E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Pendidikan|Judol|statistik|RUU Masyarakat Adat|Hantavirus|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Pendidikan|Judol|statistik|RUU Masyarakat Adat|Hantavirus|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
#

Guru

12 artikel dengan tag ini

Lestari Moerdijat: Persoalan Guru Jangan Dipahami Masalah Administratif Semata
Lestari Moerdijat: Persoalan Guru Jangan Dipahami Masalah Administratif Semata
Kesejahteraan Rakyat12 Mei 2026
Lestari Moerdijat: Persoalan Guru Jangan Dipahami Masalah Administratif Semata
Kesejahteraan Rakyat
Lestari Moerdijat: Persoalan Guru Jangan Dipahami Masalah Administratif Semata

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menilai diperlukan political will yang kuat dari para pengambil kebijakan untuk memastikan reformasi tata kelola aparatur negara tidak mengorbankan keberlanjutan pendidikan nasional dan masa depan generasi bangsa.

12 Mei 2026
Hetifah Ingatkan Penataan Guru Non-ASN Harus Utamakan Keberlangsungan Pendidikan
Hetifah Ingatkan Penataan Guru Non-ASN Harus Utamakan Keberlangsungan Pendidikan
Kesejahteraan Rakyat11 Mei 2026
Hetifah Ingatkan Penataan Guru Non-ASN Harus Utamakan Keberlangsungan Pendidikan
Kesejahteraan Rakyat
Hetifah Ingatkan Penataan Guru Non-ASN Harus Utamakan Keberlangsungan Pendidikan

PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah memastikan proses penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap, terukur, dan tetap mengutamakan keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri. Hal itu ia sampaikan merespons terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur bahwa guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. 

Penataan Guru Non-ASN Harus Utamakan Keberlangsungan Pendidikan
Penataan Guru Non-ASN Harus Utamakan Keberlangsungan Pendidikan
Kesejahteraan Rakyat10 Mei 2026
Penataan Guru Non-ASN Harus Utamakan Keberlangsungan Pendidikan
Kesejahteraan Rakyat
Penataan Guru Non-ASN Harus Utamakan Keberlangsungan Pendidikan

PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah memastikan proses penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap, terukur, dan tetap mengutamakan keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri.

Fikri Faqih Ingatkan Pemerintah: Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata
Fikri Faqih Ingatkan Pemerintah: Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata
Kesejahteraan Rakyat10 Mei 2026
Fikri Faqih Ingatkan Pemerintah: Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata
Kesejahteraan Rakyat
Fikri Faqih Ingatkan Pemerintah: Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah segera menyiapkan skema solusi komprehensif terkait kebijakan penghapusan guru non-ASN di sekolah negeri paling lambat 1 Januari 2027. Desakan ini merespons terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menetapkan masa transisi bagi tenaga pendidik honorer, namun dinilai masih menyisakan ketidakpastian bagi ribuan pengajar di daerah.

Harris Turino Terima Aspirasi Guru Honorer, Minta Kepastian Status Usai SE Kemendikdasmen
Harris Turino Terima Aspirasi Guru Honorer, Minta Kepastian Status Usai SE Kemendikdasmen
Kesejahteraan Rakyat5 Mei 2026
Harris Turino Terima Aspirasi Guru Honorer, Minta Kepastian Status Usai SE Kemendikdasmen
Kesejahteraan Rakyat
Harris Turino Terima Aspirasi Guru Honorer, Minta Kepastian Status Usai SE Kemendikdasmen

PARLEMENTARIA, Jakarta – Kegelisahan guru honorer terkait kepastian status kerja pasca 2026 kembali mencuat menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Ketentuan dalam beleid tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru non-ASN, khususnya terkait masa penugasan yang disebut hanya berlaku sampai 31 Desember 2026.

Hapus Klaterisasi Guru, Rekrutmen Harus Terpusat Melalui Jalur CPNS
Hapus Klaterisasi Guru, Rekrutmen Harus Terpusat Melalui Jalur CPNS
Kesejahteraan Rakyat4 Mei 2026
Hapus Klaterisasi Guru, Rekrutmen Harus Terpusat Melalui Jalur CPNS
Kesejahteraan Rakyat
Hapus Klaterisasi Guru, Rekrutmen Harus Terpusat Melalui Jalur CPNS

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi total terhadap tata kelola guru nasional dengan menghapus skema atau klaster guru.

Syarat Lewati Pembelajaran Pedagogi, Guru Jurusan Non-Kependidikan Boleh Mengajar
Syarat Lewati Pembelajaran Pedagogi, Guru Jurusan Non-Kependidikan Boleh Mengajar
Kesejahteraan Rakyat3 Mei 2026
Syarat Lewati Pembelajaran Pedagogi, Guru Jurusan Non-Kependidikan Boleh Mengajar
Kesejahteraan Rakyat
Syarat Lewati Pembelajaran Pedagogi, Guru Jurusan Non-Kependidikan Boleh Mengajar

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel, menyampaikan bahwa lulusan sarjana dari berbagai jurusan non-kependidikan dapat menjadi guru, asalkan melewati tahapan belajar pedagogi terlebih dahulu.

