
Anggota Komisi I DPR RI Junico BP Siahaan, dalam agenda Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) yang berlangsung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Jaka/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi I DPR RI mendalami gagasan para Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026–2029 terkait penguatan regulasi, efektivitas pengawasan penyiaran, hingga strategi menghadapi konvergensi media. Pendalaman tersebut dilakukan dalam rangka Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) yang berlangsung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Pada hari pertama uji kelayakan, tujuh calon anggota KPI Pusat yang mengikuti fit and proper test yakni Amin Sabana, Evri Rizqi Monarshi, Analisa, Sapardiyono, Ahmad Fariqul Badi, Widhi Kurniawan, dan Suciati Eka Candra Sari. Agenda rapat meliputi penyampaian rencana kerja masing-masing calon anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 yang dilanjutkan dengan sesi pendalaman oleh anggota Komisi I DPR RI.
Dalam pendalamannya, Anggota Komisi I DPR RI Junico BP Siahaan menekankan bahwa tugas utama KPI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Penyiaran adalah mengatur sekaligus mengawasi penyelenggaraan penyiaran.
Oleh karena itu, ia meminta para calon komisioner memberikan masukan terhadap penyempurnaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) maupun substansi dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang saat ini masih dibahas.
"Ini adalah amanah dari Undang-Undang Penyiaran. Tugas utamanya mengatur dan mengawasi penyiaran di Indonesia. Karena itu kami ingin mendengar masukan mengenai apa yang perlu diperbaiki dari P3SPS maupun RUU Penyiaran yang sedang disusun," ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Ia menilai perkembangan teknologi dan konvergensi media telah menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan konten. Menurutnya, pengawasan tidak lagi terbatas pada lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga harus mampu menjawab perkembangan berbagai platform digital.
Namun demikian, Junico mengingatkan bahwa perluasan kewenangan tersebut harus diimbangi dengan strategi yang realistis mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki KPI. Ia meminta para calon anggota KPI menjelaskan langkah konkret yang akan ditempuh apabila nantinya dipercaya menjadi komisioner.
"Kalau nanti kewenangan pengawasan konten berada di KPI, bagaimana penguatannya? Anggarannya juga terbatas. Karena itu kami ingin mengetahui strategi yang realistis untuk menjalankan fungsi pengawasan secara efektif," tegasnya.
Selain aspek pengawasan, Junico juga mendorong para calon anggota KPI agar tidak hanya berfokus pada penindakan, melainkan memperkuat langkah-langkah preventif melalui peningkatan literasi media dan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, upaya tersebut dapat dilakukan melalui sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk mendorong pendidikan literasi media masuk ke dalam kurikulum.
Ia berharap para calon anggota KPI mampu menghadirkan terobosan yang dapat menjadi warisan kebijakan selama masa pengabdian mereka, terutama dalam memperkuat ekosistem penyiaran nasional yang sehat, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan berpihak pada kepentingan publik. (rr/rdn)