
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah.|Foto : Runi/MRI.
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Namun, DPR menilai rumusan afirmasi bagi penyelenggara pemilu tidak dapat disamakan dengan afirmasi bagi peserta pemilu karena keduanya memiliki mekanisme pengisian yang berbeda.
Mewakili DPR RI, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menjelaskan afirmasi bagi peserta pemilu berupa kewajiban memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, sementara afirmasi bagi penyelenggara pemilu menggunakan frasa ‘memperhatikan’ keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. DPR menilai perbedaan tersebut merupakan konsekuensi dari mekanisme rekrutmen yang berbeda. Peserta pemilu, khususnya partai politik, memiliki kewenangan langsung dalam menyusun dan mengajukan daftar bakal calon. Sementara itu, penyelenggara pemilu dipilih melalui proses seleksi terhadap warga negara yang mendaftarkan diri.
“Pembentuk undang-undang merumuskan pasal a quo dengan maksud menempatkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan pada komposisi keanggotaan penyelenggara pemilu, dengan rumusan yang disesuaikan pada cara pengisian keanggotaan tersebut, yakni melalui seleksi terhadap warga negara yang mengajukan diri,” ujar Abdullah saat menyampaikan keterangan DPR RI secara virtual dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan kata ‘memuat’ dalam afirmasi keterwakilan perempuan bagi peserta pemilu memiliki daya ikat karena partai politik merupakan pihak yang menyusun, menetapkan, dan mengajukan sendiri daftar bakal calon. Sementara itu, pihak yang melakukan seleksi penyelenggara pemilu hanya dapat bekerja berdasarkan nama-nama calon yang masuk melalui pendaftaran.
Meski menggunakan frasa ‘memperhatikan’, DPR menegaskan kebijakan afirmasi perempuan dalam seleksi penyelenggara pemilu tetap memiliki daya ikat. Hal itu merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XI/2013 yang menguji ketentuan yang secara materiil sama dengan Pasal 10 ayat (7) UU Pemilu yang kini dimohonkan pengujian.
“Kebijakan afirmasi dimaksud dengan demikian telah memiliki daya ikat pada tahapan penentuan akhir, sehingga persoalan yang dikemukakan para Pemohon berada pada tataran pelaksanaan norma, dan bukan pada konstitusionalitas rumusannya,” jelasnya.
Putusan tersebut menegaskan keutamaan bagi calon perempuan yang telah lulus seluruh tahapan seleksi dan memiliki kualifikasi setara. Dengan demikian, afirmasi tetap diterapkan dalam penentuan akhir tanpa mengesampingkan proses seleksi berdasarkan kualifikasi calon.
DPR juga berpandangan penetapan rumusan pasal a quo merupakan pelaksanaan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Rumusan tersebut dinilai tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, tidak bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas, serta tidak menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
“DPR RI berpandangan rumusan dimaksud telah sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945,” tegasnya.
Selain pengaturan dalam undang-undang, DPR menilai peningkatan keterwakilan perempuan pada penyelenggara pemilu membutuhkan semakin banyak perempuan yang bersedia mengajukan diri dalam proses pendaftaran. Sebab, seleksi hanya dapat dilakukan terhadap warga negara yang mendaftarkan diri.
Atas dasar itu, DPR RI melalui fungsi legislasi dan pengawasan menegaskan akan terus mengawal peningkatan keterwakilan perempuan bersama KPU, Bawaslu, Pemerintah, partai politik, serta organisasi masyarakat sipil, termasuk para Pemohon. (nar,gal/aha)