E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
MKD|BAKN|Imron Amin|Komisi III|Komisi VI|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi V|Ketua DPR|Pansus|Kemenhub|Anggaran|industri
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 61%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
MKD|BAKN|Imron Amin|Komisi III|Komisi VI|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi V|Ketua DPR|Pansus|Kemenhub|Anggaran|industri
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 61%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
#

RUU Masyarakat Adat

41 artikel dengan tag ini

Hak Kolektif Perempuan Adat Perlu Diperkuat dalam RUU Masyarakat Adat
Hak Kolektif Perempuan Adat Perlu Diperkuat dalam RUU Masyarakat Adat
Politik dan Keamanan12 Agustus 2026
Hak Kolektif Perempuan Adat Perlu Diperkuat dalam RUU Masyarakat Adat
Politik dan Keamanan
Hak Kolektif Perempuan Adat Perlu Diperkuat dalam RUU Masyarakat Adat

PARLEMENTARIA, Sorong – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gantina menilai penguatan hak kolektif perempuan masyarakat adat perlu menjadi bagian penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.

12 Agustus 2026
Masyarakat Adat Sudah Eksis Sebelum Negara Berdiri, Harus Diberikan UU Khusus
Masyarakat Adat Sudah Eksis Sebelum Negara Berdiri, Harus Diberikan UU Khusus
Politik dan Keamanan11 Agustus 2026
Masyarakat Adat Sudah Eksis Sebelum Negara Berdiri, Harus Diberikan UU Khusus
Politik dan Keamanan
Masyarakat Adat Sudah Eksis Sebelum Negara Berdiri, Harus Diberikan UU Khusus

PARLEMENTARIA, Sorong – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Iman Sukri menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat diperlukan untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat di seluruh Indonesia, termasuk di Papua. 

Penyusunan RUU Masyarakat Adat Perlu Perhatikan Regulasi Lainnya, Kaitkan ke UU Ciptaker
Penyusunan RUU Masyarakat Adat Perlu Perhatikan Regulasi Lainnya, Kaitkan ke UU Ciptaker
Politik dan Keamanan11 Agustus 2026
Penyusunan RUU Masyarakat Adat Perlu Perhatikan Regulasi Lainnya, Kaitkan ke UU Ciptaker
Politik dan Keamanan
Penyusunan RUU Masyarakat Adat Perlu Perhatikan Regulasi Lainnya, Kaitkan ke UU Ciptaker

PARLEMENTARIA, Sorong – Tim Badan Legislasi (Baleg) melakukan Kunjungan Kerja ke Jayapura, Papua, dalam rangka menyerap masukan untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/8/2026).

Ahmad Doli Tegaskan RUU Masyarakat Adat Tak Lemahkan Otonomi Khusus
Ahmad Doli Tegaskan RUU Masyarakat Adat Tak Lemahkan Otonomi Khusus
Politik dan Keamanan11 Agustus 2026
Ahmad Doli Tegaskan RUU Masyarakat Adat Tak Lemahkan Otonomi Khusus
Politik dan Keamanan
Ahmad Doli Tegaskan RUU Masyarakat Adat Tak Lemahkan Otonomi Khusus

PARLEMENTARIA, Sorong – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat justru akan memperkuat posisi masyarakat adat di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk tanah, wilayah, budaya, serta sumber daya alam.

RUU Masyarakat Adat Harus Akomodasi Karakteristik Daerah Otonomi Khusus
RUU Masyarakat Adat Harus Akomodasi Karakteristik Daerah Otonomi Khusus
Politik dan Keamanan9 Agustus 2026
RUU Masyarakat Adat Harus Akomodasi Karakteristik Daerah Otonomi Khusus
Politik dan Keamanan
RUU Masyarakat Adat Harus Akomodasi Karakteristik Daerah Otonomi Khusus

PARLEMENTARIA, Jayapura - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tonny Tesar menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat harus mampu mengakomodasi kekhususan daerah yang telah memiliki status otonomi khusus, seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, pengaturan mengenai masyarakat adat tidak dapat diseragamkan secara nasional karena setiap daerah memiliki karakteristik, sistem adat, dan dasar hukum yang berbeda.

Ketut Kariyasa: Tak Ada Alasan Lagi Tunda Pembahasan RUU Masyarakat Adat
Ketut Kariyasa: Tak Ada Alasan Lagi Tunda Pembahasan RUU Masyarakat Adat
Politik dan Keamanan8 Agustus 2026
Ketut Kariyasa: Tak Ada Alasan Lagi Tunda Pembahasan RUU Masyarakat Adat
Politik dan Keamanan
Ketut Kariyasa: Tak Ada Alasan Lagi Tunda Pembahasan RUU Masyarakat Adat

PARLEMENTARIA, Jayapura - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Tak Sekadar Pengakuan, RUU Masyarakat Adat Disiapkan untuk Lindungi Hak dan Tanah Ulayat
Tak Sekadar Pengakuan, RUU Masyarakat Adat Disiapkan untuk Lindungi Hak dan Tanah Ulayat
Politik dan Keamanan7 Agustus 2026
Tak Sekadar Pengakuan, RUU Masyarakat Adat Disiapkan untuk Lindungi Hak dan Tanah Ulayat
Politik dan Keamanan
Tak Sekadar Pengakuan, RUU Masyarakat Adat Disiapkan untuk Lindungi Hak dan Tanah Ulayat

PARLEMENTARIA, Jayapura - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu memberikan kepastian terhadap perlindungan hak masyarakat adat, termasuk dalam penyelesaian konflik agraria dan pengakuan wilayah adat. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan saat memimpin kunjungan kerja Baleg di Jayapura, Papua, Jumat (7/8/2026).

