E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi VIII|karhutla|Komisi VII|Komisi III|Komisi XI|Komisi X|Komisi V|UMKM|Krisis Air Bersih|Saan Mustopa|Korinbang|Slangit|Sudian Noor
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 66%
Angin: 16 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi VIII|karhutla|Komisi VII|Komisi III|Komisi XI|Komisi X|Komisi V|UMKM|Krisis Air Bersih|Saan Mustopa|Korinbang|Slangit|Sudian Noor
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 66%
Angin: 16 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi VIII|karhutla|Komisi VII|Komisi III|Komisi XI|Komisi X|Komisi V|UMKM|Krisis Air Bersih|Saan Mustopa|Korinbang|Slangit|Sudian Noor
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 66%
Angin: 16 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Perkuat Pengawasan, Komisi III Kawal RUU Perampasan Aset Tidak Jadi Alat Kekuasaan

Diterbitkan
Senin, 31 Agu 2026 14.11 WIB
Bagikan:
Perkuat Pengawasan, Komisi III Kawal RUU Perampasan Aset Tidak Jadi Alat Kekuasaan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.|Foto: Devi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penerapan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset agar tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan. Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut dinilai penting untuk memastikan kewenangan perampasan aset tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan tidak merugikan masyarakat.

 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya hingga saat ini terus menerima dan mencermati berbagai masukan masyarakat mengenai cakupan penerapan UU Perampasan Aset. Pasalnya, perampasan aset tidak hanya diusulkan untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga sejumlah tindak pidana lainnya.

Lihat Juga :

13 Kriteria Tindak Pidana Ini Jadi Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

13 Kriteria Tindak Pidana Ini Jadi Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Pengesahan RUU Perampasan Aset di Desember 2026 Telah Diperhitungkan secara Matang

Pengesahan RUU Perampasan Aset di Desember 2026 Telah Diperhitungkan secara Matang

 

“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (31/8/2026)

 

Menurutnya, 13 tindak pidana tersebut mencakup korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

 

Habiburokhman menyebut perluasan cakupan tersebut menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian Komisi III DPR. Kekhawatiran muncul karena masyarakat biasa juga berpotensi terdampak apabila pelaksanaan kewenangan perampasan aset tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat dan akuntabel.

 

“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegasnya.

 

Di sisi lain, Komisi III DPR juga menilai penerapan perampasan aset untuk berbagai jenis tindak pidana memiliki kemiripan dengan praktik di sejumlah negara. Habiburokhman menyebut Inggris dan Amerika Serikat sebagai contoh negara yang telah menerapkan ketentuan serupa.

 

Meski demikian, DPR menilai aspek pengawasan tidak boleh diabaikan. Karena itu, Komisi III tengah mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset, terutama untuk mencegah munculnya tindakan aparat yang sewenang-wenang.

 

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai justru nanti UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” ujarnya.

 

Terakhir, legislator dari fraksi Partai Gerindra  ini menegaskan, pengawasan tersebut perlu didukung dengan mekanisme penindakan terhadap aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya. Menurutnya, diperlukan lembaga yang kuat agar oknum penegak hukum yang melakukan penyimpangan dapat ditindak secara tegas.

 

“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” pungkas Habiburokhman. 

 

Komisi III DPR RI menerangkan beberapa hal kepada publik mengenai penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan hal tersebut khususnya menyangkut ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini setelah melakukan riset dan pendalaman.

 

Selain memperkuat pengawasan dalam pelaksanaan perampasan aset, berdasarkan masukan dari para Ahli Hukum, maka aspek perampasan aset dibatasi hanya untuk tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi.

 

“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (29/8/2026). (ujm/rdn)

Berita terkait

13 Kriteria Tindak Pidana Ini Jadi Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang
Politik dan Keamanan
13 Kriteria Tindak Pidana Ini Jadi Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang
Pengesahan RUU Perampasan Aset di Desember 2026 Telah Diperhitungkan secara Matang
Politik dan Keamanan
Pengesahan RUU Perampasan Aset di Desember 2026 Telah Diperhitungkan secara Matang
Saan Mustopa Ajak Masyarakat Kawal Tenggat Waktu Sahkan RUU Perampasan Aset
Politik dan Keamanan
Saan Mustopa Ajak Masyarakat Kawal Tenggat Waktu Sahkan RUU Perampasan Aset
Tags:#Komisi III#RUU Perampasan Aset#Habiburokhman
Sebelumnya

Hetifah Dorong Keselamatan Petugas dan Relawan Jadi Prioritas Penanganan Karhutla

Selanjutnya

Ferdiansyah Pertanyakan Serapan Anggaran Kemendikdasmen di Bawah 50 Persen

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1142)
  • Industri dan Pembangunan(3854)
  • Isu Lainnya(1067)
  • Kesejahteraan Rakyat(3874)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4704)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#BKSAP#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi VIII|karhutla|Komisi VII|Komisi III|Komisi XI|Komisi X|Komisi V|UMKM|Krisis Air Bersih|Saan Mustopa|Korinbang|Slangit|Sudian Noor
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 66%
Angin: 16 km/h