
Anggota Badan Legislasi DPR RI Gamal saat mengikuti Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya.|Foto: Eko/ Arifman
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Badan Legislasi DPR RI Gamal menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia memiliki daya paksa yang kuat agar mampu membangun kepatuhan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam penerapan tata kelola data nasional yang terintegrasi. Hal itu disampaikannya dalam Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Jumat (22/5/2026).
Menurut Gamal, keberhasilan implementasi Satu Data Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan administratif, tetapi harus didukung kekuatan regulasi yang mampu memastikan seluruh instansi menjalankan standar data yang sama.
“Pertanyaannya bagaimana undang-undang ini memiliki daya paksa atau power enforcing untuk membangun kepatuhan di kementerian dan lembaga,” ujar Gamal.
Ia menilai tantangan utama dalam implementasi Satu Data Indonesia juga terletak pada ketimpangan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur digital antara pusat dan daerah. Karena itu, pemerintah pusat dinilai perlu memastikan daerah tertinggal mendapatkan dukungan agar mampu mencapai standar nasional yang sama dalam pengelolaan data.
Gamal menyoroti pentingnya sinkronisasi berbagai sistem data yang selama ini dibangun secara sektoral oleh kementerian dan lembaga. Ia menyebut selama lebih dari lima tahun, banyak institusi telah mengembangkan sistem dengan standar basis data dan format yang berbeda-beda sehingga integrasi menjadi tantangan teknis yang kompleks.
“Kementerian dan lembaga sudah bertahun-tahun membangun sistem dengan database engine dan format yang berbeda-beda. Upaya yang kita bahas ini bukan sekadar masalah kebijakan, tetapi tantangan teknis migrasi data masing-masing,” jelas Politisi Fraksi PKS itu.
Ia mengingatkan, apabila RUU tersebut gagal mengatasi ego sektoral antarinstansi, maka kebijakan Satu Data Indonesia dikhawatirkan hanya menjadi dokumen administratif tanpa implementasi nyata.
“Kalau gagal mengatasi ego sektoral atau silo antarlembaga, maka ini bisa senasib dengan kebijakan lain yang hanya berakhir menjadi tumpukan dokumen,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Gamal juga mengingatkan pentingnya kualitas dan validitas data dalam proses integrasi nasional. Menurutnya, integrasi data yang belum bersih justru dapat mempercepat penyebaran kesalahan informasi dalam pengambilan kebijakan publik.
“Integrasi pada data yang kotor atau tidak valid akan mempercepat penyebaran kesalahan. Karena itu kepastian atas kualitas data menjadi sangat penting,” katanya.
Selain persoalan validitas data, Gamal turut menyoroti aspek keamanan siber dalam sistem integrasi data nasional. Ia mengingatkan bahwa pemusatan data tanpa mitigasi risiko yang matang dapat memunculkan ancaman single point of failure yang berbahaya apabila terjadi kebocoran atau serangan siber.
Ia mencontohkan konsep zero trust security yang kini banyak diterapkan dalam tata kelola keamanan digital modern. Menurutnya, integrasi data nasional harus dirancang dengan sistem perlindungan berlapis agar tidak menimbulkan risiko katastrofik di masa depan.
“Efek katastrofi dari kebocoran data yang terpusat bisa sangat berbahaya jika tidak diantisipasi sejak awal,” ujarnya.
RUU tentang Satu Data Indonesia sendiri masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026 dan tengah disusun oleh Badan Legislasi DPR RI sebagai upaya memperkuat tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, serta mendukung sinkronisasi kebijakan pembangunan pusat dan daerah. (ssb/rdn)