E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU|perampasan aset|RUU Perampasan Aset|Reses|Cagar Budaya|Siak|AIPA Caucus 2026|Bali|Paripurna|Pariwisata|NTT|ASEAN|Revitalisasi Sekolah
Jakarta:
Sebagian Cerah
27°C
Terasa: 29°C
Lembab: 62%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU|perampasan aset|RUU Perampasan Aset|Reses|Cagar Budaya|Siak|AIPA Caucus 2026|Bali|Paripurna|Pariwisata|NTT|ASEAN|Revitalisasi Sekolah
Jakarta:
Sebagian Cerah
27°C
Terasa: 29°C
Lembab: 62%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU|perampasan aset|RUU Perampasan Aset|Reses|Cagar Budaya|Siak|AIPA Caucus 2026|Bali|Paripurna|Pariwisata|NTT|ASEAN|Revitalisasi Sekolah
Jakarta:
Sebagian Cerah
27°C
Terasa: 29°C
Lembab: 62%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Masuki Masa Reses, Rudianto Lallo: Komisi III Gas Terus Bahas RUU Perampasan Aset

Diterbitkan
Selasa, 28 Jul 2026 07.00 WIB
Bagikan:
Masuki Masa Reses, Rudianto Lallo: Komisi III Gas Terus Bahas RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo.|Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan pihaknya tidak mengenal waktu untuk terus membahas pembahasan RUU Perampasan Aset, baik saat reses maupun tidak. Komitmen ini merupakan komitmen Komisi III DPR RI untuk mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset secara matang, cermat, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian. 

 

Pemanfaatan masa reses untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum, tambahnya, dilakukan guna menjaring aspirasi publik secara bermakna (meaningful participation) dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga perwakilan organisasi masyarakat sipil (civil society).

Lihat Juga :

Hinca Kaitkan Penanganan Kasus Satgas PKH dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Hinca Kaitkan Penanganan Kasus Satgas PKH dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset Harus Cegah 'Abuse of Power' Aparat dan Jamin Pengelolaan Aset

RUU Perampasan Aset Harus Cegah 'Abuse of Power' Aparat dan Jamin Pengelolaan Aset

 

"Memang kita Komisi III tidak mengenal waktu, reses tidak reses tetap mengundang para akademisi, praktisi hukum, akademisi hukum, maupun perwakilan civil society untuk kita dengar masukannya seputar dengan Undang-Undang Perampasan Aset yang kita target rampung tahun ini," ujar Rudianto dalam keterangan suara kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (27/7/2026).

 

Meskipun demikian, Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut menekankan DPR tidak ingin terburu-buru dalam merumuskan norma hukum RUU Perampasan Aset. Menurutnya, undang-undang ini nantinya akan menjadi instrumen penting bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memulihkan serta mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

 

Oleh karena itu, Rudianto kembali menegaskan penyusunan RUU Perampasan Aset tersebut membutuhkan kecermatan agar undang-undang yang dihasilkan dapat ditegakkan oleh aparat penegak hukum yang bersih dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

 

"Kita mau undang-undang ini lahir lalu kemudian ditegakkan oleh aparat penegak hukum yang bersih. Karena itu perlu kehati-hatian. Struktur hukum kita kan ada tiga: Polisi, Jaksa, KPK yang akan menafsirkan dan menjalankan undang-undang ini. Kalau struktur ini belum bersih, perlu dirumuskan norma yang betul-betul bisa menjaga struktur hukum kita agar dalam menjalankan undang-undang ini nantinya tidak justru dimanfaatkan," tandasnya.

 

Lebih lanjut, Rudianto menanggapi perdebatan terkait aspek perlindungan HAM, privasi, hingga kejelasan tata kelola aset hasil perampasan. Ia menilai pentingnya penyelarasan norma agar negara dapat melakukan perampasan aset melalui mekanisme hukum yang sah dan disetujui oleh cabang kekuasaan yudikatif, khususnya pada kondisi di mana pemilik aset berstatus DPO, melarikan diri ke luar negeri, atau telah meninggal dunia.

 

Selain itu, wacana pembentukan badan khusus pengelola aset terampas juga menjadi poin krusial yang tengah didiskusikan oleh Komisi III DPR RI guna memastikan aset-aset yang dirampas terdata dan dikelola secara transparan.

 

"Diskusi soal pentingnya ada badan khusus yang mengelola aset nanti yang dirampas itu menarik juga. Jangan sampai aset dirampas tidak tahu entah berantakan ke mana. Barang bukti atau barang disita ujungnya tidak jelas pengelolaannya. Kalau Kejaksaan kan sudah ada Badan Pemulihan Aset, bagaimana dengan KPK dan Polri? Inilah yang mau kita sinkronkan semua," terangnya.

 

Mengenai jadwal RDPU selama masa reses, Rudianto menyampaikan proses penyerapan aspirasi masyarakat akan terus berjalan. “Imbauannya dari Pimpinan seperti itu (tetap menggelar RDPU). Untuk lebih jelasnya bisa dikonfirmasi ke Sekretariat atau ke Pimpinan," pungkas Rudianto. (pun/rdn)

Berita terkait

Hinca Kaitkan Penanganan Kasus Satgas PKH dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Politik dan Keamanan
Hinca Kaitkan Penanganan Kasus Satgas PKH dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Harus Cegah 'Abuse of Power' Aparat dan Jamin Pengelolaan Aset
Politik dan Keamanan
RUU Perampasan Aset Harus Cegah 'Abuse of Power' Aparat dan Jamin Pengelolaan Aset
Banyak Putusan Inkrah MA Tidak Bisa Dieksekusi, RUU Perampasan Aset Didorong Perkuat Fiskal Negara
Politik dan Keamanan
Banyak Putusan Inkrah MA Tidak Bisa Dieksekusi, RUU Perampasan Aset Didorong Perkuat Fiskal Negara
Tags:#RUU#perampasan aset#RUU Perampasan Aset#Reses
Sebelumnya

BKSAP Dorong Penguatan Peran Parlemen dalam Percepatan SDGs di HLPF 2026 New York

Selanjutnya

Ledia Hanifa Soroti Mendesaknya Revitalisasi Cagar Budaya di Siak

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1046)
  • Industri dan Pembangunan(3666)
  • Isu Lainnya(1037)
  • Kesejahteraan Rakyat(3653)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4487)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
 AIPA

Link : https://ksap.dpr.go.id/

Instagram

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU|perampasan aset|RUU Perampasan Aset|Reses|Cagar Budaya|Siak|AIPA Caucus 2026|Bali|Paripurna|Pariwisata|NTT|ASEAN|Revitalisasi Sekolah
Jakarta:
Sebagian Cerah
27°C
Terasa: 29°C
Lembab: 62%
Angin: 5 km/h