
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.|Foto : Munchen/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan pemerintah daerah tidak boleh menjadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai sasaran efisiensi anggaran. Menurutnya, setelah diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN), hak PPPK, termasuk pembayaran gaji, wajib dipenuhi oleh pemerintah.
"Seharusnya PPPK tidak bisa dirumahkan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar gaji PPPK selaku aparatur sipil negara (ASN)," ujar Khozin dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ia menekankan pengangkatan PPPK harus didasarkan pada kebutuhan pelayanan publik serta kemampuan fiskal masing-masing daerah. Karena itu, apabila kondisi keuangan daerah mengalami tekanan, langkah efisiensi seharusnya difokuskan pada pengurangan belanja yang tidak mendesak, bukan dengan merumahkan pegawai.
"Pengangkatan PPPK harus berbasis kebutuhan layanan dan kemampuan fiskal daerah. Bila kondisi fiskal daerah sulit, efisiensi seharusnya dilakukan dengan memangkas belanja operasional yang tidak penting dan kegiatan yang bersifat seremonial," tegas legislator Fraksi PKB tersebut.
Pernyataan itu disampaikan menyusul aksi protes ribuan ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Mereka menolak rencana perumahan pegawai dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akibat defisit anggaran daerah.
Menurut Khozin, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk melakukan efisiensi melalui pengurangan perjalanan dinas, penundaan seminar, maupun penghapusan kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.
Ia menilai persoalan pembiayaan PPPK berakar pada belum selarasnya perencanaan formasi dengan kemampuan daerah membiayai belanja pegawai. Oleh karena itu, setiap penambahan formasi harus didasarkan pada analisis jabatan, beban kerja, kebutuhan layanan masyarakat, serta proyeksi kemampuan fiskal jangka menengah.
"Kalau aspek-aspek tersebut tidak dihitung secara akurat, kebijakan pengangkatan tenaga non-ASN justru dapat berubah menjadi krisis pembayaran gaji," ujar pria yang kerap disapa Gus Khozin ini.
Untuk mencegah persoalan serupa di berbagai daerah, Khozin mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri melakukan audit nasional terhadap formasi dan pembiayaan PPPK.
Menurutnya, audit harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya menghitung jumlah pegawai, tetapi juga memetakan instansi penempatan, fungsi pelayanan, kebutuhan organisasi, komposisi belanja pegawai, hingga kemampuan APBD membiayai gaji PPPK sampai akhir masa perjanjian kerja.
Selain itu, ia meminta pemerintah memperketat mekanisme persetujuan formasi PPPK. Setiap usulan dari pemerintah daerah, kata dia, perlu disertai proyeksi belanja pegawai sedikitnya untuk lima tahun, simulasi risiko apabila transfer pusat menurun, serta rencana penataan organisasi.
Khozin juga mengusulkan adanya klasifikasi daerah berdasarkan tingkat risiko fiskal kepegawaian. Daerah dengan pendapatan asli daerah yang rendah, ketergantungan tinggi terhadap transfer pusat, dan rasio belanja pegawai yang besar perlu mendapat pengawasan lebih ketat sebelum memperoleh tambahan formasi PPPK.
Ia menegaskan, penataan aparatur harus memberikan kepastian bagi PPPK sekaligus memperkuat kualitas birokrasi. "Penataan aparatur harus menghasilkan birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang lebih baik, bukan menciptakan kelompok pegawai yang terus berada dalam ketidakpastian," pungkasnya. (rr/rdn)