E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
#

Pendidikan

97 artikel dengan tag ini

Buka Ruang untuk Tanding Ulang Sikapi Polemik Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar
Buka Ruang untuk Tanding Ulang Sikapi Polemik Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar
Kesejahteraan Rakyat13 Mei 2026
Buka Ruang untuk Tanding Ulang Sikapi Polemik Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar
Kesejahteraan Rakyat
Buka Ruang untuk Tanding Ulang Sikapi Polemik Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar

PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinannya atas polemik yang terjadi dalam pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Ia menilai kegiatan yang melibatkan pelajar harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan sportivitas agar semangat kompetisi pendidikan tetap terjaga.

13 Mei 2026
Lestari Moerdijat: Persoalan Guru Jangan Dipahami Masalah Administratif Semata
Lestari Moerdijat: Persoalan Guru Jangan Dipahami Masalah Administratif Semata
Kesejahteraan Rakyat12 Mei 2026
Lestari Moerdijat: Persoalan Guru Jangan Dipahami Masalah Administratif Semata
Kesejahteraan Rakyat
Lestari Moerdijat: Persoalan Guru Jangan Dipahami Masalah Administratif Semata

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menilai diperlukan political will yang kuat dari para pengambil kebijakan untuk memastikan reformasi tata kelola aparatur negara tidak mengorbankan keberlanjutan pendidikan nasional dan masa depan generasi bangsa.

Usul Solusi Skema PPPK dan Dukungan Pusat Demi Hadapi Polemik Guru Honorer
Usul Solusi Skema PPPK dan Dukungan Pusat Demi Hadapi Polemik Guru Honorer
Politik dan Keamanan12 Mei 2026
Usul Solusi Skema PPPK dan Dukungan Pusat Demi Hadapi Polemik Guru Honorer
Politik dan Keamanan
Usul Solusi Skema PPPK dan Dukungan Pusat Demi Hadapi Polemik Guru Honorer

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti polemik terkait pembatasan penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Isu tersebut memicu keresahan di kalangan tenaga honorer yang khawatir tidak lagi bisa mengajar mulai 2027.

Hetifah Ingatkan Penataan Guru Non-ASN Harus Utamakan Keberlangsungan Pendidikan
Hetifah Ingatkan Penataan Guru Non-ASN Harus Utamakan Keberlangsungan Pendidikan
Kesejahteraan Rakyat11 Mei 2026
Hetifah Ingatkan Penataan Guru Non-ASN Harus Utamakan Keberlangsungan Pendidikan
Kesejahteraan Rakyat
Hetifah Ingatkan Penataan Guru Non-ASN Harus Utamakan Keberlangsungan Pendidikan

PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah memastikan proses penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap, terukur, dan tetap mengutamakan keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri. Hal itu ia sampaikan merespons terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur bahwa guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. 

Fauzan Khalid: Harus Terapkan Pendidikan Karakter di Pondok Pesantren
Fauzan Khalid: Harus Terapkan Pendidikan Karakter di Pondok Pesantren
Kesejahteraan Rakyat10 Mei 2026
Fauzan Khalid: Harus Terapkan Pendidikan Karakter di Pondok Pesantren
Kesejahteraan Rakyat
Fauzan Khalid: Harus Terapkan Pendidikan Karakter di Pondok Pesantren

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Fauzan Khalid menilai sistem pendidikan pondok pesantren memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda. Menurutnya, pendidikan di pesantren tidak hanya menekankan aspek akademik dan ilmu agama, tetapi juga membangun nilai kedisiplinan, kemandirian, serta tata krama para santri.

Penataan Guru Non-ASN Harus Utamakan Keberlangsungan Pendidikan
Penataan Guru Non-ASN Harus Utamakan Keberlangsungan Pendidikan
Kesejahteraan Rakyat10 Mei 2026
Penataan Guru Non-ASN Harus Utamakan Keberlangsungan Pendidikan
Kesejahteraan Rakyat
Penataan Guru Non-ASN Harus Utamakan Keberlangsungan Pendidikan

PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah memastikan proses penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap, terukur, dan tetap mengutamakan keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri.

