
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dalam rangka menerima masukan terhadap RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Farhan/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memperjelas jaminan perlindungan bagi masyarakat. Menurutnya, setiap tindakan penyitaan harus memiliki dasar dan mekanisme hukum yang jelas agar tidak merugikan pihak yang tidak terkait dengan tindak pidana.
Dalam hal ini, Safaruddin menyoroti perbedaan antara Penyitaan dan Perampasan Aset. Ia menjelaskan, terminologi Penyitaan berada dalam proses penyidikan, sedangkan Perampasan merupakan kewenangan hakim yang dilakukan setelah adanya putusan pengadilan. Menurutnya, pembedaan tersebut penting agar kewenangan aparat tidak melampaui batas dan hak masyarakat tetap terlindungi.
“Kalau penyitaan (aset) itu berada di ranah penyidikan, kalau perampasan (aset) itu ranah hakim. (Aset) yang harus dirampas itu setelah ada keputusan hakim. Ini berbeda sekali, Pak,” ujar Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. dan Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., dalam rangka menerima masukan terhadap RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Terkait pembahasan mengenai hubungan antara substansi yang diatur dalam undang-undang tersebut seperti adanya mekanisme pemulihan aset, penyitaan aset, dan perampasan aset dengan judul yang digunakan, Safaruddin mengakui istilah “perampasan aset” dinilai punya makna kuat untuk menggambarkan semangat pemberantasan tindak pidana khususnya korupsi.
“Tapi kalau umumnya Undang-Undang Penyitaan Aset atau ada juga yang mengatakan Pemulihan Aset, kurang serem, Pak. Jadi kita ini kadang-kadang memerlukan judul-judul yang serem,” ujarnya.
Selain persoalan istilah, Safaruddin juga menyoroti penggunaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam kaitannya dengan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, LHKPN berlaku bagi pejabat negara, sementara aset yang dapat menjadi objek dalam RUU tersebut tidak hanya berkaitan dengan pejabat negara.
Ia mencontohkan tindak pidana seperti perjudian daring dan tindak pidana lainnya yang dapat melibatkan masyarakat umum. Kelompok tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN sehingga diperlukan kejelasan mengenai instrumen yang dapat digunakan untuk menelusuri dan membuktikan kepemilikan aset.
“(LHKPN) berlaku untuk pejabat negara, sedangkan nanti di dalam undang-undang perampasan aset ini kan yang disasar bukan hanya pejabat negara saja,” tutur Safaruddin.
Karena itu, ia meminta pandangan ahli mengenai posisi LHKPN dalam pembuktian atau penelusuran aset milik pihak yang bukan penyelenggara negara. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperjelas agar pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara tepat terhadap berbagai pihak yang menjadi cakupan undang-undang. (rr/rdn)