Dari Jayapura, Baleg Dengar Masukan Lintas Sektor Bahas RUU Masyarakat Adat
Dari Jayapura, Baleg Dengar Masukan Lintas Sektor Bahas RUU Masyarakat Adat
Politik dan Keamanan7 Agustus 2026
Dari Jayapura, Baleg Dengar Masukan Lintas Sektor Bahas RUU Masyarakat Adat
Politik dan Keamanan
Dari Jayapura, Baleg Dengar Masukan Lintas Sektor Bahas RUU Masyarakat Adat

PARLEMENTARIA, Jayapura - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mengedepankan prinsip partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Melalui kunjungan kerja ke Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026), Baleg menyerap aspirasi dari masyarakat adat, akademisi, pemerintah daerah, hingga tokoh adat sebagai bagian dari penyempurnaan substansi RUU tersebut.

RUU Masyarakat Adat Disahkan, Negara Tidak Akan Rugi
RUU Masyarakat Adat Disahkan, Negara Tidak Akan Rugi
Politik dan Keamanan7 Agustus 2026
RUU Masyarakat Adat Disahkan, Negara Tidak Akan Rugi
Politik dan Keamanan
RUU Masyarakat Adat Disahkan, Negara Tidak Akan Rugi

PARLEMENTARIA, Manokwari - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta menegaskan pihaknya secara tegas siap memperjuangkan RUU tentang Masyarakat Adat, agar segera disahkan menjadi UU. Ia mengungkapkan kehadiran RUU ini akan memperkuat kontribusi masyarakat adat terhadap pelestarian kekayaan alam dan budaya nasional.

7 Agustus 2026
Baleg DPR RI Akan Atur Kewajiban Izin Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan SDA
Baleg DPR RI Akan Atur Kewajiban Izin Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan SDA
Politik dan Keamanan6 Agustus 2026
Baleg DPR RI Akan Atur Kewajiban Izin Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan SDA
Politik dan Keamanan
Baleg DPR RI Akan Atur Kewajiban Izin Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan SDA

PARLEMENTARIA, Manokwari - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyoroti pentingnya perlindungan hak masyarakat adat yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di wilayah mereka masing-masing. Ia menegaskan kawasan hutan yang dikategorikan sebagai hutan adat merupakan hak milik masyarakat adat. Sehingga, setiap investor dan penambang wajib melalui mekanisme perizinan yang melibatkan masyarakat adat. 

RUU Masyarakat Adat Harus Hadirkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan
RUU Masyarakat Adat Harus Hadirkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan
Politik dan Keamanan17 Juli 2026
RUU Masyarakat Adat Harus Hadirkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan
Politik dan Keamanan
RUU Masyarakat Adat Harus Hadirkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan

PARLEMENTARIA, Jakarta – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat didorong untuk menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak. Dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, keseimbangan antara perlindungan masyarakat adat dan kepentingan pembangunan menjadi salah satu perhatian utama.

Perdalam Substansi, Baleg Libatkan Pelaku Usaha Bahas RUU Masyarakat Adat
Perdalam Substansi, Baleg Libatkan Pelaku Usaha Bahas RUU Masyarakat Adat
Politik dan Keamanan17 Juli 2026
Perdalam Substansi, Baleg Libatkan Pelaku Usaha Bahas RUU Masyarakat Adat
Politik dan Keamanan
Perdalam Substansi, Baleg Libatkan Pelaku Usaha Bahas RUU Masyarakat Adat

PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong keterlibatan pelaku usaha dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Hal ini ditujukan guna memperoleh masukan yang komprehensif terhadap substansi regulasi. Keterlibatan dunia usaha dinilai penting mengingat aktivitas investasi di sejumlah wilayah yang kerap beririsan dengan kawasan yang dihuni komunitas masyarakat adat.

1 / 4Halaman 1 dari 4Selanjutnya

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1154)
  • Industri dan Pembangunan(3933)
  • Isu Lainnya(1078)
  • Kesejahteraan Rakyat(3926)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4764)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#Komisi VIII#BKSAP#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

PODCAST

IKUTI KAMI

11 Agustus 2026
11 Agustus 2026
11 Agustus 2026
9 Agustus 2026
8 Agustus 2026
7 Agustus 2026
7 Agustus 2026
6 Agustus 2026
17 Juli 2026
17 Juli 2026
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
MKD|BAKN|Imron Amin|Komisi III|Komisi VI|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi V|Ketua DPR|Pansus|Kemenhub|Anggaran|industri
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 61%
Angin: 10 km/h