
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Donny Maryadi Oekon saat memimpin rapat agenda Audiensi Komisi XII DPR RI dengan Gabungan Industri Aluminium Indonesia (Galunesia) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto : Mentari/MRI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi XII DPR RI menegaskan pemberian insentif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) kepada sektor industri harus didasarkan pada pertimbangan yang matang serta memiliki dampak ekonomi yang jelas bagi masyarakat. Sebab, skema HGBT merupakan bentuk dukungan pemerintah berupa penyediaan gas dengan harga khusus sehingga manfaatnya harus dapat dirasakan hingga tingkat hilir.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Donny Maryadi Oekon mengatakan industri yang mengajukan HGBT harus memiliki peta jalan (roadmap) yang jelas mengenai manfaat yang akan diterima masyarakat. Menurutnya, efisiensi biaya energi yang diperoleh industri harus tercermin pada harga dan ketersediaan produk di pasar nasional.
"Semua itu kan mendapatkan harga HGBT kan hampir sama kayak harga subsidi lah. Ini dasarnya harus kuat dan efeknya kepada masyarakat penerima juga harus jelas. Maksudnya, HGBT ini betul-betul bermanfaat buat kebutuhan kita demi kepentingan masyarakat, itu yang paling utama," tegas Donny dalam agenda Audiensi Komisi XII DPR RI dengan Gabungan Industri Aluminium Indonesia (Galunesia) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Donny menambahkan, Komisi XII DPR RI memahami gas merupakan salah satu komponen penting dalam struktur biaya industri manufaktur. Namun, pemberian fasilitas harga khusus tersebut harus diikuti dengan kejelasan dampak bagi masyarakat.
"Iya karena melihat dengan harga nilai produksinya akan jauh lebih mahal, sebab beban gas atau energi ini kurang lebih sekitar 30 persen dari beban produknya. Nah, ini balik lagi, efeknya apa ke bawahnya? Turunannya seperti apa kalau dikasih HGBT? Ada manfaatnya tidak bagi masyarakat?" lanjut legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Untuk memastikan kelayakan usulan tersebut, Komisi XII DPR RI akan memverifikasi berkas rekomendasi yang telah disampaikan Kementerian Perindustrian kepada Kementerian ESDM. Komisi XII juga akan membawa persoalan tersebut ke dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat bersama pemerintah.
"Nanti dalam kesempatan berikut kita bertemu dengan Kementerian ESDM, apakah itu raker atau RDP, kita coba menanyakan usulannya seperti apa, apakah memang mereka pantas untuk mendapatkan HGBT atau tidak," ujar Donny.
Sementara itu, dalam paparannya, Galunesia menyebut konsumsi aluminium nasional saat ini mencapai sekitar 1,3 juta ton per tahun. Namun, sebagian besar kebutuhan tersebut masih bergantung pada impor karena pasokan aluminium primer domestik belum mencukupi.
Atas kondisi tersebut, Galunesia mengusulkan pemberlakuan HGBT maksimal USD7 per MMBTU bagi industri aluminium hilir. Menurut Galunesia, kebijakan tersebut diperkirakan dapat menghemat biaya energi sekitar USD1,2 juta per bulan atau USD14,4 juta per tahun serta menjaga keberlangsungan operasional yang menyerap sekitar 10.000 tenaga kerja di sektor tersebut. (Ndy/um)