
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Komisi VII DPR RI tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan para pakar di Gedung Nusantara I DPR.|Foto: Munchen/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan standardisasi nasional. Supaya kebijakan SNI mampu melindungi industri dalam negeri tanpa menghambat investasi dan kolaborasi dengan pihak asing.
Menurutnya, standardisasi menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan produk asing yang masuk ke Indonesia tidak mematikan industri lokal. Namun, pada saat yang sama, kebijakan tersebut harus tetap menciptakan iklim yang ramah bagi investor.
“Di satu sisi kita ingin untuk Indonesia ini, terutama produk-produk lokal, TKDN, keberpihakan kepada ekonomi bangsa. Kita mau ada keamanan. Kita mau ada perlindungan,” ujar Rahayu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Komisi VII DPR RI tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan pakar, dalam rangka membahas penguatan standardisasi nasional untuk mendorong daya saing, inovasi, keberlanjutan, dan perlindungan konsumen di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Namun, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengingatkan terdapat kepentingan lain yang juga harus diperhatikan, yakni menciptakan Indonesia sebagai negara yang ramah investasi. Menurutnya, kebijakan standardisasi tidak boleh membuat keseimbangan tersebut terganggu.
“Di satu sisi kita mau untuk jangan terlalu mudah untuk barang asing masuk ke Indonesia dan akhirnya mematikan industri lokal. Tapi di sisi lain kita juga mau untuk mereka masuk investasi,” katanya.
Rahayu menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan standardisasi nasional. Ia mempertanyakan bagaimana SNI dapat menjadi instrumen yang mampu memberikan perlindungan terhadap industri dalam negeri sekaligus membuka ruang bagi investasi dan kerja sama internasional.
Ia menegaskan, tujuan perlindungan industri nasional tidak semestinya diterjemahkan menjadi kebijakan yang menutup pintu bagi investor. Sebaliknya, keterbukaan investasi juga tidak boleh mengorbankan keberlangsungan industri lokal.
“Bagaimana kita bisa menyeimbangkan antara kita mau melindungi industri lokal dengan memastikan bahwa pintu kita terbuka untuk kolaborasi,” tegasnya.
Menurut Rahayu, keseimbangan tersebut menjadi semakin penting di tengah upaya Indonesia memperkuat daya saing produk nasional. Standardisasi, kata dia, harus dirancang secara proporsional sehingga mampu memberikan perlindungan sekaligus menciptakan ekosistem industri yang kompetitif.
Ia berharap pembahasan Panja Komisi VII DPR RI dapat menghasilkan kebijakan standardisasi yang tidak hanya berorientasi pada perlindungan pasar domestik, tetapi juga mampu mendorong investasi dan kolaborasi yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. (fa/aha)