Fikri Faqih Ingatkan Pemerintah: Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata
Fikri Faqih Ingatkan Pemerintah: Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata
Kesejahteraan Rakyat10 Mei 2026
Fikri Faqih Ingatkan Pemerintah: Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata
Kesejahteraan Rakyat
Fikri Faqih Ingatkan Pemerintah: Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah segera menyiapkan skema solusi komprehensif terkait kebijakan penghapusan guru non-ASN di sekolah negeri paling lambat 1 Januari 2027. Desakan ini merespons terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menetapkan masa transisi bagi tenaga pendidik honorer, namun dinilai masih menyisakan ketidakpastian bagi ribuan pengajar di daerah.

UU TPKS Dapat Beratkan Hukuman Pelaku Cabul Santriwati
UU TPKS Dapat Beratkan Hukuman Pelaku Cabul Santriwati
Kesejahteraan Rakyat8 Mei 2026
UU TPKS Dapat Beratkan Hukuman Pelaku Cabul Santriwati
Kesejahteraan Rakyat
UU TPKS Dapat Beratkan Hukuman Pelaku Cabul Santriwati

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq mendorong agar pelaku pencambulan puluhan santriwati di Pondok Pesantren Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendapat pemberatan hukuman. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan
Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan
Politik dan Keamanan8 Mei 2026
Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan
Politik dan Keamanan
Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan

PARLEMENTARIA, Jakarta – Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan dinilai menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Penanganan hukum terhadap pelaku diminta dilakukan secara tegas tanpa kompromi, termasuk memastikan tidak ada perlindungan bagi tersangka yang diduga melarikan diri.

Cucun Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Minta Pelaku Diberi Efek Jera
Cucun Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Minta Pelaku Diberi Efek Jera
Kesejahteraan Rakyat8 Mei 2026
Cucun Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Minta Pelaku Diberi Efek Jera
Kesejahteraan Rakyat
Cucun Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Minta Pelaku Diberi Efek Jera

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti berbagai kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di pondok pesantren (Ponpes). Menurutnya darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus ditangani secara tegas agar ada efek jera bagi pelaku.

Harris Turino Terima Aspirasi Guru Honorer, Minta Kepastian Status Usai SE Kemendikdasmen
Harris Turino Terima Aspirasi Guru Honorer, Minta Kepastian Status Usai SE Kemendikdasmen
Kesejahteraan Rakyat5 Mei 2026
Harris Turino Terima Aspirasi Guru Honorer, Minta Kepastian Status Usai SE Kemendikdasmen
Kesejahteraan Rakyat
Harris Turino Terima Aspirasi Guru Honorer, Minta Kepastian Status Usai SE Kemendikdasmen

PARLEMENTARIA, Jakarta – Kegelisahan guru honorer terkait kepastian status kerja pasca 2026 kembali mencuat menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Ketentuan dalam beleid tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru non-ASN, khususnya terkait masa penugasan yang disebut hanya berlaku sampai 31 Desember 2026.

Hapus Klaterisasi Guru, Rekrutmen Harus Terpusat Melalui Jalur CPNS
Hapus Klaterisasi Guru, Rekrutmen Harus Terpusat Melalui Jalur CPNS
Kesejahteraan Rakyat4 Mei 2026
Hapus Klaterisasi Guru, Rekrutmen Harus Terpusat Melalui Jalur CPNS
Kesejahteraan Rakyat
Hapus Klaterisasi Guru, Rekrutmen Harus Terpusat Melalui Jalur CPNS

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi total terhadap tata kelola guru nasional dengan menghapus skema atau klaster guru.

1 / 9Halaman 1 dari 9Selanjutnya

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

PODCAST

IKUTI KAMI

12 Mei 2026
12 Mei 2026
11 Mei 2026
10 Mei 2026
10 Mei 2026
10 Mei 2026
8 Mei 2026
8 Mei 2026
8 Mei 2026
5 Mei 2026
4 Mei 2026
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h