E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Komisi VI|BAM|Pansus|RUU Perampasan Aset|AI|artifical intelligence|Koperasi Merah Putih|RUU Daerah Kepulauan|KDKMP|Mercy Chriesty Barends|Khilmi|Ahmad Heryawan
Jakarta:
Berawan sebagian
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 68%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Komisi VI|BAM|Pansus|RUU Perampasan Aset|AI|artifical intelligence|Koperasi Merah Putih|RUU Daerah Kepulauan|KDKMP|Mercy Chriesty Barends|Khilmi|Ahmad Heryawan
Jakarta:
Berawan sebagian
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 68%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Komisi VI|BAM|Pansus|RUU Perampasan Aset|AI|artifical intelligence|Koperasi Merah Putih|RUU Daerah Kepulauan|KDKMP|Mercy Chriesty Barends|Khilmi|Ahmad Heryawan
Jakarta:
Berawan sebagian
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 68%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

13 Kriteria Tindak Pidana Ini Jadi Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Diterbitkan
Sabtu, 29 Agu 2026 23.55 WIB
Bagikan:
13 Kriteria Tindak Pidana Ini Jadi Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.|Foto: Dev/Arifman

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI menerangkan beberapa hal kepada publik mengenai penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan hal tersebut khususnya menyangkut ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini setelah melakukan riset dan pendalaman.

 

“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Lihat Juga :

Komisi III Tidak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset, Ini Masukan Pakar Lewat Serangkaian RDPU

Komisi III Tidak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset, Ini Masukan Pakar Lewat Serangkaian RDPU

Legislator Minta RUU Perampasan Aset Perjelas Tindak Lanjut Hasil Penelusuran

Legislator Minta RUU Perampasan Aset Perjelas Tindak Lanjut Hasil Penelusuran

 

Para Ahli Hukum, tambahnya, menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi.

 

“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

 

Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru yang tertuang dalam Criminal Proceeds Recovery Act tahun 2009 bahwa jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000.

 

“Singapura pun mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,” papar wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur itu.

 

Negara Italia mengatur secara lebih rinci yakni Tindak Pidana Korupsi, Mafia, dan Tindak Pidana Terorganisasi yang terkategori serius lainnya. Di Amerika Serikat (18 US Code § 981-982 Civil Forfeiture) mengatur tindak pidana Narkotika, Fraud, Korupsi, dan tindak pidana terorganisasi lainnya).

 

Sedangkan di Australia (AUS Proceeds of Crime Act, 2002) dan Inggris (UK Proceeds of Crime Act, 2002), Perampasan Aset tanpa jalur pidana diberlakukan pada kasus-kasus besar (serious crime) yang ditangani oleh pengadilan yang lebih tinggi (indictable crime).


“Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar,” jelasnya.

 

Tindak pidana dalam daftar tersebut di antaranya tindak pidana Narkotika, perdagangan orang, Korupsi, terorisme, penyelundupan, tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan dan penadahan, perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, atau pendanaan senjata pemusnah massal.

 

Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini yakni:
 

a. tindak pidana korupsi;

b. tindak pidana narkotika dan psikotropika;

c. tindak pidana terorisme;

d. tindak pidana penyelundupan manusia;

e. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;

f. tindak pidana di bidang kehutanan;

g. tindak pidana di bidang lingkungan hidup,

h. tindak pidana di bidang perpajakan;

i. tindak pidana di bidang perbankan;

j. tindak pidana di bidang perasuransian;

k. tindak pidana di bidang pertambangan;

l. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau

m. tindak pidana perdagangan orang.

 

Di akhir pernyataannya, Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan.

 

“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya. (rdn)

Berita terkait

Komisi III Tidak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset, Ini Masukan Pakar Lewat Serangkaian RDPU
Politik dan Keamanan
Komisi III Tidak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset, Ini Masukan Pakar Lewat Serangkaian RDPU
Legislator Minta RUU Perampasan Aset Perjelas Tindak Lanjut Hasil Penelusuran
Politik dan Keamanan
Legislator Minta RUU Perampasan Aset Perjelas Tindak Lanjut Hasil Penelusuran
KOMISI III DPR RI RDPU MASUKAN RUU TENTANG PERAMPASAN ASET TERKAIT TINDAK PIDANA
News
KOMISI III DPR RI RDPU MASUKAN RUU TENTANG PERAMPASAN ASET TERKAIT TINDAK PIDANA
Tags:#Komisi III#RUU Perampasan Aset#Habiburokhman
Sebelumnya

Tak Sekadar Salurkan Bantuan, Nurdin Halid: KDKMP Jadi Pusat Ekonomi Desa

Selanjutnya

Jadi Garda Terdepan Bencana, Negara Harus Beri Dukungan Penuh bagi Prajurit TNI

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1139)
  • Industri dan Pembangunan(3844)
  • Isu Lainnya(1067)
  • Kesejahteraan Rakyat(3857)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4701)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Komisi VI|BAM|Pansus|RUU Perampasan Aset|AI|artifical intelligence|Koperasi Merah Putih|RUU Daerah Kepulauan|KDKMP|Mercy Chriesty Barends|Khilmi|Ahmad Heryawan
Jakarta:
Berawan sebagian
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 68%
Angin: 5 km/h