E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Reses|Pendidikan|pangan|Haji|timwas haji|Transportasi|BBM|Subsidi|Duka Cita|Kekerasan Seksual|kecelakaan
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 66%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Reses|Pendidikan|pangan|Haji|timwas haji|Transportasi|BBM|Subsidi|Duka Cita|Kekerasan Seksual|kecelakaan
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 66%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Reses|Pendidikan|pangan|Haji|timwas haji|Transportasi|BBM|Subsidi|Duka Cita|Kekerasan Seksual|kecelakaan
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 66%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan

Diterbitkan
Jumat, 8 Mei 2026 15.25 WIB
Bagikan:
Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding.|Foto: Devi/Mahendra

PARLEMENTARIA, Jakarta – Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan dinilai menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Penanganan hukum terhadap pelaku diminta dilakukan secara tegas tanpa kompromi, termasuk memastikan tidak ada perlindungan bagi tersangka yang diduga melarikan diri.

 

Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding menegaskan, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata. Menurutnya, rangkaian kasus yang muncul belakangan menunjukkan adanya persoalan struktural yang harus segera dibenahi, mulai dari relasi kuasa yang timpang, budaya takut melapor, hingga lemahnya pengawasan lembaga pendidikan.

Lihat Juga :

Cucun Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Minta Pelaku Diberi Efek Jera

Cucun Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Minta Pelaku Diberi Efek Jera

Legislator Desak Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Kekerasan Seksual di Ponpes

Legislator Desak Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Kekerasan Seksual di Ponpes

 

“Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan belakangan ini menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia,” kata Sudding dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

 

Sudding menyoroti kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, seorang pengasuh pondok pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli 30 hingga 50 santriwati dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai pengasuh pesantren.

 

Menurut informasi yang beredar, mayoritas korban berasal dari keluarga kurang mampu dan yatim piatu. Para korban diduga mendapat tekanan psikologis berupa ancaman akan dikeluarkan dari pesantren apabila tidak menuruti permintaan pelaku.

 

“Pelaku kekerasan seksual harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Ini menyangkut keadilan bagi korban dan juga keadilan bagi rakyat,” tegas Legislator Fraksi PAN tersebut.

 

Sudding juga meminta aparat penegak hukum segera menangkap tersangka yang dikabarkan menghilang setelah sebelumnya tidak ditahan dengan alasan kooperatif. Ia menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan cepat, sensitif terhadap korban, dan tanpa ruang kompromi.

 

“Penanganan juga harus sensitif terhadap korban, dan tidak boleh memberi ruang kompromi. Beri sanksi berat bagi pelaku dan tidak boleh ada perlindungan bagi predator seksual,” ujarnya.

 

Selain kasus di Pati, Sudding turut menyoroti dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 17 santri laki-laki di salah satu pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia menilai pola yang muncul dalam berbagai kasus tersebut memperlihatkan adanya penyalahgunaan otoritas moral dan simbol agama untuk memanipulasi korban.

 

“Ini bukan hanya manipulasi psikologis, tetapi eksploitasi terhadap kerentanan korban yang sebagian besar masih di bawah umur dan berada dalam lingkungan yang menuntut kepatuhan tinggi kepada pengasuh,” ucapnya.

 

Lebih lanjut, Sudding mendorong optimalisasi implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk penerapan hukuman tambahan bagi pelaku yang memiliki posisi berpengaruh di lingkungan pendidikan.

 

“UU TPKS seharusnya tidak berhenti sebagai instrumen normatif. Keadilan harus diberikan sebesar-besarnya bagi korban, termasuk tambahan hukuman bagi pelaku,” katanya.

 

Ia juga menekankan pentingnya pendampingan menyeluruh bagi korban, mulai dari layanan psikologis, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan. “Jangan sampai korban justru kehilangan masa depan karena memilih bersuara,” imbuhnya.

 

Di sisi lain, Sudding meminta pengawasan terhadap lembaga pendidikan, khususnya yang menerapkan sistem asrama, diperketat. Menurutnya, pengawasan administratif semata tidak cukup untuk menjamin keamanan peserta didik.

 

“Verifikasi legalitas, izin operasional, dan akreditasi kelembagaan perlu dibarengi audit berkala terhadap sistem perlindungan anak, tata kelola pengasuhan, hingga mekanisme pengaduan internal,” jelas Politisi asal Dapil Sulawesi Tengah itu.

 

Sudding pun menyambut baik langkah Kementerian Agama yang menghentikan sementara penerimaan santri baru di pondok pesantren bermasalah tersebut. Namun, ia menilai langkah tersebut harus diikuti pembenahan yang lebih menyeluruh terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan di Indonesia. “Lembaga pendidikan harus tetap menjadi ruang belajar yang aman, pembentukan akhlak, dan perlindungan bagi anak-anak bangsa,” tutupnya. (fa/aha)

Berita terkait

Cucun Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Minta Pelaku Diberi Efek Jera
Kesejahteraan Rakyat
Cucun Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Minta Pelaku Diberi Efek Jera
Legislator Desak Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Kekerasan Seksual di Ponpes
Kesejahteraan Rakyat
Legislator Desak Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Kekerasan Seksual di Ponpes
Kutuk Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Gus Abduh Desak Hukuman Maksimal
Politik dan Keamanan
Kutuk Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Gus Abduh Desak Hukuman Maksimal
Tags:#Pendidikan#Kekerasan Seksual
Sebelumnya

Andi Yuliani Paris: Ekonomi Tumbuh 5,6% Harus Diikuti Pemerataan di Daerah

Selanjutnya

Sonny Dorong Sukun Jadi Tanaman Strategis Rehabilitasi Lahan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(805)
  • Industri dan Pembangunan(2998)
  • Isu Lainnya(1004)
  • Kesejahteraan Rakyat(2900)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3617)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Reses|Pendidikan|pangan|Haji|timwas haji|Transportasi|BBM|Subsidi|Duka Cita|Kekerasan Seksual|kecelakaan
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 66%
Angin: 9 km/h