E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Imigrasi|SPMB|YTR|WNA|Optimalisasi Pendapatan Daerah|stunting|Anggaran|Pendidikan|Guru|Pariwisata|KUHP|HAM|RUU Sisdiknas
Jakarta:
Sebagian Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 84%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Imigrasi|SPMB|YTR|WNA|Optimalisasi Pendapatan Daerah|stunting|Anggaran|Pendidikan|Guru|Pariwisata|KUHP|HAM|RUU Sisdiknas
Jakarta:
Sebagian Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 84%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
#

PPPK

21 artikel dengan tag ini

Dede Yusuf Harap Beban Gaji P3K Daerah Dialihkan ke APBN
Dede Yusuf Harap Beban Gaji P3K Daerah Dialihkan ke APBN
Ekonomi dan Keuangan23 Juni 2026
Dede Yusuf Harap Beban Gaji P3K Daerah Dialihkan ke APBN
Ekonomi dan Keuangan
Dede Yusuf Harap Beban Gaji P3K Daerah Dialihkan ke APBN

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Dede Yusuf mendorong agar pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta P3K paruh waktu ditarik sepenuhnya menjadi dukungan APBN pusat. Langkah ini dinilai sebagai solusi konkret untuk menyelamatkan postur anggaran daerah yang kian tertekan.

23 Juni 2026
Perlu Relaksasi Batas APBD 30 Persen Gaji Pegawai, Prioritaskan Nakes dan Guru Dibiayai APBN
Perlu Relaksasi Batas APBD 30 Persen Gaji Pegawai, Prioritaskan Nakes dan Guru Dibiayai APBN
Politik dan Keamanan9 Juni 2026
Perlu Relaksasi Batas APBD 30 Persen Gaji Pegawai, Prioritaskan Nakes dan Guru Dibiayai APBN
Politik dan Keamanan
Perlu Relaksasi Batas APBD 30 Persen Gaji Pegawai, Prioritaskan Nakes dan Guru Dibiayai APBN

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menegaskan perlunya relaksasi ketentuan batas belanja pegawai daerah serta penyusunan skema pembiayaan yang lebih fleksibel untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Gus Khozin Usulkan Anggaran PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dibiayai APBN
Gus Khozin Usulkan Anggaran PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dibiayai APBN
Politik dan Keamanan9 Juni 2026
Gus Khozin Usulkan Anggaran PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dibiayai APBN
Politik dan Keamanan
Gus Khozin Usulkan Anggaran PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dibiayai APBN

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendorong agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN, baik yang penuh waktu atau paruh waktu. Langkah ini dinilai untuk memberi kepastian di tengah beban fiskal di daerah. 

Legislator Tegaskan: PPPK Perlu Kepastian Hak dan Karier
Legislator Tegaskan: PPPK Perlu Kepastian Hak dan Karier
Politik dan Keamanan9 Juni 2026
Legislator Tegaskan: PPPK Perlu Kepastian Hak dan Karier
Politik dan Keamanan
Legislator Tegaskan: PPPK Perlu Kepastian Hak dan Karier

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti sejumlah persoalan krusial terkait tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu. Mardani menyoroti skema kontrak PPPK yang dinilai masih menimbulkan ketidakpastian karena harus diperbarui secara berkala setiap tahun. Ia menekankan pentingnya jaminan karier yang lebih kokoh dan berkelanjutan bagi PPPK agar setara dengan aparatur sipil negara lainnya.

PPPK Tak Boleh Diberhentikan Karena Keterbatasan Fiskal Daerah
PPPK Tak Boleh Diberhentikan Karena Keterbatasan Fiskal Daerah
Politik dan Keamanan9 Juni 2026
PPPK Tak Boleh Diberhentikan Karena Keterbatasan Fiskal Daerah
Politik dan Keamanan
PPPK Tak Boleh Diberhentikan Karena Keterbatasan Fiskal Daerah

PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi II DPR RI menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak dapat diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah. Begitu juga dengan penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) juga tak dapat jadi alasan.

Nasib PPPK Paruh Waktu Tidak Jelas, Pemerintah Perlu Bentuk PP Turunan UU ASN
Nasib PPPK Paruh Waktu Tidak Jelas, Pemerintah Perlu Bentuk PP Turunan UU ASN
Politik dan Keamanan8 Juni 2026
Nasib PPPK Paruh Waktu Tidak Jelas, Pemerintah Perlu Bentuk PP Turunan UU ASN
Politik dan Keamanan
Nasib PPPK Paruh Waktu Tidak Jelas, Pemerintah Perlu Bentuk PP Turunan UU ASN

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyerukan Pemerintah Pusat segera memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya kepada PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat regulasi turunan yang mengatur secara rinci status dan hak-hak PPPK Paruh Waktu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang ASN.

