
Anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya saat menghadiri rapat Komisi XII DPR RI Terima Audiensi Komisi XII DPR RI dengan Gabungan Industri Aluminium Indonesia (Galunesia) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto : Mentari/MRI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengimbau pemerintah dan asosiasi industri untuk berhati-hati merumuskan kebijakan relaksasi impor scrap (potongan/sampah) aluminium. Meskipun scrap dibutuhkan sebagai bahan baku alternatif untuk menekan biaya produksi sektor daur ulang dan pengecoran (casting), aspek perlindungan lingkungan dan keselamatan nasional harus tetap menjadi prioritas utama.
Pun, dirinya menegaskan bahwa material scrap yang didatangkan dari luar negeri sangat rawan terkategori sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maupun limbah elektronik (e-waste). Oleh karena itu, pengawasan ketat di pintu-pintu masuk pabean nasional tidak boleh dilonggarkan begitu saja tanpa ada kajian komprehensif.
"Terkait impor scrap aluminium ini, kami pikir dikategorikan dalam B3. Jadi, untuk hal ini saya pikir ya kita perlu exercise lebih banyak, karena di Indonesia ini memang beda. Kalau ekspor scrap aluminiumnya boleh, impornya tidak boleh, karena banyaknya akan berlaku yang namanya e-waste," papar Patijaya dalam agenda Audiensi Komisi XII DPR RI dengan Gabungan Industri Aluminium Indonesia (Galunesia) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Bambang mencontohkan temuan pengawasan terbaru bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengenai masuknya material besi dan logam impor dari luar negeri yang ternyata terkontaminasi paparan radiasi radioaktif berbahaya. Kasus tersebut memaksa otoritas Indonesia untuk melakukan Re-ekspor atau mengembalikan seluruh material tersebut ke negara asal guna menghindari risiko paparan publik.
"Tadi kami baru rapat dengan BAPETEN, membahas tentang bagaimana metal scrap yang masuk itu malah mengandung radioaktif, yang pada akhirnya menimbulkan masalah. Lalu kemudian sebagian besar itu kita kembalikan lagi ke luar negeri," sambung Patijaya.
Dirinya juga menggarisbawahi bahwa optimasi program hilirisasi industri mineral di dalam negeri harus berjalan selaras dengan regulasi perlindungan lingkungan. Maka dari itu, Komisi XII DPR RI mendukung upaya pencarian solusi bahan baku lokal agar industri dalam negeri tidak mengalami ketergantungan berlebih pada pasokan limbah impor yang berisiko tinggi.
"Saran-saran kami, di dalam perencanaan pembangunan pabrik dan perhitungan ekosistem ekonomis, kita bisa memperhatikan perkembangan ketersediaan bahan baku dan energi. Jangan sampai hambatan-hambatan seperti ini mengganggu optimasi produksi dalam negeri terkait hilirisasi," tutup legislator Dapil Bangka Belitung tersebut.
Dalam paparan yang diterima Komisi XII DPR RI, Galunesia mendesak kemudahan regulasi impor scrap aluminium untuk mencukupi kebutuhan industri casting dan extrusion di dalam negeri. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya ketersediaan pasokan scrap domestik, sementara penggunaan bahan baku aluminium primer (virgin ingot) dinilai memakan biaya produksi yang jauh lebih tinggi sehingga menurunkan daya saing produk manufaktur nasional di pasar regional. (Ndy/um)