1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq mendorong agar pelaku pencambulan puluhan santriwati di Pondok Pesantren Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendapat pemberatan hukuman. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).