E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Hukum Perdata Internasional|RUU Satu Data|Pariwisata|RUU Migas|aspirasi|RUU PSDK|Haji|RUU PDSK|peternakan|program prioritas|Anggaran|Pendidikan|Dana Otsus Aceh
Jakarta:
Hujan Deras
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 71%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Hukum Perdata Internasional|RUU Satu Data|Pariwisata|RUU Migas|aspirasi|RUU PSDK|Haji|RUU PDSK|peternakan|program prioritas|Anggaran|Pendidikan|Dana Otsus Aceh
Jakarta:
Hujan Deras
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 71%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Hukum Perdata Internasional|RUU Satu Data|Pariwisata|RUU Migas|aspirasi|RUU PSDK|Haji|RUU PDSK|peternakan|program prioritas|Anggaran|Pendidikan|Dana Otsus Aceh
Jakarta:
Hujan Deras
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 71%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

MKD: Hak Imunitas Bukan Berarti Anggota DPR Kebal Hukum

Diterbitkan
Selasa, 14 Apr 2026 14.05 WIB
Bagikan:
MKD: Hak Imunitas Bukan Berarti Anggota DPR Kebal Hukum

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, dalam agenda Kunjungan Kerja ke Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

PARLEMENTARIA, Pontianak - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, menegaskan bahwa hak imunitas anggota DPR tidak berarti seorang anggota DPR memiliki kekebalan hukum sehingga tidak bisa dituntut. Hal tersebut disampaikannya dalam agenda Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin (13/4/2026).

 

Menurut Agung, hak imunitas yang diatur dalam konstitusi merupakan mekanisme perlindungan institusional yang memiliki batasan dan tetap dapat dievaluasi oleh kelembagaan internal kedewanan itu sendiri yakni MKD. Ia menekankan bahwa setiap anggota DPR tetap memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap pernyataan yang disampaikan dalam menjalankan tugasnya.

Lihat Juga :

Imron Amin: Polisi Tak Perlu Ragu Tindak Anggota DPR yang Langgar Hukum

Imron Amin: Polisi Tak Perlu Ragu Tindak Anggota DPR yang Langgar Hukum

Kunjungan ke Polresta Surakarta, Adang Perjelas Batasan Hak Imunitas Anggota DPR

Kunjungan ke Polresta Surakarta, Adang Perjelas Batasan Hak Imunitas Anggota DPR

 

“Namun demikian, undang-undang menuliskan seperti itu sehingga justru konsentrasinya mewajibkan setiap anggota DPR untuk bisa mempertanggungjawabkan apa yang menjadi pertanyaan, pernyataan maupun juga pendapatnya,” tegas Agung.

 

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut juga menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk pimpinan dan anggota DPR RI. Oleh karena itu, hak protokoler yang melekat harus diimbangi dengan tanggung jawab serta kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.

 

Dalam praktiknya, MKD telah mengambil tindakan terhadap sejumlah anggota DPR yang dinilai melanggar etika. Agung mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut antara lain berupa penggunaan narasi atau pernyataan yang menyinggung martabat dan kehormatan lembaga maupun pihak perorangan.

 

“Kami sudah menindak beberapa anggota DPR yang di dalam melaksanakan tugasnya menggunakan kata atau narasi kalimat yang menyinggung martabat kehormatan lembaga, kemudian menyinggung martabat kehormatan perorangan,” ujarnya.

 

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX ini menjelaskan, dalam beberapa kasus, anggota DPR bahkan menyampaikan pernyataan secara terbuka dengan menyebut institusi tertentu tanpa didukung data yang memadai. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan implikasi hukum serta merugikan pihak lain.

 

“Tidak bisa seorang anggota DPR ini menyampaikan pendapatnya hanya berdasarkan riset media. Harus jelas sumbernya, medianya apa saja, terjadi di wilayah mana, disebutkan kota dan provinsinya, serta disertai data yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

 

Agung menambahkan dalam proses penegakan etik, MKD melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melanggar. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut majelis MKD dapat menjatuhkan sanksi, termasuk pemberian surat peringatan apabila terbukti terjadi pelanggaran etik.

 

“Pada akhirnya, majelis memutuskan memberikan sanksi karena secara etika tidak dapat dibenarkan menyampaikan pendapat tanpa didasari bukti dan data yang jelas,” tutupnya. (rsa/rdn)

Berita terkait

Imron Amin: Polisi Tak Perlu Ragu Tindak Anggota DPR yang Langgar Hukum
Kesejahteraan Rakyat
Imron Amin: Polisi Tak Perlu Ragu Tindak Anggota DPR yang Langgar Hukum
Kunjungan ke Polresta Surakarta, Adang Perjelas Batasan Hak Imunitas Anggota DPR
Kesejahteraan Rakyat
Kunjungan ke Polresta Surakarta, Adang Perjelas Batasan Hak Imunitas Anggota DPR
Bukan Kekebalan Hukum, Hak Imunitas Dewan Bentuk Perlindungan dalam Bertugas
Kesejahteraan Rakyat
Bukan Kekebalan Hukum, Hak Imunitas Dewan Bentuk Perlindungan dalam Bertugas
Sebelumnya

Sugeng Suparwoto Usulkan Skema Mining Fund dalam RUU Migas untuk Perkuat Dana Riset-Pengembangan

Selanjutnya

Ahmad Irawan Dorong Kaji Skema Petroleum Fund dalam RUU Migas

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(779)
  • Industri dan Pembangunan(2855)
  • Isu Lainnya(984)
  • Kesejahteraan Rakyat(2709)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3427)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Hukum Perdata Internasional|RUU Satu Data|Pariwisata|RUU Migas|aspirasi|RUU PSDK|Haji|RUU PDSK|peternakan|program prioritas|Anggaran|Pendidikan|Dana Otsus Aceh
Jakarta:
Hujan Deras
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 71%
Angin: 9 km/h