
Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung.|Foto: SAR/Mahendra
PARLEMENTARIA, Bandung — Komisi X DPR RI terus memperkaya substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan menyerap masukan dari kalangan akademisi. Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Kamis (09/7/2026), sejumlah usulan strategis mengemuka, mulai dari penyusunan Rencana Induk Pendidikan Nasional (RIPN) hingga penataan kebutuhan guru secara lebih terintegrasi.
Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, menegaskan bahwa kunjungan kerja tersebut menjadi ruang dialog untuk menghimpun aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, hingga perguruan tinggi negeri dan swasta.
"Kita ingin mendengarkan seluruh aspirasi, baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta, maupun dari jenjang pendidikan dasar, menengah, bahkan juga PAUD," ujar Legislator dari Dapil Jawa Barat XI itu .
Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan akademisi tidak hanya menyentuh aspek filosofis pendidikan, tetapi juga menawarkan solusi terhadap persoalan yang selama ini dihadapi sistem pendidikan nasional. Salah satu usulan yang dinilai penting adalah perlunya menghadirkan Rencana Induk Pendidikan Nasional sebagai arah pembangunan pendidikan jangka panjang yang mampu menjaga kesinambungan kebijakan lintas periode pemerintahan.
"Menjadi penting dalam undang-undang ini adanya Rencana Induk Pendidikan. Masing-masing jenjang, jalur, dan jenis pendidikan harus memiliki arah yang jelas sehingga tujuan pendidikan nasional dapat tercapai," ujarnya.
Usulan tersebut sejalan dengan pandangan akademisi UPI yang menilai Indonesia memerlukan peta jalan pendidikan nasional agar program-program strategis tidak terputus akibat pergantian kepemimpinan. Rektor UPI, Prof. Didi Sukyadi, juga mendorong agar RIPN menjadi acuan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem pendidikan yang konsisten dan berkelanjutan.
Selain RIPN, penataan kebutuhan guru turut menjadi perhatian dalam pembahasan. Ferdiansyah mengatakan kalangan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) menyoroti pentingnya sinkronisasi antara lembaga penghasil guru dengan kebutuhan riil di lapangan agar tidak lagi terjadi ketimpangan distribusi maupun kelebihan dan kekurangan guru di berbagai daerah.
"Kita minta masukan bagaimana konteks antara output dan input harus sama. Jadi tidak ada lagi istilah kekurangan guru, tidak ada lagi istilah kelebihan guru," tegas Anggota Komisi X tersebut.
Ferdiansyah menambahkan, penyusunan RUU Sisdiknas juga diarahkan untuk memperkuat nilai-nilai dasar pendidikan nasional, seperti keberagaman, keberlanjutan, kepedulian terhadap lingkungan, serta pendidikan yang inklusif bagi seluruh peserta didik, termasuk anak berkebutuhan khusus.
Ia menegaskan, pendidikan harus dipandang sebagai proses yang berlangsung sepanjang hayat. Karena itu, regulasi yang sedang disusun diharapkan mampu menjadi fondasi bagi sistem pendidikan yang adaptif sekaligus berkelanjutan. "Tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sekadar memintarkan. Pendidikan itu untuk semua dan berlangsung sepanjang hayat," ungkapnya.
Melalui penyerapan aspirasi dari kalangan akademisi, Komisi X berharap revisi UU Sisdiknas mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya menjawab tantangan pendidikan saat ini, tetapi juga menjadi pijakan pembangunan sumber daya manusia Indonesia dalam jangka panjang. (sar/aha)