E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Paripurna|Pajak|TNI|AIPA Caucus 2026|Anggaran|Penegakan Hukum|sekolah|geopolitik|AIPA|Hari Anak Nasional|RUU LLAJ|Sekolah Negeri|Ketua DPR
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 51%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Paripurna|Pajak|TNI|AIPA Caucus 2026|Anggaran|Penegakan Hukum|sekolah|geopolitik|AIPA|Hari Anak Nasional|RUU LLAJ|Sekolah Negeri|Ketua DPR
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 51%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Paripurna|Pajak|TNI|AIPA Caucus 2026|Anggaran|Penegakan Hukum|sekolah|geopolitik|AIPA|Hari Anak Nasional|RUU LLAJ|Sekolah Negeri|Ketua DPR
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 51%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

MKD Ingatkan Anggota DPR Bijak Bermedia Sosial: Hak Imunitas Bukan Bebas Tanpa Batas

Diterbitkan
Rabu, 22 Jul 2026 08.12 WIB
Bagikan:
MKD Ingatkan Anggota DPR Bijak Bermedia Sosial: Hak Imunitas Bukan Bebas Tanpa Batas

Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widyantoro, saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik MKD DPR RI ke Polres Gresik, Jawa Timur.|Foto: Shane/Karisma

PARLEMENTARIA, Gresik – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengingatkan seluruh Anggota DPR RI untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Di era digital, ruang maya menjadi bagian dari ruang publik sehingga setiap pernyataan maupun unggahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara etika maupun hukum.


Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widyantoro mengatakan, kebebasan berekspresi yang dimiliki Anggota DPR RI tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab. Karena itu, MKD terus mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang digital.


"Kami juga selalu menekankan kepada Anggota DPR untuk bijak di dalam bermedia sosial, karena ruang dunia maya ini juga sangat sensitif," ujar Agung usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik MKD DPR RI ke Polres Gresik, Jawa Timur, Senin (20/7/2026).

Lihat Juga :

MKD: Etika Anggota DPR Berlaku di Media Sosial

MKD: Etika Anggota DPR Berlaku di Media Sosial

MKD dan Polresta Serang Kota Samakan Persepsi soal Hak Imunitas Anggota Dewan

MKD dan Polresta Serang Kota Samakan Persepsi soal Hak Imunitas Anggota Dewan


Menurut Agung, perkembangan teknologi membuat setiap unggahan di media sosial memiliki dampak yang luas. Jika dahulu dikenal ungkapan 'mulutmu harimaumu', kini hal tersebut juga berlaku dalam aktivitas di ruang digital.


"Dulu orang tua kita menyampaikan, mulutmu adalah harimaumu. Di ruang digital dunia maya ini, jari jemarimu bisa menjadi harimaumu yang setiap saat bisa menerkam. Jadi bijaklah di dalam bermedia sosial," tegas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.


Ia menambahkan, setiap konten maupun pernyataan yang disampaikan melalui media sosial harus dilandasi pemikiran yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan. "Apa pun yang ditulis di situ, secara latar belakang pemikiran maupun maksud dan tujuannya juga harus bisa dipertanggungjawabkan. Tidak bebas tanpa batas," lanjutnya.


Selain mengingatkan pentingnya etika digital, Agung juga menjelaskan bahwa dalam kunjungan kerja tersebut MKD menyosialisasikan pemahaman mengenai hak imunitas Anggota DPR RI kepada jajaran Polres Gresik. Menurutnya, hak imunitas diberikan untuk melindungi Anggota DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Meski demikian, Agung menegaskan bahwa hak imunitas bukan merupakan kebebasan tanpa batas. Perlindungan tersebut tidak berlaku apabila pernyataan maupun tindakan Anggota DPR RI melanggar martabat atau kehormatan orang lain, kelompok, maupun lembaga.


"Hak imunitas itu diberikan batasan-batasan, sepanjang tidak melanggar martabat maupun kehormatan orang lain, kelompok ataupun lembaga. Kalau melanggar martabat dan kehormatan orang maupun lembaga, tentu bisa dipidana," jelasnya.


Melalui sosialisasi tersebut, MKD berharap terbangun pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan hak imunitas Anggota DPR RI sekaligus semakin memperkuat budaya etika, baik dalam menjalankan tugas kedewanan maupun saat berkomunikasi di ruang digital. (syn/aha)

Berita terkait

MKD: Etika Anggota DPR Berlaku di Media Sosial
Kesejahteraan Rakyat
MKD: Etika Anggota DPR Berlaku di Media Sosial
MKD dan Polresta Serang Kota Samakan Persepsi soal Hak Imunitas Anggota Dewan
Politik dan Keamanan
MKD dan Polresta Serang Kota Samakan Persepsi soal Hak Imunitas Anggota Dewan
MKD: Hak Imunitas Bukan Berarti Anggota DPR Kebal Hukum
Politik dan Keamanan
MKD: Hak Imunitas Bukan Berarti Anggota DPR Kebal Hukum
Tags:#media sosial#Hak Imunitas
Sebelumnya

Puan: Literasi Media Sosial dan Komunikasi Negara Jadi Kunci Tangkal Hoaks

Selanjutnya

Orientasi Penegakan Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Pembuktian Unsur Pidana

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1033)
  • Industri dan Pembangunan(3595)
  • Isu Lainnya(1034)
  • Kesejahteraan Rakyat(3585)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4393)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
 AIPA

Link : https://ksap.dpr.go.id/

Instagram

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Paripurna|Pajak|TNI|AIPA Caucus 2026|Anggaran|Penegakan Hukum|sekolah|geopolitik|AIPA|Hari Anak Nasional|RUU LLAJ|Sekolah Negeri|Ketua DPR
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 51%
Angin: 9 km/h