
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama Harry Ponto dari Peradi SAI dan Hermansyah Dulaimi dari DPN Peradi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Devi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus menjadi instrumen untuk memaksimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara yang tidak bersalah. Menurutnya, regulasi tersebut harus dibangun dengan mekanisme hukum acara yang jelas, sistem check and balances yang kuat, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Hal itu disampaikan Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Harry Ponto dari Peradi SAI dan Hermansyah Dulaimi dari DPN Peradi di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). RDPU tersebut merupakan kelanjutan dari menyerap masukan terhadap RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Hinca mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan kedua organisasi advokat tersebut. Menurutnya, seluruh pandangan yang diberikan menjadi bekal penting bagi Komisi III dalam menyempurnakan substansi RUU.
“Fraksi Partai Demokrat menerima dengan sangat baik masukan dan usulan yang clear and clear. Saya mengikuti betul-betul dan sangat baik,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Hinca adalah perlunya pengaturan hukum acara secara lebih tegas dalam RUU Perampasan Aset. Ia menilai mekanisme tersebut penting untuk mengatur irisan antara proses pidana dan perdata sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perampasan aset.
“Tadi menarik soal hukum acara. Kalau memang belum diatur, saya kira perlu dimasukkan dalam satu bab khusus sehingga mekanisme check and balances-nya menjadi lebih sempurna,” katanya.
Badan Pengelola Aset Rampasan
Selain itu, Hinca juga mendukung usulan agar pengelolaan aset hasil rampasan tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum, melainkan oleh lembaga atau badan pengelola aset yang independen. Menurutnya, mekanisme tersebut akan memperkuat akuntabilitas serta memastikan seluruh hasil perampasan benar-benar kembali menjadi milik negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia bahkan mempertanyakan apakah pembentukan badan tersebut perlu melibatkan Komisi III sebagai representasi masyarakat dalam proses pemilihannya guna memperkuat legitimasi dan pengawasannya.
Dalam kesempatan itu, Hinca juga menyoroti efektivitas RUU Perampasan Aset. Ia mempertanyakan sejauh mana regulasi tersebut nantinya mampu menyelamatkan aset negara dari hasil tindak pidana.
“Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini kita sahkan, kira-kira berapa ribu triliun yang bisa kita selamatkan? Kalau cuma Rp100 miliar, untuk apa RUU ini kita buat? Ini pertanyaan yang sangat praktis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hinca mengingatkan agar penyusunan RUU tersebut belajar dari berbagai penanganan perkara besar yang dinilai menyisakan persoalan, seperti kasus Jiwasraya, First Travel, dan Asabri. Menurutnya, ketiga perkara tersebut menunjukkan perlunya penyempurnaan mekanisme perampasan aset agar tidak merugikan masyarakat, khususnya para korban.
Ia berharap RUU Perampasan Aset menjadi momentum melakukan koreksi menyeluruh terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini masih menyisakan berbagai persoalan.
“Kasus Jiwasraya, First Travel, dan Asabri pernah kita persoalkan sangat serius di Komisi III. Belakangan kita mengetahui ada kesalahan fatal dalam penegakan hukumnya. Mestinya RUU Perampasan Aset ini menjadi koreksi total terhadap praktik-praktik tersebut,” tegasnya.
Hinca juga meminta masukan lebih rinci dari Peradi SAI dan DPN Peradi mengenai berbagai pengalaman empiris (lesson learned) yang dapat dijadikan dasar penyempurnaan norma dalam RUU. Selain itu, ia menyoroti praktik Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menurutnya memunculkan polemik di tengah masyarakat, terutama terkait perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Menurut Hinca, praktik pemasangan plang penyitaan terhadap suatu lahan tanpa penyelesaian yang jelas berpotensi memicu konflik di masyarakat. Karena itu, ia mempertanyakan apakah mekanisme yang diterapkan Satgas PKH memiliki keterkaitan dengan konsep perampasan aset yang sedang disusun dalam RUU tersebut.
Ia mengusulkan agar pengalaman tersebut menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan undang-undang, termasuk mempertimbangkan klausul peralihan yang memberikan kepastian hukum bagi pihak ketiga yang dirugikan.
Menutup penyampaiannya, Hinca menegaskan bahwa semangat utama RUU Perampasan Aset adalah merampas hasil kejahatan tanpa mengabaikan hak asasi warga negara yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Mari kita rampas aset para koruptor, tetapi jangan pernah kita rampas hak asasi warga negara yang tidak bersalah atau pihak ketiga yang beritikad baik. Saya kira kita harus berpihak kepada kedua-duanya,” pungkasnya (bit/rdn)