
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Mahendra/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mendorong penguatan ketentuan pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Menurutnya, sanksi yang tegas diperlukan agar pelanggaran terhadap kedaulatan data nasional memberikan efek jera. Hal itu mengingat dampak penyalahgunaan data dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara.
"Korupsi yang sampai triliunan itu sebab akibat diawali daripada data. Oleh karena saya sepakat dengan Pak Doli tadi bahwa tentang sanksi itu harus betul-betul diperkuat," ujar Firman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Panja membahas usulan ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja mentransfer data ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia secara ilegal. Draf RUU SDI mengusulkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Lebih lanjut Firman menilai, besaran sanksi tersebut masih perlu dikaji kembali agar sebanding dengan potensi kerugian yang dapat ditimbulkan akibat penyalahgunaan data.
"Kalau sekarang yang dimanipulasi itu triliunan, kalau dendanya Ro50 miliar, mendingan menjadi pencolong (data) saja. Ini harus betul-betul kita melihat kasus hari ini," tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Ia juga mengusulkan agar Baleg menghadirkan ahli hukum pidana dalam pembahasan lanjutan guna menyempurnakan rumusan ketentuan pidana, baik terkait ancaman hukuman penjara maupun besaran denda.
"Mungkin ini mohon dipertimbangkan, kalau perlu mengundang ahli hukum pidana untuk membantu tentang sanksi pidananya dan sanksi dendanya," usul Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Pandangan Firman mendapat dukungan dari sejumlah anggota Panja. Anggota Baleg DPR RI Melati menilai ancaman pidana penjara paling lama lima tahun masih terlalu ringan mengingat dampak kebocoran data tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu keamanan nasional.
Senada, Anggota Baleg DPR RI Khalid berpandangan sanksi dalam draf RUU perlu dipertajam agar sejalan dengan semangat menjaga kedaulatan negara. Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Syarif juga meminta ketentuan pidana dikaji lebih mendalam dengan melibatkan ahli hukum pidana agar memiliki efek jera yang lebih kuat. (hal/rdn)