E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kode Etik|PNBP|PT. Freeport|KPI|PT. AMMAN|Anggaran|Pendidikan|BPOM|Polri|SIMASLEG|Haji|Infrastruktur|RUU Masyarakat Adat
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 66%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kode Etik|PNBP|PT. Freeport|KPI|PT. AMMAN|Anggaran|Pendidikan|BPOM|Polri|SIMASLEG|Haji|Infrastruktur|RUU Masyarakat Adat
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 66%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kode Etik|PNBP|PT. Freeport|KPI|PT. AMMAN|Anggaran|Pendidikan|BPOM|Polri|SIMASLEG|Haji|Infrastruktur|RUU Masyarakat Adat
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 66%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Gus Khozin: Efisiensi Anggaran Jangan Jadikan PPPK Korban

Diterbitkan
Rabu, 15 Jul 2026 21.11 WIB
Bagikan:
Gus Khozin: Efisiensi Anggaran Jangan Jadikan PPPK Korban

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.|Foto : Munchen/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan pemerintah daerah tidak boleh menjadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai sasaran efisiensi anggaran. Menurutnya, setelah diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN), hak PPPK, termasuk pembayaran gaji, wajib dipenuhi oleh pemerintah.

 

"Seharusnya PPPK tidak bisa dirumahkan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar gaji PPPK selaku aparatur sipil negara (ASN)," ujar Khozin dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Lihat Juga :

Gus Khozin Usulkan Anggaran PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dibiayai APBN

Gus Khozin Usulkan Anggaran PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dibiayai APBN

Kebijakan Efisiensi Anggaran Jangan Ganggu Pembayaran Gaji Aparatur di Daerah

Kebijakan Efisiensi Anggaran Jangan Ganggu Pembayaran Gaji Aparatur di Daerah

 

Ia menekankan pengangkatan PPPK harus didasarkan pada kebutuhan pelayanan publik serta kemampuan fiskal masing-masing daerah. Karena itu, apabila kondisi keuangan daerah mengalami tekanan, langkah efisiensi seharusnya difokuskan pada pengurangan belanja yang tidak mendesak, bukan dengan merumahkan pegawai.

 

"Pengangkatan PPPK harus berbasis kebutuhan layanan dan kemampuan fiskal daerah. Bila kondisi fiskal daerah sulit, efisiensi seharusnya dilakukan dengan memangkas belanja operasional yang tidak penting dan kegiatan yang bersifat seremonial," tegas legislator Fraksi PKB tersebut.

 

Pernyataan itu disampaikan menyusul aksi protes ribuan ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Mereka menolak rencana perumahan pegawai dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akibat defisit anggaran daerah.

 

Menurut Khozin, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk melakukan efisiensi melalui pengurangan perjalanan dinas, penundaan seminar, maupun penghapusan kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.

 

Ia menilai persoalan pembiayaan PPPK berakar pada belum selarasnya perencanaan formasi dengan kemampuan daerah membiayai belanja pegawai. Oleh karena itu, setiap penambahan formasi harus didasarkan pada analisis jabatan, beban kerja, kebutuhan layanan masyarakat, serta proyeksi kemampuan fiskal jangka menengah.

 

"Kalau aspek-aspek tersebut tidak dihitung secara akurat, kebijakan pengangkatan tenaga non-ASN justru dapat berubah menjadi krisis pembayaran gaji," ujar pria yang kerap disapa Gus Khozin ini.

 

Untuk mencegah persoalan serupa di berbagai daerah, Khozin mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri melakukan audit nasional terhadap formasi dan pembiayaan PPPK.

 

Menurutnya, audit harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya menghitung jumlah pegawai, tetapi juga memetakan instansi penempatan, fungsi pelayanan, kebutuhan organisasi, komposisi belanja pegawai, hingga kemampuan APBD membiayai gaji PPPK sampai akhir masa perjanjian kerja.

 

Selain itu, ia meminta pemerintah memperketat mekanisme persetujuan formasi PPPK. Setiap usulan dari pemerintah daerah, kata dia, perlu disertai proyeksi belanja pegawai sedikitnya untuk lima tahun, simulasi risiko apabila transfer pusat menurun, serta rencana penataan organisasi.

 

Khozin juga mengusulkan adanya klasifikasi daerah berdasarkan tingkat risiko fiskal kepegawaian. Daerah dengan pendapatan asli daerah yang rendah, ketergantungan tinggi terhadap transfer pusat, dan rasio belanja pegawai yang besar perlu mendapat pengawasan lebih ketat sebelum memperoleh tambahan formasi PPPK.

 

Ia menegaskan, penataan aparatur harus memberikan kepastian bagi PPPK sekaligus memperkuat kualitas birokrasi. "Penataan aparatur harus menghasilkan birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang lebih baik, bukan menciptakan kelompok pegawai yang terus berada dalam ketidakpastian," pungkasnya. (rr/rdn)

Berita terkait

Gus Khozin Usulkan Anggaran PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dibiayai APBN
Politik dan Keamanan
Gus Khozin Usulkan Anggaran PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dibiayai APBN
Kebijakan Efisiensi Anggaran Jangan Ganggu Pembayaran Gaji Aparatur di Daerah
Politik dan Keamanan
Kebijakan Efisiensi Anggaran Jangan Ganggu Pembayaran Gaji Aparatur di Daerah
Perlu Kehati-hatian, Efisiensi Anggaran Jangan Ganggu Pelayanan Masyarakat
Politik dan Keamanan
Perlu Kehati-hatian, Efisiensi Anggaran Jangan Ganggu Pelayanan Masyarakat
Tags:#PPPK
Sebelumnya

Calon Anggota KPI Ditantang Mampu Jaga Relevansi Lembaga di Era Platform Digital

Selanjutnya

Netty: Program Kemendukbangga Harus Mudah Dipahami dan Tepat Sasaran

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1009)
  • Industri dan Pembangunan(3527)
  • Isu Lainnya(1033)
  • Kesejahteraan Rakyat(3539)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4310)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kode Etik|PNBP|PT. Freeport|KPI|PT. AMMAN|Anggaran|Pendidikan|BPOM|Polri|SIMASLEG|Haji|Infrastruktur|RUU Masyarakat Adat
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 66%
Angin: 9 km/h