
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, dalam Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan memberikan komentar terkait dengan penjelasan Pasal 2 huruf B dalam Rapat Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia (Panja).
Ahmad Irawan menganggap bahwa pasal tersebut masih memiliki kekurangan dalam hal penekanan pada aspek kedaulatan negara, khususnya terkait dengan pemanfaatan data yang bisa merugikan kepentingan nasional.
Dalam pandangannya, Pasal 2 huruf B harusnya mencakup langkah-langkah yang lebih tegas untuk mencegah pemanfaatan data yang dapat merugikan kepentingan negara. Ia menyarankan agar pasal tersebut menambahkan penekanan tentang bagaimana negara memiliki kemampuan untuk mengatur dan menentukan syarat, batas dan mekanisme ketika data melampaui yurisdiksi wilayah negara.
"Saya ingin mengomentari penjelasan Pasal 2 huruf B, terkait dengan kedaulatan. Di huruf B ini ada kurangnya, yaitu pentingnya menambahkan langkah-langkah untuk mencegah pemanfaatan data yang merugikan kepentingan nasional. Mungkin bisa ditulis bahwa kemampuan negara adalah kemampuan untuk menentukan syarat, batas dan mekanisme ketika data bergerak melampaui yurisdiksi wilayah negara," ujar Ahmad Irawan dalam Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menurut Ahmad Irawan, kedaulatan negara tidak hanya terkait dengan penguasaan wilayah secara fisik, tetapi juga mencakup pengaturan data yang melintas batas wilayah negara. Ia menegaskan bahwa pengaturan data yang melampaui batas negara harus menjadi salah satu prioritas dalam menjaga kepentingan nasional.
"Negara harus memiliki kontrol terhadap data yang bergerak melampaui wilayahnya, dan ini harus jelas diatur agar tidak ada penyalahgunaan data yang dapat merugikan negara kita," tutur Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penambahan pasal ini untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih jelas bagi negara dalam menentukan bagaimana data dapat dipertukarkan atau digunakan lintas batas tanpa merugikan kepentingan nasional.
"Ini bukan hanya soal mengatur data, tapi soal bagaimana negara bisa melindungi kedaulatannya dan memastikan data tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya. (gal/rdn)