E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Pendidikan|Dana Bos|perampasan aset|RUU Sisdiknas|pangan|sekolah|konferensi pers|BUBK|Tindak Pidana|MPLS|GAMAS
Jakarta:
Sebagian Cerah
33°C
Terasa: 34°C
Lembab: 42%
Angin: 13 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Pendidikan|Dana Bos|perampasan aset|RUU Sisdiknas|pangan|sekolah|konferensi pers|BUBK|Tindak Pidana|MPLS|GAMAS
Jakarta:
Sebagian Cerah
33°C
Terasa: 34°C
Lembab: 42%
Angin: 13 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Pendidikan|Dana Bos|perampasan aset|RUU Sisdiknas|pangan|sekolah|konferensi pers|BUBK|Tindak Pidana|MPLS|GAMAS
Jakarta:
Sebagian Cerah
33°C
Terasa: 34°C
Lembab: 42%
Angin: 13 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Komisi III Tidak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset, Ini Masukan Pakar Lewat Serangkaian RDPU

Diterbitkan
Senin, 13 Jul 2026 13.21 WIB
Bagikan:
Komisi III Tidak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset, Ini Masukan Pakar Lewat Serangkaian RDPU

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.| Foto: Devi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meluruskan informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah pemberitaan yang menyebut DPR RI menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Menurutnya, narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta proses legislasi yang sedang berlangsung di DPR.

 

Sebaliknya, Komisi III DPR RI, tegasnya, justru terus mempercepat pembahasan RUU tersebut melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pakar hukum pidana, akademisi, organisasi profesi advokat, mahasiswa, hingga organisasi kemasyarakatan. Pembahasan itu telah berlangsung secara intensif selama tiga masa sidang terakhir sebagai bagian dari penyusunan substansi RUU yang benar-benar matang.

Lihat Juga :

Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Jangan Buka Celah Abuse of Power Aparat

Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Jangan Buka Celah Abuse of Power Aparat

KONFERENSI PERS KOMISI III DPR RI TERKAIT RUU PERAMPASAN ASET

KONFERENSI PERS KOMISI III DPR RI TERKAIT RUU PERAMPASAN ASET

 

"Jadi tidak benar kalau ada hoaks di media massa, ada meme juga yang kebanyakan berasal dari akun anonim yang mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Faktanya, sudah tiga masa sidang ini kita terus gaspol menggelar RDPU untuk membahas pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset," tegas Habiburokhman dalam keterangan video yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Senin (13/7/2026)

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, DPR RI, khususnya Komisi III, tidak pernah mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Bahkan, pembahasan terus dilakukan dengan melibatkan sebanyak mungkin pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pemberantasan kejahatan sekaligus tetap menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.

 

"Saya tekankan lagi, tidak benar, hoaks, bahwa DPR menolak. Yang terjadi justru sebaliknya. Kita gaspol, bahkan memakai turbo untuk membentuk undang-undang ini," ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

 

Menurut Habiburokhman, kehati-hatian dalam pembahasan diperlukan karena RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru yang belum pernah dimiliki Indonesia secara komprehensif.

 

"Perampasan aset ini sesuatu yang baru yang sama sekali belum ada pengaturan undang-undangnya secara khusus. Oleh karena itu kami terus menerima masukan dari masyarakat agar undang-undang yang lahir benar-benar memberikan manfaat sekaligus memiliki kepastian hukum," jelasnya.

 

DPR Serap Masukan dari Berbagai Kalangan

 

Komisi III DPR RI memandang pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Sebab, regulasi tersebut akan menjadi instrumen baru dalam sistem hukum nasional yang menyentuh dua kepentingan sekaligus, yakni efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana (asset recovery) dan perlindungan hak asasi manusia.

 

Karena itu, sepanjang pembahasan, Komisi III telah menggelar RDPU bersama puluhan narasumber yang berasal dari akademisi, mantan pimpinan lembaga penegak hukum, organisasi advokat, organisasi mahasiswa, hingga pakar hukum pidana.

 

Habiburokhman menegaskan seluruh masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyusunan norma RUU.

 

"Justru karena ini undang-undang baru, kami ingin seluruh substansinya disusun berdasarkan masukan dari para ahli dan masyarakat. Jangan sampai nanti ada celah yang justru menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum," katanya.

 

Mayoritas Pakar Sepakat RUU Dibutuhkan

 

Dalam berbagai RDPU, mayoritas pakar berpandangan bahwa Indonesia memang membutuhkan instrumen hukum khusus mengenai perampasan aset.

 

Pakar hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, misalnya, menilai RUU Perampasan Aset mendesak karena perkembangan kejahatan selalu bergerak lebih cepat dibandingkan perkembangan hukum. Menurutnya, Indonesia juga memiliki dasar urgensi internasional melalui United Nations Convention against Corruption (UNCAC), United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC), serta rekomendasi Financial Action Task Force (FATF). 

 

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa permohonan perampasan aset tidak boleh hanya didasarkan pada kecurigaan, melainkan harus didukung bukti permulaan yang cukup serta tetap menjadikan jalur pidana sebagai instrumen utama sepanjang pelaku masih dapat diproses.

 

Pandangan senada disampaikan Prof. Hibnu Nugroho. Menurutnya, RUU Perampasan Aset penting untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara, tetapi pelaksanaannya tidak boleh dilepaskan dari prinsip perlindungan hak asasi manusia. Ia juga menekankan perlunya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, penguatan kerja sama internasional, serta pengelolaan aset rampasan yang transparan dan akuntabel.

