E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Berita DPR|Komisi XII|Baleg|Komisi VIII|RUU Reforma Agraria|Komisi III|Komisi X|Komisi XI|Komisi IX|BKSAP|Pansus|Komisi V|Komisi I
Jakarta:
Sebagian Cerah
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 79%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Berita DPR|Komisi XII|Baleg|Komisi VIII|RUU Reforma Agraria|Komisi III|Komisi X|Komisi XI|Komisi IX|BKSAP|Pansus|Komisi V|Komisi I
Jakarta:
Sebagian Cerah
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 79%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Berita DPR|Komisi XII|Baleg|Komisi VIII|RUU Reforma Agraria|Komisi III|Komisi X|Komisi XI|Komisi IX|BKSAP|Pansus|Komisi V|Komisi I
Jakarta:
Sebagian Cerah
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 79%
Angin: 8 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Gus Falah: Tidak Semua Perampasan Aset Harus Menunggu Putusan Pemidanaan

Diterbitkan
Kamis, 6 Agu 2026 12.27 WIB
Bagikan:
Gus Falah: Tidak Semua Perampasan Aset Harus Menunggu Putusan Pemidanaan

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru.|Foto: Devi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu mengatur secara jelas penerapan mekanisme Conviction Based Forfeiture maupun Non-Conviction Based Forfeiture. Kedua skema tersebut memiliki fungsi berbeda sehingga harus diterapkan dengan prasyarat yang tegas sesuai karakteristik setiap perkara.

 

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menjelaskan, tidak seluruh proses perampasan aset harus menunggu adanya putusan pemidanaan. Dalam kondisi tertentu, negara perlu diberikan kewenangan untuk merampas aset meski proses pidana tidak dapat diselesaikan, sepanjang syarat pembuktiannya terpenuhi dan tetap menjamin kepastian hukum.

Lihat Juga :

Perampasan Aset Harus Mengukur Nilai Ekonomi, Jangan Sampai Menyusut!

Perampasan Aset Harus Mengukur Nilai Ekonomi, Jangan Sampai Menyusut!

Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan

Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan

 

"Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki prasyarat. Tidak semua perampasan aset harus menunggu proses pemidanaan," ujar legislator yang akrab disapa Gus Falah ini dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (5/8/2026). 

 

Ia mencontohkan sejumlah keadaan yang memungkinkan diterapkannya mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture, semisal ketika tersangka melarikan diri atau meninggal dunia, sementara keberadaan aset dan alat bukti telah memenuhi standar pembuktian. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diakomodasi agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak lepas dari proses perampasan.

 

Selain itu, legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu pun juga mengusulkan adanya pengaturan khusus terhadap aset yang profil kepemilikannya tidak sejalan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara tegas pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang dapat langsung dikenai perampasan maupun yang tetap harus melalui proses peradilan.

 

"Ada perampasan aset yang misalkan tersangkanya melarikan diri atau tersangkanya atau terdakwanya meninggal, tapi asetnya terlihat dan bukti yang ada cukup dengan pola pembuktian sederhana untuk kemudian dirampas. Ada juga klausul khusus profil harta tidak sesuai dengan LHKPN dan SPT Pajak, jadi ada pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung dirampas, ada juga proses perampasannya terlebih dahulu melalui proses peradilan," jelasnya.

 

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa tanpa pengaturan khusus mengenai perampasan aset di luar putusan pidana, aparat penegak hukum pada dasarnya masih bergantung pada berbagai regulasi yang berlaku saat ini, seperti KUHAP baru, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perpajakan, serta Peraturan Mahkamah Agung. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan mendasar mengapa RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan agar menghadirkan satu payung hukum yang komprehensif.

 

"Kalau kita tidak memberikan ruang terkait perampasan aset tidak melalui proses peradilan pidana, cukup kita menggunakan KUHAP baru, UU Tipikor, UU TPPU, UU Perpajakan atau Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022. Inilah arti sesungguhnya dari RUU Perampasan Aset, kenapa harus hadir dan kita sepakati menjadi undang-undang," pungkasnya. (ujm/rdn)

Berita terkait

Perampasan Aset Harus Mengukur Nilai Ekonomi, Jangan Sampai Menyusut!
Politik dan Keamanan
Perampasan Aset Harus Mengukur Nilai Ekonomi, Jangan Sampai Menyusut!
Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan
Politik dan Keamanan
Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan
Perkuat Pengawasan, Komisi III Kawal RUU Perampasan Aset Tidak Jadi Alat Kekuasaan
Politik dan Keamanan
Perkuat Pengawasan, Komisi III Kawal RUU Perampasan Aset Tidak Jadi Alat Kekuasaan
Tags:#RUU Perampasan Aset
Sebelumnya

Legislator Nilai Kesiapan Pemerintah Hadapi Karhutla Akibat El Nino Masih Lemah

Selanjutnya

Nurhadi: Pasien BPJS Bukan Warga Kelas Dua, Dugaan Pelanggaran Etik Harus Diusut

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1189)
  • Industri dan Pembangunan(4081)
  • Isu Lainnya(1088)
  • Kesejahteraan Rakyat(4071)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4957)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#Komisi IX#BKSAP#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI Berdampak : Wujudkan Daulat Rakyat Melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif

Full Akses : https://anyflip.com/fhwbw/tjuv

Parlemen Remaja 2026
HUT DPR RI Ke-81
Majalah Parlementaria Edisi 259

Link: https://online.anyflip.com/fhwbw/eljp/mobile/index.html

Magang PPID Setjen DPR RI

Link: https://magang.dpr.go.id/register?lowongan=84

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

Lomba Orasi Bintang Orator
Lomba Orasi Bintang Orator
Lomba Orasi Bintang Orator

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Berita DPR|Komisi XII|Baleg|Komisi VIII|RUU Reforma Agraria|Komisi III|Komisi X|Komisi XI|Komisi IX|BKSAP|Pansus|Komisi V|Komisi I
Jakarta:
Sebagian Cerah
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 79%
Angin: 8 km/h