
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman.|Foto: Devi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengusulkan agar DPR RI menggunakan hak angket untuk merespons ketegangan yang mencuat antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung, khususnya, dalam penanganan sejumlah perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurutnya, konflik terbuka antarlembaga penegak hukum tersebut telah menimbulkan keresahan publik dan berpotensi mengganggu kredibilitas penegakan hukum. Benny menilai perseteruan antara dua institusi penegak hukum itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Ia mengingatkan, ketegangan serupa bukan kali pertama terjadi sehingga diperlukan langkah konstitusional untuk memastikan koordinasi dan tata kelola penegakan hukum tetap berjalan dengan baik.
“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air," ujar Benny dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Benny, penggunaan hak angket perlu dipertimbangkan sebagai instrumen pengawasan DPR terhadap kebijakan pemerintah di sektor penegakan hukum, bukan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
“Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati," tegas legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Ia menambahkan, konflik yang terjadi mengindikasikan adanya persoalan koordinasi di tingkat eksekutif yang perlu dibenahi. Benny menilai DPR perlu memastikan apakah fungsi koordinasi pemerintahan telah berjalan efektif, apakah terdapat regulasi yang tumpang tindih, hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada menurunnya kepastian hukum dan kepercayaan publik.
Menurut Benny, mekanisme pengawasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Panitia Kerja (Panja) dinilai tidak lagi memadai untuk mengurai persoalan yang bersifat sistemik. Ia menegaskan, hak angket memiliki dasar konstitusional yang lebih kuat untuk menyelidiki kebijakan strategis pemerintah yang berdampak luas terhadap penyelenggaraan penegakan hukum.
Selain itu, Benny mengingatkan agar seluruh aparat penegak hukum tetap mengedepankan profesionalisme dan tidak terjebak dalam ego sektoral yang justru dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang berkepentingan melemahkan pemberantasan korupsi.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis, antara lain melalui pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) Independen atau mengoptimalkan peran Menko Polkam guna meredam ketegangan di lapangan.
Terkait penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Benny menyarankan agar kasus tersebut diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menghindari potensi konflik kepentingan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan secara objektif, transparan, dan kredibel. (ujm/rdn)