terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, terutama terkait ketentuan kerja sosial bagi warga binaan. Hal tersebut disampaikannya dalam kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/03/2026)
Rapidin menilai bahwa poin mengenai kerja sosial memerlukan pembahasan teknis yang lebih mendalam dengan melibatkan masukan dari pihak Lapas di seluruh Indonesia. Menurutnya, saat ini masih terdapat perbedaan interpretasi di tingkat lembaga penegak hukum terkait penerapan aturan tersebut.
"Kita menyoroti masalah kerja sosial bagi warga binaan dalam KUHP baru ini. Hal ini harus dibahas secara detail dengan menyerap masukan dari Lapas di seluruh Indonesia karena penafsirannya masih beragam. Saat ini saja sudah ada perbedaan pandangan antara Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung," ujar Rapidin dalam pertemuan tersebut.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menekankan bahwa sinkronisasi antarlembaga sangat krusial mengingat Lapas merupakan ujung tombak atau muara dari pelaksanaan kebijakan tersebut. Tanpa instruksi dan pembagian kerja yang jelas, implementasi di lapangan dikhawatirkan akan terkendala.
Lebih lanjut, Rapidin memperingatkan agar proses penyusunan aturan pelaksana KUHP ini tetap terjaga objektivitasnya. Ia berharap tidak ada kepentingan tertentu yang memengaruhi substansi hukum agar tujuan utama dari pembinaan warga binaan dapat terwujud secara efektif.
"Jangan sampai ada kepentingan tertentu yang masuk ke sana, sehingga objektivitas dalam membangun sistem yang benar-benar fokus pada pembinaan bisa terwujud," pungkasnya. (gys/rdn)