
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, dalam RDPU Komisi III dengan Para Pakar terkait Menerima Masukan RUU Perampasan Aset di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (3/30/2026).
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu diluruskan dari berbagai kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, sebagian pihak memandang aturan tersebut hanya sebagai instrumen untuk mempermudah aparat penegak hukum merampas aset masyarakat.
Padahal, semangat utama pembentukan aturan tersebut bukan untuk memperluas kewenangan aparat, melainkan untuk memberikan kepastian hukum terkait penanganan aset hasil tindak pidana. Benny menilai penting bagi para penyusun undang-undang untuk memahami secara tepat tujuan dari regulasi tersebut agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam implementasinya.
“Ada kesan, undang-undang perampasan aset ini dibutuhkan supaya aparat penegak hukum bisa dengan gampang merampas aset-aset hasil tindak pidana, ataupun aset-aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Kalau ini pemahamannya, menurut saya kita misleading," tegas Benny dalam RDPU Komisi III dengan Para Pakar terkait Menerima Masukan RUU Perampasan Aset di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (3/30/2026).
Lebih lanjut, Benny menjelaskan bahwa kebutuhan terhadap undang-undang tersebut justru berangkat dari persoalanq ketidakjelasan tata kelola aset yang selama ini disita, diblokir, maupun dirampas oleh aparat penegak hukum. Dalam praktiknya, menurut dia, masih terdapat ketidakpastian mengenai bagaimana aset-aset tersebut dikelola setelah diputuskan oleh pengadilan.
Legislator Fraksi Partai Demokrat ini menilai kondisi tersebut perlu dibenahi melalui regulasi yang jelas agar pengelolaan aset rampasan dapat memberikan manfaat bagi negara serta tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Yang terjadi selama ini apa? Ini yang tidak jelas. Sudah dirampas, tidak jelas penggunaannya. Oleh sebab itu, undang-undang perampasan aset ini dimaksudkan supaya ada tata kelola pengelolaan aset-aset yang dirampas untuk kepentingan negara ini,” bebernya.
Terakhir menurut Benny, kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menjawab berbagai ketidakpastian tersebut sekaligus menghadirkan sistem pengelolaan aset yang lebih transparan dan akuntabel.
"Ini yang menurut saya menjadi tujuan utama undang-undang perampasan aset supaya ada kejelasan dalam hal tata kelola aset-aset yang telah dinyatakan dirampas oleh hakim atau oleh pengadilan," pungkasnya. (ujm/aha)