
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Arief/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto mendorong para calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk menunjukkan strategi menjaga relevansi lembaga di tengah pesatnya perkembangan media sosial dan platform digital. Menurutnya, perubahan pola konsumsi informasi masyarakat telah mengubah lanskap penyiaran nasional sehingga KPI dituntut mampu beradaptasi tanpa melampaui kewenangan yang diamanatkan undang-undang.
Hal tersebut disampaikannya saat pendalaman Komisi I DPR RI dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 (Sesi IV), dengan agenda Penyampaian Rencana Kerja Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 dan Tanya Jawab (Pendalaman), di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Pada sesi tersebut, Komisi I mendengarkan paparan enam calon anggota KPI Pusat, yakni Jalu Pradhono Priambodo, Kawiyan, Anastasia Kristi Damayanti, Neneng Athiatul Faiziyah, Rizky Wahyuni, dan Andi Sukmono.
"Media sosial dan platform digital telah mengubah pola konsumsi informasi masyarakat, sehingga fungsi penyiaran konvensional menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Bagaimana Saudara memandang masa depan KPI dalam ekosistem penyiaran digital dan informasi kelembagaan? Dan apa yang harus dilakukan agar KPI tetap relevan tanpa melampaui kewenangannya?" tanya Anton kepada seluruh calon Anggota KPI Pusat Sesi IV itu.
Selain menyoroti tantangan transformasi digital, Komisi I juga menguji pandangan masing-masing calon berdasarkan latar belakang profesional yang dimiliki. Pendekatan tersebut dilakukan untuk mengetahui solusi konkret yang dapat ditawarkan dalam memperkuat fungsi KPI sebagai regulator penyiaran.
Kepada salah satu calon, Anastasia Kristi Damayanti, Anton mempertanyakan regulasi penyiaran yang dinilai paling sering dimanfaatkan atau dieksploitasi oleh industri tayangan. Ia juga meminta penjelasan mengenai instrumen kebijakan yang dapat digunakan untuk menutup celah regulasi tersebut agar pengawasan penyiaran semakin efektif.
Sementara itu, kepada calon anggota, Neneng Athiatul Faiziyah, Anton menyoroti pentingnya sinergi antara KPI, aparat keamanan, dan otoritas keagamaan dalam menjaga kualitas materi ceramah di televisi publik. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi penting untuk mencegah munculnya potensi segregasi sosial melalui konten penyiaran.
Pertanyaan juga diarahkan kepada calon anggota lain yakni Rizki Wahyuni, Jalu Pradhono Priambodo, Kawiyan, serta Andi Sukmono. Secara keseluruhan Uji kelayakan dan kepatutan tersebut menjadi bagian dari proses Komisi I DPR RI dalam menilai kapasitas, integritas, serta visi para calon anggota KPI Pusat.
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini menyebut melalui pendalaman terhadap berbagai isu strategis, Komisi I ingin memastikan KPI mampu menjawab tantangan ekosistem penyiaran yang terus berkembang seiring pesatnya transformasi digital.
"Yang kami harapkan tentu bukan hanya pemahaman terhadap regulasi penyiaran yang ada, tetapi juga gagasan dan terobosan agar KPI tetap relevan menghadapi perubahan ekosistem media tanpa melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang," pungkas Anton (ujm/rdn)