
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo dalam agenda Rapat Panitia Kerja (panja) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menekankan pentingnya penguatan prinsip desentralisasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam agenda Rapat Panitia Kerja (panja) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dalam rapat yang membahas lanjutan substansi RUU tersebut, Firman mengusulkan agar aspek desentralisasi diperjelas dalam ketentuan Pasal 2 yang mengatur asas dan tujuan. Ia mengingatkan, pengaturan yang tidak tepat berpotensi menimbulkan kontroversi, terutama di tingkat daerah.
“Mungkin saya perlu usulkan bahwa disentralisasi tidak menimbulkan kontroversi. Kemudian ada penjelasan, masukkan dalam penjelasan bahwa tujuan Undang-Undang ini, Satu Data ini untuk perencanaan pembangunan nasional,” ujar Firman dalam rapat.
Ia menegaskan, pembangunan nasional tidak dapat dipahami secara sempit sebagai sentralisasi maupun otonomi daerah semata. Menurutnya, data harus menjadi satu kesatuan yang terintegrasi untuk kepentingan nasional, tanpa mengabaikan peran daerah.
“Pembangunan nasional itu tidak ada otonomi dan tidak ada sentralisasi. Oleh karena itu nanti di situ ada penjelasan bahwa pentingnya disentralisasi ini menjadi satu kesatuan daripada data nasional yang menjadi kepentingan nasional,” lanjutnya.
Firman juga mengingatkan adanya potensi resistensi dari pemerintah daerah apabila konsep tersebut tidak dijelaskan secara komprehensif. Daerah, katanya, bisa saja memandang data sebagai bagian dari kewenangannya sendiri jika tidak ada penegasan dalam regulasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa substansi yang disampaikan Firman pada prinsipnya telah tercakup dalam draf RUU, khususnya pada ketentuan mengenai pembangunan nasional dan daerah. “Sebenarnya begini Pak Firman, yang Bapak jelaskan tadi itu sudah dijelaskan dalam huruf A, sebagai pembangunan nasional dan daerah,” kata Bob.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa konsep desentralisasi dalam kerangka Satu Data Indonesia tidak berarti menghilangkan peran pusat. Menurutnya, penyelenggaraan Satu Data Indonesia tetap mengedepankan prinsip kedaulatan data yang menjamin kualitas data yang dihasilkan.
“Kedaulatan data dalam konteks SDI ini, penyelenggaraan SDI ini adalah arti daripada data tadi itu valid, akurat. Sekalipun tetap mengadopsi daripada data-data dari daerah, desa, maupun kementerian/lembaga yang ada. Itu yang dimaksud maknanya desentralisasi, tidak disentralisasi,” jelasnya.
Sebagai informasi, Baleg DPR RI menggelar rapat panja dalam rangka penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia yang dinyatakan terbuka untuk umum. Pada rapat sebelumnya, Baleg telah menyelesaikan pembahasan Pasal 1 dan kini melanjutkan ke Pasal 2 yang mengatur asas dan tujuan. (hal/um)