
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. |Foto : Dok/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyebut orientasi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pembuktian unsur pidana dan pemidanaan pelaku semata. Abdullah mengatakan penegakan hukum harus memastikan bahwa korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh sejak laporan pertama diterima hingga proses persidangan dan pemulihan selesai. Hal ini disampaikannya, merespon atas kasus dugaan kekerasaan seksual yang dialami seorang gadis sejak kecil hingga dewasa oleh ayah dan 2 pamannya.
“Negara harus menjamin bahwa korban tidak mengalami reviktimisasi, yaitu trauma berulang akibat prosedur hukum yang berbelit, pemeriksaan yang dilakukan berkali-kali, atau perlakuan aparat yang tidak sensitif terhadap kondisi psikologis korban,” sebutnya dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Abdullah pun mengingatkan aparat penegak hukum harus memastikan kasus diselesaikan secara pidana. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual termasuk yang dilakukan oleh anggota keluarga, tidak boleh diselesaikan secara damai atau kekeluargaan di luar proses peradilan,” ungkap Abdullah.
“Sesuai UU TPKS, perkara kekerasan seksual adalah delik biasa yang wajib diproses hukum dan tidak dapat dimediasi alias dilarang untuk restorative justice,” imbuh Politisi Fraksi PKB tersebut.
Selain itu, Abdullah menyinggung kewajiban Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah yang harus memastikan bahwa setiap laporan dugaan kekerasan seksual ditindaklanjuti secara profesional tanpa dipengaruhi hubungan keluarga pelaku maupun tekanan sosial di lingkungan sekitar.
“Tidak boleh ada penyelesaian secara kekeluargaan, mediasi, ataupun upaya perdamaian dalam perkara kekerasan seksual. Bahkan berdasarkan UU TPKS, pelaku kekerasan seksual yang memiliki hubungan keluarga dengan korban justru dapat dikenakan pemberatan pidana,” papar Abdullah.
Abdullah menyebut, kejahatan seksual merupakan tindak pidana serius sehingga seluruh proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan efek jera kepada pelaku.
“Dalam hal ini, pelaku bisa diberi pemberatan hukum karena sebagai keluarga justru melakukan penyalahgunaan kepercayaan dan relasi kuasa, sehingga ancaman hukumannya lebih berat dibandingkan tindak pidana kekerasan seksual umum,”terangnya.
Di sisi lain, Abdullah menyoroti pentingnya edukasi terhadap masyarakat mengenai kejahatan seksual di lingkungan keluarga. Hal ini terkait dengan ketidakberdayaan ibu korban saat anaknya mengadukan mengenai tindakan asusila yang dilakukan ayah dan pamannya sendiri.
“Ini fenomena yang sangat menyedihkan. Tentu respons dari ibu korban tidak dapat dibenarkan. Tapi aparat penegak hukum perlu menelusuri alasan ibu korban seperti itu,” ucap Abdullah.
“Apakah karena ada ancaman, atau malah sampai ada kekerasan yang dilakukan kepada pelaku, atau mungkin karena alasan sosial budaya. Semua ini harus dilihat secara mendalam,” imbuh Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.
Abdullah berharap, kasus kekerasan seksual di Indonesia dapat diminimalisir dengan adanya pemahaman masyarakat secara mendalam mengenai jaminan pelindungan dari Negara jika mengalami kekerasan seksual.
“Termasuk jaminan keamanan bagi korban dan saksi apabila melaporkan tindak kekerasan seksual. Di sini, aparat penegak hukum menjadi garda terdepan untuk memastikan setiap korban kasus kekerasan seksual mendapat jaminan keamanan dan keadilan,” tutup Abdullah. (hal/rdn)