 

“Jangan sampai muncul suudzon negara terhadap masyarakat. Seolah-olah setiap orang yang punya kekayaan dianggap bermasalah. Ini bisa melanggar hak asasi manusia,” jelas Prof. Hibnu dalam RDPU di Komisi III.

 

Sementara itu, Dr. Muhammad Rullyandi mengingatkan agar setiap perluasan kewenangan negara dalam menelusuri, memblokir, menyita, dan merampas aset tetap tunduk pada prinsip negara hukum, due process of law, kepastian hukum, dan perlindungan HAM. Menurutnya, mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) dapat diterapkan, tetapi hanya dalam keadaan tertentu serta harus diawasi secara ketat oleh pengadilan agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

 

Fokus pada Pemulihan Aset, Bukan Sekadar Menghukum Pelaku

 

Masukan menarik juga datang dari mantan Pimpinan KPK Chandra M. Hamzah. Dalam RDPU, ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset seharusnya diposisikan sebagai instrumen pemulihan aset hasil kejahatan, bukan semata-mata instrumen pemidanaan.

 

Menurut Chandra, prinsip yang harus menjadi pijakan adalah crime should not pay, yakni kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan ekonomi yang tetap dapat dinikmati pelaku maupun jaringan kejahatannya. Karena itu, mekanisme non-conviction based asset forfeiture hanya layak diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat dihadapkan ke pengadilan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dengan perlindungan hak konstitusional warga negara.

 

“Apakah perampasan aset mensyaratkan atau terkait dengan adanya tindak pidana asal? Jadi, ini pertanyaan yang sangat mendasar, jangan ujug-ujug aset orang dirampas tetapi tidak ada deliknya, tidak ada offense-nya, tidak ada kriminal-nya,” jelas Mantan Pimpinan KPK itu.

 

Masukan serupa juga disampaikan PERMAHI yang menilai RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari reformasi hukum pidana nasional yang menggeser orientasi dari penghukuman semata menuju pemulihan kerugian negara dan pencegahan kejahatan. Namun, organisasi tersebut mengingatkan agar mekanisme perampasan aset tetap dibangun di atas prinsip akuntabilitas, proporsionalitas, kontrol yudisial, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

 

DPR Ingin Regulasi yang Kuat dan Berkeadilan

 

Habiburokhman mengatakan, seluruh pandangan yang berkembang menunjukkan satu benang merah yang sama. Hampir semua narasumber mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, namun mengingatkan agar regulasi tersebut tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dengan perlindungan hak warga negara.

 

Karena itu, Komisi III DPR RI tidak ingin pembahasan dilakukan sekadar mengejar kecepatan. Sebaliknya, DPR berupaya memastikan setiap norma yang diatur memiliki dasar akademik yang kuat, tidak menimbulkan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral, serta memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.

 

"Justru karena ini menyangkut hak milik warga negara dan kewenangan negara yang besar, kami ingin pembahasannya dilakukan secara komprehensif. Semua masukan kami dengarkan agar nanti undang-undang ini benar-benar efektif memberantas kejahatan, tetapi juga tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan," ujar Habiburokhman.

 

Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut DPR menghambat pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan Komisi III DPR RI terus bekerja menghimpun aspirasi publik sebagai bekal penyempurnaan substansi RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

 

"DPR tidak pernah menolak RUU Perampasan Aset. Yang kami lakukan adalah memastikan undang-undang ini lahir dengan substansi yang kuat, berkeadilan, dan mampu menjadi instrumen efektif untuk memulihkan hasil tindak pidana tanpa mengabaikan prinsip negara hukum," pungkasnya. (rdn)

Berita terkait

Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Jangan Buka Celah Abuse of Power Aparat
Politik dan Keamanan
Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Jangan Buka Celah Abuse of Power Aparat
KONFERENSI PERS KOMISI III DPR RI TERKAIT RUU PERAMPASAN ASET
Politik dan Keamanan
KONFERENSI PERS KOMISI III DPR RI TERKAIT RUU PERAMPASAN ASET
KOMISI III - RDPU DENGAN DR. DIDI SUNARDI & SENAT MAHASISWA UIN JAKARTA TERKAIT RUU PERAMPASAN ASET
Politik dan Keamanan
KOMISI III - RDPU DENGAN DR. DIDI SUNARDI & SENAT MAHASISWA UIN JAKARTA TERKAIT RUU PERAMPASAN ASET
Tags:#Komisi III#perampasan aset#RUU Perampasan Aset
Sebelumnya

KONFERENSI PERS KOMISI III DPR RI TERKAIT RUU PERAMPASAN ASET

Selanjutnya

Sarmuji: Dana BOS Perlu Ditinjau Ulang agar Sesuai Kebutuhan Riil Pendidikan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(998)
  • Industri dan Pembangunan(3488)
  • Isu Lainnya(1030)
  • Kesejahteraan Rakyat(3491)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4258)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Pendidikan|Dana Bos|perampasan aset|RUU Sisdiknas|pangan|sekolah|konferensi pers|BUBK|Tindak Pidana|MPLS|GAMAS
Jakarta:
Sebagian Cerah
33°C
Terasa: 34°C
Lembab: 42%
Angin: 13 km/h