E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Film|APBN|Diplomasi|Kesehatan|RUU Masyarakat Adat|Piala Dunia|BBM|RUU Polri|ASN|layanan kesehatan|BUMN|Imigrasi
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 78%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Film|APBN|Diplomasi|Kesehatan|RUU Masyarakat Adat|Piala Dunia|BBM|RUU Polri|ASN|layanan kesehatan|BUMN|Imigrasi
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 78%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Film|APBN|Diplomasi|Kesehatan|RUU Masyarakat Adat|Piala Dunia|BBM|RUU Polri|ASN|layanan kesehatan|BUMN|Imigrasi
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 78%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RUU Masyarakat Adat Jadi Landasan Aturan yang Lebih Komprehensif

Diterbitkan
Jumat, 12 Jun 2026 15.20 WIB
Bagikan:
RUU Masyarakat Adat Jadi Landasan Aturan yang Lebih Komprehensif

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Baleg DPR dengan jajaran Pemda serta stakholder di Pemprov NTB, Kota Mataram, Lombok, Kamis (11/6/2026). |Foto : Jaka/Alma

PARLEMENTARIA, Mataram - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menyatakan bahwa RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat menjadi landasan untuk menyusun aturan yang lebih komprehensif dan tidak bertentangan dengan regulasi yang telah berlaku. Dalam pembahasannya, Politisi F-Nasdem ini menyoroti pentingnya menemukan titik temu antara hukum adat dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

 

Beberapa persoalan dinilai dapat diselesaikan melalui mekanisme adat, terutama perkara-perkara sosial yang berkaitan dengan kehidupan komunitas setempat.

Lihat Juga :

RUU Masyarakat Adat Harus Jamin Ruang Hidup dan Lindungi dari Kriminalisasi

RUU Masyarakat Adat Harus Jamin Ruang Hidup dan Lindungi dari Kriminalisasi

Penyusunan RUU Masyarakat Adat Perlu Memperhatikan Lima Dimensi Strategis

Penyusunan RUU Masyarakat Adat Perlu Memperhatikan Lima Dimensi Strategis

 

"Namun demikian, menurut saya penerapan hukum adat juga perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman agar tetap relevan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Misalnya seperti ada didaerah tertentu menabrak hewan ternak harus ganti hingga berkali-kali lipat," ujar Martin saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Baleg DPR dengan jajaran Pemda serta stakholder di Pemprov NTB, Kota Mataram, Lombok, Kamis (11/6/2026).

 

Menurut Legislator Dapil Sumut II ini, penyusunan regulasi ini tidak hanya berfokus pada inventarisasi persoalan yang dihadapi masyarakat adat, tetapi juga menggali berbagai best practices yang telah terbukti efektif di sejumlah daerah.

 

"Untuk itu, saya kira pengalaman lapangan, praktik-praktik tersebut dinilai penting sebagai dasar dalam merumuskan norma hukum yang dapat diterapkan secara luas dan diterima oleh seluruh pihak. Karena kalau permasalahan yang diutarakan setidaknya kami sudah banyak mendapatkan itu," terangnya.

 

Selain itu, Badan Legislasi DPR telah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dan menargetkan pengesahannya dapat dilakukan sebelum akhir tahun 2026. "Kita akui bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat telah berlangsung cukup lama. Namun, pengalaman dalam penyelesaian RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang membutuhkan waktu hingga 22 tahun menjadi pelajaran penting bahwa komunikasi intensif antara pemerintah, legislatif, dan kelompok masyarakat sipil dapat mempercepat tercapainya kesepahaman,"pungkasnya.

 

Terakhir, ia juga menekankan nomenklatur rancangan regulasi tersebut telah dikembalikan dari “RUU Masyarakat Hukum Adat” menjadi “RUU Masyarakat Adat”. Perubahan itu dilakukan karena istilah masyarakat hukum adat dinilai memiliki cakupan yang lebih spesifik dibandingkan masyarakat adat secara umum. (jak/um)

Berita terkait

RUU Masyarakat Adat Harus Jamin Ruang Hidup dan Lindungi dari Kriminalisasi
Politik dan Keamanan
RUU Masyarakat Adat Harus Jamin Ruang Hidup dan Lindungi dari Kriminalisasi
Penyusunan RUU Masyarakat Adat Perlu Memperhatikan Lima Dimensi Strategis
Politik dan Keamanan
Penyusunan RUU Masyarakat Adat Perlu Memperhatikan Lima Dimensi Strategis
Apresiasi Penjaga Lingkungan Dikaji dalam RUU Masyarakat Adat
Politik dan Keamanan
Apresiasi Penjaga Lingkungan Dikaji dalam RUU Masyarakat Adat
Tags:#RUU Masyarakat Adat
Sebelumnya

Budi Kanang Dorong Evaluasi Prioritas APBN untuk Menjaga Daya Beli dan UMKM

Selanjutnya

Komisi XI - Pemerintah Sepakati KEM-PPKF 2027

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(878)
  • Industri dan Pembangunan(3208)
  • Isu Lainnya(1019)
  • Kesejahteraan Rakyat(3219)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3909)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Film|APBN|Diplomasi|Kesehatan|RUU Masyarakat Adat|Piala Dunia|BBM|RUU Polri|ASN|layanan kesehatan|BUMN|Imigrasi
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 78%
Angin: 9 km/h