E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran 2027|Pendidikan|HAM|Haji|timwas haji|RUU Perampasan Aset|TNI|Polri|Konflik Halmahera|RUU HPI|hilirisasi|Pariwisata|APBN
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran 2027|Pendidikan|HAM|Haji|timwas haji|RUU Perampasan Aset|TNI|Polri|Konflik Halmahera|RUU HPI|hilirisasi|Pariwisata|APBN
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 15 km/h
/
/
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran 2027|Pendidikan|HAM|Haji|timwas haji|RUU Perampasan Aset|TNI|Polri|Konflik Halmahera|RUU HPI|hilirisasi|Pariwisata|APBN
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 15 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Legislator Minta RUU Perampasan Aset Perjelas Tindak Lanjut Hasil Penelusuran

Diterbitkan
Kamis, 18 Jun 2026 16.50 WIB
Bagikan:
Legislator Minta RUU Perampasan Aset Perjelas Tindak Lanjut Hasil Penelusuran

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto : Devi/Alma

PARLEMENTARIA, Jakarta — Pembahasan RUU Perampasan Aset harus menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi aparat penegak hukum (APH) dalam menindaklanjuti hasil penelusuran aset. Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menilai kejelasan mekanisme tersebut penting agar upaya pemulihan kerugian negara dapat berjalan lebih efektif.

 

Rikwanto menjelaskan, penelusuran aset merupakan bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara. Karena itu, regulasi yang tengah disusun harus mampu menjawab kapan dan melalui mekanisme apa aset-aset tersebut dapat diambil alih atau dirampas oleh negara.

Lihat Juga :

Pengaturan RUU Perampasan Aset Jangan Abaikan Perlindungan Hak Warga Negara

Pengaturan RUU Perampasan Aset Jangan Abaikan Perlindungan Hak Warga Negara

KOMISI III DPR RI RDPU MASUKAN RUU TENTANG PERAMPASAN ASET TERKAIT TINDAK PIDANA

KOMISI III DPR RI RDPU MASUKAN RUU TENTANG PERAMPASAN ASET TERKAIT TINDAK PIDANA

 

Menurut Rikwanto, aparat penegak hukum selama ini telah banyak melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, baik berupa aset tanah maupun dana yang tersimpan di sektor perbankan.

 

"Cuma mau dikemanakan ini? Mau diapakan? Kapan diambil? Apa nunggu undang-undang perampasan aset, atau cukup TPPU saja?” ujar Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

 

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengibaratkan proses penelusuran aset seperti pohon yang memiliki batang, cabang, dan ranting. Semakin luas penelusuran dilakukan, semakin besar pula peluang menemukan keterkaitan aset dengan tindak pidana yang sedang diusut.

 

Karena itu, ia menilai penting adanya pengaturan yang jelas mengenai batas dan cakupan penelusuran aset, termasuk sejauh mana hasil penelusuran tersebut dapat diketahui publik serta dikaitkan dengan kerugian negara yang berhasil dipulihkan.

 

“Nah, penyelusuran aset itu kan seperti itu. Dari batangnya ke cabang ke ranting. Nah, sebesar apa, seluas apa itu kan tergantung APH-nya juga. Di sinilah mungkin salah satu klausulnya perlu sama-sama mengidentifikasi seberapa jauh, seberapa luas penyelusuran aset ini diketahui oleh publik,” katanya.

 

Rikwanto juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penerapan perampasan aset. Menurutnya, tindakan perampasan tidak boleh hanya didasarkan pada kecurigaan semata, melainkan harus diawali dengan bukti yang cukup dan proses hukum yang jelas.

 

Selain proses penelusuran dan pembuktian, Rikwanto turut menyoroti aspek pengelolaan aset yang telah disita negara. Ia mengingatkan bahwa aset bernilai besar seperti perkebunan atau pertambangan memerlukan tata kelola yang baik agar nilainya tidak merosot selama proses hukum berlangsung.

 

“Kalau sudah aset berupa kebun kelapa sawit, pertambangan, waktu disita itu nilainya mungkin ratusan miliar bahkan triliunan. Tapi karena pengelolaan kurang baik, nilai asetnya turun jauh drastis. Ini mekanismenya juga mesti kita minta masukan dari para ahli,” pungkasnya. (ujm/aha)

Berita terkait

Pengaturan RUU Perampasan Aset Jangan Abaikan Perlindungan Hak Warga Negara
Politik dan Keamanan
Pengaturan RUU Perampasan Aset Jangan Abaikan Perlindungan Hak Warga Negara
KOMISI III DPR RI RDPU MASUKAN RUU TENTANG PERAMPASAN ASET TERKAIT TINDAK PIDANA
News
KOMISI III DPR RI RDPU MASUKAN RUU TENTANG PERAMPASAN ASET TERKAIT TINDAK PIDANA
Bahas RUU Perampasan Aset, Kewenangan Negara Harus Diperjelas Demi Lindungi Harga Warga
Politik dan Keamanan
Bahas RUU Perampasan Aset, Kewenangan Negara Harus Diperjelas Demi Lindungi Harga Warga
Tags:#RUU Perampasan Aset
Sebelumnya

Pansus DPR Perkuat Perlindungan UMKM dalam RUU Desain Industri

Selanjutnya

Pengaturan RUU Perampasan Aset Jangan Abaikan Perlindungan Hak Warga Negara

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(889)
  • Industri dan Pembangunan(3251)
  • Isu Lainnya(1020)
  • Kesejahteraan Rakyat(3265)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3985)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran 2027|Pendidikan|HAM|Haji|timwas haji|RUU Perampasan Aset|TNI|Polri|Konflik Halmahera|RUU HPI|hilirisasi|Pariwisata|APBN
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 15 km/h