
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia dan CEO Baliola di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Mahendra/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendalami potensi pemanfaatan teknologi blockchaindalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia dan CEO Baliola di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Dalam rapat itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa masukan dari para narasumber dibutuhkan untuk memperkaya substansi RUU, khususnya terkait penerapan teknologi blockchain atau Distributed Ledger Technology(DLT) dalam tata kelola data pemerintah. Menurutnya, Baleg ingin memperoleh pandangan mengenai peluang, risiko, dan batasan implementasi blockchain dalam menjamin integritas, autentikasi, serta audit trail data pemerintah.
Maka dari itu, Ia mengungkapkan bahwa masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan penyusunan regulasi yang mampu memperkuat kedaulatan data nasional sekaligus mengikuti perkembangan teknologi.
"Kami memerlukan masukan dan pandangan terkait blockchain. Kehadiran kedua narasumber ini dibutuhkan untuk mendalami potensi pemanfaatan teknologi blockchain atau Distributed Ledger Technology dalam menjamin integritas, autentikasi, serta audit trail data pemerintah," ujar Bob dalam rapat.
Selain itu, lanjutnya, RUU Satu Data Indonesia juga akan mengatur interoperabilitas, mekanisme berbagi pakai data, orkestrasi data, serta berbagai ketentuan yang bertujuan meningkatkan validitas data nasional.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia Anton Dewantoro menjelaskan bahwa blockchain dapat menjadi teknologi pendukung untuk menjaga integritas data. Namun, menurutnya, blockchain bukanlah teknologi yang berfungsi memperbaiki kualitas data yang telah keliru sejak awal.
"Blockchain sebagai pengunci data, dia tidak membersihkan data. Kalau data dari awal itu sudah tidak baik, maka akan tidak baik selamanya," jelas Anton.
Ia menegaskan bahwa kualitas data harus dipastikan sebelum dimasukkan ke dalam sistem blockchain. Menurutnya, data yang tidak akurat akan tetap tersimpan dan dapat menimbulkan persoalan ketika dipadukan dengan data dari instansi lain melalui mekanisme interoperabilitas.
Sebagai contoh, Anton menjelaskan kondisi ketika satu instansi memiliki data bahwa suatu lahan sawah dalam keadaan kering, sementara instansi lain mencatat lahan yang sama dalam kondisi basah. Apabila kedua data tersebut langsung diintegrasikan tanpa dilakukan verifikasi terhadap sumber data, pemerintah akan mengalami kesulitan dalam menentukan kebijakan yang tepat.
Selain itu, Anton menilai penyelenggaraan Satu Data Indonesia juga perlu memperhatikan pelindungan data pribadi, mengurangi resistensi birokrasi antarkementerian dan lembaga, serta menghindari ketergantungan terhadap satu penyedia teknologi.
Sebagai solusi, ia menawarkan pendekatan federated data, yakni model pengelolaan data yang memungkinkan setiap instansi tetap menyimpan datanya masing-masing, tetapi dapat saling terhubung melalui standar interoperabilitas. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat mendukung kedaulatan data sekaligus menjaga kendali setiap produsen data atas informasi yang dimilikinya. (hal/rdn)