Komisi X: Isu Kesejahteraan Guru Masuk Pembahasan RUU Sisdiknas
Komisi X: Isu Kesejahteraan Guru Masuk Pembahasan RUU Sisdiknas
Kesejahteraan Rakyat24 April 2026
Komisi X: Isu Kesejahteraan Guru Masuk Pembahasan RUU Sisdiknas
Kesejahteraan Rakyat
Komisi X: Isu Kesejahteraan Guru Masuk Pembahasan RUU Sisdiknas

PARLEMENTARIA, Toba - Upaya perbaikan sistem pendidikan nasional terus dikebut di DPR RI. Saat melakukan kunjungan kerja reses ke Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Komisi X DPR RI tidak hanya meninjau infrastruktur fisik bangunan sekolah, tetapi juga menyerap berbagai keluhan fundamental dari para tenaga pendidik di lapangan. 

Sudah Mengabdi Puluhan Tahun, Status Kepegawaian Guru di Karimun Masih Belum Jelas
Sudah Mengabdi Puluhan Tahun, Status Kepegawaian Guru di Karimun Masih Belum Jelas
Kesejahteraan Rakyat23 April 2026
Sudah Mengabdi Puluhan Tahun, Status Kepegawaian Guru di Karimun Masih Belum Jelas
Kesejahteraan Rakyat
Sudah Mengabdi Puluhan Tahun, Status Kepegawaian Guru di Karimun Masih Belum Jelas

PARLEMENTARIA, Karimun – Anggota Komisi DPR Abdul Fikri Faqih menyoal nasib tenaga pendidik di tengah berbagai program pendidikan yang terus didorong, namun nasib para guru terutama yang telah lama mengabdi masih menyisakan tanda tanya besar di Kabupaten Karimun.

Perlu Diatur dalam RUU Sisdiknas, Penguatan Kesehatan dan Mental Harus Integrasikan Guru Agama dan Psikolog
Perlu Diatur dalam RUU Sisdiknas, Penguatan Kesehatan dan Mental Harus Integrasikan Guru Agama dan Psikolog
Kesejahteraan Rakyat9 April 2026
Perlu Diatur dalam RUU Sisdiknas, Penguatan Kesehatan dan Mental Harus Integrasikan Guru Agama dan Psikolog
Kesejahteraan Rakyat
Perlu Diatur dalam RUU Sisdiknas, Penguatan Kesehatan dan Mental Harus Integrasikan Guru Agama dan Psikolog

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak penguatan kesehatan mental dan spiritual yang diatur dalam RUU Sisdiknas. Penguatan dua hal itu dilakukan melalui integrasi psikolog serta guru agama guna menjamin nutrisi utuh bagi siswa.

Bonnie Triyana Tegaskan RUU Sisdiknas Harus Dorong Guru Sejahtera
Bonnie Triyana Tegaskan RUU Sisdiknas Harus Dorong Guru Sejahtera
Kesejahteraan Rakyat8 April 2026
Bonnie Triyana Tegaskan RUU Sisdiknas Harus Dorong Guru Sejahtera
Kesejahteraan Rakyat
Bonnie Triyana Tegaskan RUU Sisdiknas Harus Dorong Guru Sejahtera

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, menegaskan komitmen untuk mendorong peningkatan kesejahteraan guru sebagai bagian penting dari pembenahan sistem pendidikan nasional. Menurutnya, kesejahteraan guru merupakan fondasi utama untuk menciptakan proses belajar mengajar yang berkualitas.

Abidin Fikri Usulkan Skema Insentif bagi Guru Madrasah Swasta Non-ASN
Abidin Fikri Usulkan Skema Insentif bagi Guru Madrasah Swasta Non-ASN
Kesejahteraan Rakyat1 April 2026
Abidin Fikri Usulkan Skema Insentif bagi Guru Madrasah Swasta Non-ASN
Kesejahteraan Rakyat
Abidin Fikri Usulkan Skema Insentif bagi Guru Madrasah Swasta Non-ASN

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mendorong pemerintah melalui Kementerian Agama untuk menyiapkan skema insentif bagi ratusan ribu guru madrasah swasta yang tidak dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara. Usulan tersebut disampaikan sebagai solusi atas keterbatasan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang tidak memungkinkan pengangkatan guru swasta menjadi ASN atau PPPK.

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3019)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2943)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3653)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

PODCAST

IKUTI KAMI

11 Mei 2026
10 Mei 2026
10 Mei 2026
5 Mei 2026
4 Mei 2026
3 Mei 2026
24 April 2026
23 April 2026
9 April 2026
8 April 2026
1 April 2026
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Pendidikan|Judol|statistik|RUU Masyarakat Adat|Hantavirus|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h