Terima Audiensi SIAGA, Baleg Dorong Percepatan Regulasi demi Kesejahteraan Guru Swasta dan Madrasah
Terima Audiensi SIAGA, Baleg Dorong Percepatan Regulasi demi Kesejahteraan Guru Swasta dan Madrasah
Politik dan Keamanan21 Mei 2026
Terima Audiensi SIAGA, Baleg Dorong Percepatan Regulasi demi Kesejahteraan Guru Swasta dan Madrasah
Politik dan Keamanan
Terima Audiensi SIAGA, Baleg Dorong Percepatan Regulasi demi Kesejahteraan Guru Swasta dan Madrasah

PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima audiensi dari SIAGA - Silaturahim Guru Indonesia bersama sejumlah forum guru swasta dan madrasah di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyoroti pentingnya penguatan regulasi serta afirmasi anggaran untuk menjamin kesejahteraan dan kepastian status para guru. Audiensi tersebut dihadiri berbagai organisasi guru, antara lain PGSI, PGMM, GM PRO, FGSNI, IGSS PLPGI, FGHM, FTHMI, FKSS, dan AGMM.

Komisi X Kawal Aspirasi Dosen PPPK ke Rapat Kerja dengan Kemdiktisaintek
Komisi X Kawal Aspirasi Dosen PPPK ke Rapat Kerja dengan Kemdiktisaintek
Kesejahteraan Rakyat21 Mei 2026
Komisi X Kawal Aspirasi Dosen PPPK ke Rapat Kerja dengan Kemdiktisaintek
Kesejahteraan Rakyat
Komisi X Kawal Aspirasi Dosen PPPK ke Rapat Kerja dengan Kemdiktisaintek

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi X DPR RI memastikan berbagai aspirasi yang disampaikan organisasi dosen PPPK akan ditindaklanjuti secara resmi dalam rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Komisi X Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan Dosen PPPK
Komisi X Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan Dosen PPPK
Kesejahteraan Rakyat21 Mei 2026
Komisi X Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan Dosen PPPK
Kesejahteraan Rakyat
Komisi X Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan Dosen PPPK

PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mulai dari kepastian status, tunjangan kinerja (tukin), hingga dukungan terhadap studi lanjut dan pengembangan karier.

Menimbang SE Mendikdasmen 7/2026 Hapuskan Status Guru Non-ASN per 1 Januari 2027
Menimbang SE Mendikdasmen 7/2026 Hapuskan Status Guru Non-ASN per 1 Januari 2027
Kesejahteraan Rakyat19 Mei 2026
Menimbang SE Mendikdasmen 7/2026 Hapuskan Status Guru Non-ASN per 1 Januari 2027
Kesejahteraan Rakyat
Menimbang SE Mendikdasmen 7/2026 Hapuskan Status Guru Non-ASN per 1 Januari 2027

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyoroti penerbitan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-ASN. Dalam surat edaran tersebut diatur tentang penugasan Guru Non-ASN. Aturan ini diterbitkan untuk menyelamatkan dan memberikan kepastian hukum bagi guru honorer di sekolah negeri selama masa transisi penataan pegawai.

Jangan Korbankan Pengabdian Bertahun-tahun, Perlu Tindakan Afirmatif Angkat Guru Honorer Jadi PPPK
Jangan Korbankan Pengabdian Bertahun-tahun, Perlu Tindakan Afirmatif Angkat Guru Honorer Jadi PPPK
Kesejahteraan Rakyat17 Mei 2026
Jangan Korbankan Pengabdian Bertahun-tahun, Perlu Tindakan Afirmatif Angkat Guru Honorer Jadi PPPK
Kesejahteraan Rakyat
Jangan Korbankan Pengabdian Bertahun-tahun, Perlu Tindakan Afirmatif Angkat Guru Honorer Jadi PPPK

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad, mendesak pemerintah memberikan kebijakan tindakan afirmatif bagi guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Habib menegaskan bahwa penataan birokrasi berdasarkan Undang-Undang ASN tidak boleh dijalankan secara kaku, hingga mengorbankan para pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun di sekolah negeri.

Segera Perjelas Status Guru Honorer Jadi ASN Sebelum Berlakunya SE Mendikdasmen Nomor 7/2026
Segera Perjelas Status Guru Honorer Jadi ASN Sebelum Berlakunya SE Mendikdasmen Nomor 7/2026
Kesejahteraan Rakyat15 Mei 2026
Segera Perjelas Status Guru Honorer Jadi ASN Sebelum Berlakunya SE Mendikdasmen Nomor 7/2026
Kesejahteraan Rakyat
Segera Perjelas Status Guru Honorer Jadi ASN Sebelum Berlakunya SE Mendikdasmen Nomor 7/2026

PARLEMENTARIA, Surakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberikan perhatian serius terhadap nasib tenaga pendidik non-ASN menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Ia menekankan bahwa fokus utama pemerintah saat ini seharusnya bukan sekadar memperpanjang masa kerja sementara, melainkan memberikan kepastian status hukum bagi para guru yang telah lama mengabdi.

1 / 2Halaman 1 dari 2Selanjutnya

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(923)
  • Industri dan Pembangunan(3309)
  • Isu Lainnya(1021)
  • Kesejahteraan Rakyat(3315)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4041)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

PODCAST

IKUTI KAMI

9 Juni 2026
9 Juni 2026
9 Juni 2026
9 Juni 2026
8 Juni 2026
21 Mei 2026
21 Mei 2026
21 Mei 2026
19 Mei 2026
17 Mei 2026
15 Mei 2026
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Imigrasi|SPMB|YTR|WNA|Optimalisasi Pendapatan Daerah|stunting|Anggaran|Pendidikan|Guru|Pariwisata|KUHP|HAM|RUU Sisdiknas
Jakarta:
Sebagian Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 84%
Angin: 5 km/h