E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU SDI|Kesehatan|RUU HPI|RUU Perampasan Aset|pesantren|Tenaga Kesehatan|B50|Kekerasan|Pesangon|Audit|energi|industri|Diplomasi
Jakarta:
Berawan
33°C
Terasa: 35°C
Lembab: 44%
Angin: 16 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU SDI|Kesehatan|RUU HPI|RUU Perampasan Aset|pesantren|Tenaga Kesehatan|B50|Kekerasan|Pesangon|Audit|energi|industri|Diplomasi
Jakarta:
Berawan
33°C
Terasa: 35°C
Lembab: 44%
Angin: 16 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU SDI|Kesehatan|RUU HPI|RUU Perampasan Aset|pesantren|Tenaga Kesehatan|B50|Kekerasan|Pesangon|Audit|energi|industri|Diplomasi
Jakarta:
Berawan
33°C
Terasa: 35°C
Lembab: 44%
Angin: 16 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Ahmad Irawan Usulkan Penambahan Pasal terkait Pengaturan Data Lintas Batas Negara dalam RUU SDI

Diterbitkan
Selasa, 14 Apr 2026 09.58 WIB
Bagikan:
Ahmad Irawan Usulkan Penambahan Pasal terkait Pengaturan Data Lintas Batas Negara dalam RUU SDI

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, dalam Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto: Mahendra/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan memberikan komentar terkait dengan penjelasan Pasal 2 huruf B dalam Rapat Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia (Panja).

 

Ahmad Irawan menganggap bahwa pasal tersebut masih memiliki kekurangan dalam hal penekanan pada aspek kedaulatan negara, khususnya terkait dengan pemanfaatan data yang bisa merugikan kepentingan nasional.

Lihat Juga :

Tidak Hanya Integrasi, Integritas Data Juga Jadi Aspek Penting dalam Pembahasan Blockchain RUU SDI

Tidak Hanya Integrasi, Integritas Data Juga Jadi Aspek Penting dalam Pembahasan Blockchain RUU SDI

Validitas Data Jadi Kunci Penerapan Blockchain dalam RUU SDI

Validitas Data Jadi Kunci Penerapan Blockchain dalam RUU SDI


Dalam pandangannya, Pasal 2 huruf B harusnya mencakup langkah-langkah yang lebih tegas untuk mencegah pemanfaatan data yang dapat merugikan kepentingan negara. Ia menyarankan agar pasal tersebut menambahkan penekanan tentang bagaimana negara memiliki kemampuan untuk mengatur dan menentukan syarat, batas dan mekanisme ketika data melampaui yurisdiksi wilayah negara.



"Saya ingin mengomentari penjelasan Pasal 2 huruf B, terkait dengan kedaulatan. Di huruf B ini ada kurangnya, yaitu pentingnya menambahkan langkah-langkah untuk mencegah pemanfaatan data yang merugikan kepentingan nasional. Mungkin bisa ditulis bahwa kemampuan negara adalah kemampuan untuk menentukan syarat, batas dan mekanisme ketika data bergerak melampaui yurisdiksi wilayah negara," ujar Ahmad Irawan dalam Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).



Menurut Ahmad Irawan, kedaulatan negara tidak hanya terkait dengan penguasaan wilayah secara fisik, tetapi juga mencakup pengaturan data yang melintas batas wilayah negara. Ia menegaskan bahwa pengaturan data yang melampaui batas negara harus menjadi salah satu prioritas dalam menjaga kepentingan nasional.



"Negara harus memiliki kontrol terhadap data yang bergerak melampaui wilayahnya, dan ini harus jelas diatur agar tidak ada penyalahgunaan data yang dapat merugikan negara kita," tutur Politisi Fraksi Partai Golkar ini.


Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penambahan pasal ini untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih jelas bagi negara dalam menentukan bagaimana data dapat dipertukarkan atau digunakan lintas batas tanpa merugikan kepentingan nasional.



"Ini bukan hanya soal mengatur data, tapi soal bagaimana negara bisa melindungi kedaulatannya dan memastikan data tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya. (gal/rdn)

Berita terkait

Tidak Hanya Integrasi, Integritas Data Juga Jadi Aspek Penting dalam Pembahasan Blockchain RUU SDI
Politik dan Keamanan
Tidak Hanya Integrasi, Integritas Data Juga Jadi Aspek Penting dalam Pembahasan Blockchain RUU SDI
Validitas Data Jadi Kunci Penerapan Blockchain dalam RUU SDI
Politik dan Keamanan
Validitas Data Jadi Kunci Penerapan Blockchain dalam RUU SDI
Ahmad Doli Tekankan Kejelasan Pemegang Otoritas Kedaulatan Data dalam RUU SDI
Politik dan Keamanan
Ahmad Doli Tekankan Kejelasan Pemegang Otoritas Kedaulatan Data dalam RUU SDI
Tags:#RUU Satu Data
Sebelumnya

Firman Soebagyo Soroti Desentralisasi Data saat Bahas Asas dan Tujuan RUU Satu Data Indonesia

Selanjutnya

TNKB Khusus DPR Tak Boleh Dicopot Pasang, MKD Tegaskan Aturan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1000)
  • Industri dan Pembangunan(3498)
  • Isu Lainnya(1030)
  • Kesejahteraan Rakyat(3500)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4277)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU SDI|Kesehatan|RUU HPI|RUU Perampasan Aset|pesantren|Tenaga Kesehatan|B50|Kekerasan|Pesangon|Audit|energi|industri|Diplomasi
Jakarta:
Berawan
33°C
Terasa: 35°C
Lembab: 44%
Angin: 16 km/h