
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan menghadirkan narasumber dari Asosiasi Blockchain Indonesia dan CEO Baliola di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Mahendra/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta mengingatkan pentingnya memastikan validitas data sebelum diterapkan dalam sistem blockchain pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Menurutnya, teknologi blockchain tidak akan memperbaiki data yang keliru apabila data yang dimasukkan sejak awal tidak akurat.
"Kalau sudah di blockchain, datanya itu memiliki kualitas yang pasti. Cuma masalahnya adalah sumbernya dulu. Jadi kalau sumber yang masuknya, data tidak baik, tidak berkualitas, tidak bisa dipertanggungjawabkan, tidak bermutu, otomatis kan blockchain-nya akan menyimpan, mengarsipkan data yang tidak baik," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan menghadirkan narasumber dari Asosiasi Blockchain Indonesia dan CEO Baliola di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Nyoman, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena kualitas data yang tersimpan akan memengaruhi proses pengambilan kebijakan pemerintah. Maka dari itu, Ia mempertanyakan mekanisme pembaruan data apabila setelah tersimpan dalam blockchain ditemukan kesalahan atau perubahan pada periode berikutnya.
"Ketika data awal sudah masuk, jadi misalnya data tentang pertanian 2026 masuk, ada kekurangan akuratan di situ, sudah tersimpan di blockchain. Lalu, 2027 data itu diverifikasi kembali, diperbaiki kembali. Begitu juga misalnya data tentang desil. Awalnya orang masuk desil 1, 2, 3, 4, lalu ada naik kelas dia, bisa masuk (desil) 5, bisa masuk (desil) 6, bahkan bisa masuk (desil) 7. Ada verifikasi, ada perubahan. Nah, kalau sudah tersimpan di arsip pertama dia, lalu bagaimana memastikan bahwa yang kita akan dapatkan adalah data yang benar di kemudian," tanyanya.
Selain menyoroti kualitas data, Nyoman juga meminta penjelasan lebih rinci mengenai konsep pengendalian data yang disampaikan narasumber. Apalagi, Ia menilai bahwa pemahaman mengenai legal control, technical control, dan government control penting agar anggota Baleg memiliki pemahaman yang sama dalam membahas substansi RUU.
"Yang terpenting menurut narasumber adalah legal kontrolnya. Yang terpenting menurut narasumber adalah teknikal kontrolnya. Dan yang terakhir, government kontrolnya. Coba dijelaskan lebih dalam ya, kenapa data itu di mananya itu menjadi tidak penting," ujarnya.
Di akhir, Nyoman meminta penjelasan mengenai konsep Satu Data Indonesia sebagai sebuah alur pengelolaan data, bukan sekadar satu titik penyimpanan. Menurutnya, pemahaman tersebut diperlukan untuk menyamakan cara pandang anggota Baleg dalam menyusun RUU Satu Data Indonesia.
"Yang terakhir, saya ingin dapatkan pendalaman lebih luas tentang satu data itu alur. Nah, ini untuk menyamakan cara berpikir kita di Baleg ini. Satu data itu alur, bukan satu titik. Nah, itu tolong nanti diperjelas," tutupnya. (hal/rdn)