Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan, dalam agenda Rapat Pleno Penjelasan Pengusul (Komisi XII DPR RI) mengenai RUU Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan menyoroti gagasan pembentukan petroleum fund atau dana abadi migas sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya energi nasional dalam RUU Migas. Ia menilai konsep tersebut perlu dipersiapkan secara matang agar tidak mengulang kegagalan lembaga serupa sebelumnya.
“Ini sesuatu yang bagus, tapi harus dipersiapkan dengan baik. Banyak lembaga sejenis sovereign wealth fund yang justru menyimpang dari tujuan awal,” ungkap Ahmad dalam agenda Rapat Pleno Penjelasan Pengusul (Komisi XII DPR RI) mengenai RUU Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dalam forum tersebut, ia mencontohkan praktik di sejumlah negara seperti Norwegia dan Qatar yang berhasil mengelola dana abadi dari hasil ekspor minyak. Menurutnya, Indonesia perlu belajar dari praktik tersebut, terutama saat memanfaatkan potensi jangka panjang sektor migas.
“Memang saat ini kita masih impor, tapi undang-undang ini berlaku jangka panjang. Bukan tidak mungkin ke depan kita bisa kembali menjadi eksportir migas,” jelasnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menerangkan bahwa perubahan RUU Migas ini dilatarbelakangi oleh dua hal utama, yakni adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta substansi perubahan yang telah melampaui 50 persen dari undang-undang sebelumnya. “Pada prinsipnya rancangan undang-undang ini akan mengganti undang-undang Migas yang ada sebelumnya. Salah satu yang melatarbelakangi perubahan ini adalah adanya beberapa putusan MK yang secara substantif mengubah norma dalam undang-undang tersebut,” ujarnya.
Ia pun menambahkan, besarnya materi perubahan menjadi alasan kuat untuk membentuk undang-undang baru, bukan sekadar revisi. Di sisi lain, dirinya juga menyoroti aspek teknis dalam Prolegnas, mengingat Komisi XII DPR, pada waktu sebelumnya telah mengusulkan RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Lebih lanjut, Ahmad mempertanyakan apakah RUU Migas ini akan dimasukkan sebagai kategori kumulatif terbuka dalam rangka menindaklanjuti putusan MK atau justru menggantikan prioritas legislasi yang telah ada. “Nah ini yang perlu kita teliti bersama, apakah RUU Migas ini dimasukkan sebagai kumulatif terbuka karena putusan MK atau justru menggantikan RUU Energi Baru dan Terbarukan yang sebelumnya diusulkan,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, dirinya mengingatkan perihal kehati-hatian saat mengkaji RUU Migas, khususnya pada aspek formil. Sebab, baginya, produk hukum yang dihasilkan tidak boleh rentan terhadap uji formil di kemudian hari. (alf/um)