E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
keuangan|Rapat Paripurna|APBN 2027|Breaking news|Haji|RUU Perampasan Aset|RUU Sisdiknas|Korupsi|Diplomasi|Pendidikan|RUU Ketenagalistrikan|Regulasi|pangan
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 72%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
keuangan|Rapat Paripurna|APBN 2027|Breaking news|Haji|RUU Perampasan Aset|RUU Sisdiknas|Korupsi|Diplomasi|Pendidikan|RUU Ketenagalistrikan|Regulasi|pangan
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 72%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
keuangan|Rapat Paripurna|APBN 2027|Breaking news|Haji|RUU Perampasan Aset|RUU Sisdiknas|Korupsi|Diplomasi|Pendidikan|RUU Ketenagalistrikan|Regulasi|pangan
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 72%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Ahmad Doli Tekankan Kejelasan Pemegang Otoritas Kedaulatan Data dalam RUU SDI

Diterbitkan
Senin, 13 Jul 2026 22.51 WIB
Bagikan:
Ahmad Doli Tekankan Kejelasan Pemegang Otoritas Kedaulatan Data dalam RUU SDI

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rangka penyempurnaan pembahasan Panja RUU tentang SDI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Mahen/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelenggarakan rapat dalam rangka penyempurnaan pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai pengaturan mengenai kedaulatan data nasional dalam RUU tersebut perlu disertai kejelasan mengenai pihak yang memegang otoritas untuk mewakili negara dalam menjalankan kewenangan tersebut.

 

Menurut Doli, definisi kedaulatan data nasional sebagai hak dan wewenang tertinggi negara sudah tepat. Namun, substansi tersebut harus diikuti pengaturan yang lebih rinci dalam batang tubuh RUU.

Lihat Juga :

Bahas RUU SDI, Putra Nababan: Data Desa Sumber Primer Penyusunan Kebijakan

Bahas RUU SDI, Putra Nababan: Data Desa Sumber Primer Penyusunan Kebijakan

Pembaruan Data Lintas Instansi serta Klasifikasi Keamanan Data Jadi Isu Utama dalam RUU SDI

Pembaruan Data Lintas Instansi serta Klasifikasi Keamanan Data Jadi Isu Utama dalam RUU SDI

 

"Kalau disebut (kedaulatan data nasional) sebagai hak dan wewenang tertinggi negara, kewenangan itu diberikan kepada siapa? Jangan hanya menjadi definisi. Di batang tubuh harus dijelaskan siapa pemegang kewenangan yang mewakili negara," ujarnya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

 

Doli juga menyoroti konsep kedaulatan data yang banyak diterapkan di sejumlah negara, termasuk Cina. Menurutnya, Indonesia perlu memiliki pengaturan yang jelas mengenai pelaksanaan prinsip tersebut dengan tetap disesuaikan dengan sistem ketatanegaraan nasional.

 

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai pengaturan mengenai kedaulatan data tidak cukup hanya memuat definisi, tetapi juga harus mengatur mekanisme pelaksanaannya, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab menjaga kedaulatan data nasional serta konsekuensi apabila prinsip tersebut dilanggar.

 

Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli Baleg menjelaskan bahwa definisi kedaulatan data nasional dalam ketentuan umum merupakan prinsip dasar penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Adapun pengaturan mengenai ruang lingkup, pelaksanaan, hingga kewenangan akan diatur lebih rinci dalam batang tubuh RUU.

 

Selain itu, Panja juga telah menyusun bab khusus mengenai kedaulatan data yang mengatur lokasi dan penempatan data, pelindungan data pribadi, transfer data lintas negara, keamanan nasional, interoperabilitas data, yurisdiksi hukum, hingga sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggaran kedaulatan data.

 

Dalam rapat Panja, Baleg DPR RI melanjutkan penyempurnaan substansi RUU Satu Data Indonesia. Diketahui sejumlah rumusan baru dibahas dalam rapat ini, antara lain mengenai kedaulatan data nasional, partisipasi dan tata kelola data di tingkat desa, keamanan data, serta pemanfaatan teknologi informasi, teknologi digital, dan kecerdasan artifisial.

 

Pembahasan kali ini diketahui juga mengerucut pada penyusunan bab khusus mengenai kedaulatan data nasional, termasuk pengaturan transfer data lintas negara, pelindungan data pribadi, yurisdiksi hukum Indonesia, serta penguatan ketentuan sanksi bagi pelanggaran terhadap kedaulatan data. (hal)

Berita terkait

Bahas RUU SDI, Putra Nababan: Data Desa Sumber Primer Penyusunan Kebijakan
Politik dan Keamanan
Bahas RUU SDI, Putra Nababan: Data Desa Sumber Primer Penyusunan Kebijakan
Pembaruan Data Lintas Instansi serta Klasifikasi Keamanan Data Jadi Isu Utama dalam RUU SDI
Politik dan Keamanan
Pembaruan Data Lintas Instansi serta Klasifikasi Keamanan Data Jadi Isu Utama dalam RUU SDI
Bob Hasan Tekankan Penguatan Keamanan Data dalam RUU Satu Data Indonesia
Politik dan Keamanan
Bob Hasan Tekankan Penguatan Keamanan Data dalam RUU Satu Data Indonesia
Tags:#RUU SDI
Sebelumnya

Pengelolaan APBD Harus Berpihak pada Akses Layanan Kesehatan Masyarakat

Selanjutnya

RUU PA Harus Bertujuan Rampas Kekayaan Koruptor, Badan Pengelola Aset Jangan Dikelola APH

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(998)
  • Industri dan Pembangunan(3492)
  • Isu Lainnya(1030)
  • Kesejahteraan Rakyat(3493)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4265)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
keuangan|Rapat Paripurna|APBN 2027|Breaking news|Haji|RUU Perampasan Aset|RUU Sisdiknas|Korupsi|Diplomasi|Pendidikan|RUU Ketenagalistrikan|Regulasi|pangan
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 72%
Angin: 9 km/h