
Anggota Komisi XII DPR RI Cornelis saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI ke PT OKI Pulp & Paper Mills, PT TEL, dan PT BMH di Palembang, Sumatera Selatan.|Foto : Dok/Andri
PARLEMENTARIA, Palembang — Anggota Komisi XII DPR RI Cornelis menyoroti pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), kepatuhan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta kontribusi sektor industri kehutanan dalam mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca. Hal tersebut ia sampaikan saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI ke PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Tanjungenim Lestari Pulp & Paper (PT TEL), dan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/6/2026).
Dalam kunjungan tersebut, ia menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 harus menjadi perhatian utama perusahaan karena berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan apabila tidak ditangani sesuai ketentuan. "Yang kami persoalkan ini terutama limbah B3. limbah B3 ini berbahaya sekali kalau tidak diurus dengan benar," tegasnya.
Cornelis juga mengingatkan bahwa Indonesia saat ini menjadi perhatian dunia internasional terkait isu lingkungan hidup. Sebagai negara yang berada di kawasan khatulistiwa dengan tutupan hutan yang luas, Indonesia memiliki peran strategis dalam menekan dampak perubahan iklim global. "Kita ini disorot oleh dunia internasional. Kenapa kita disorot? kita adalah negara khatulistiwa yang diharapkan bisa membantu bagaimana menurunkan efek Rumah kaca di dunia," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan hutan tropis yang tetap hijau sepanjang tahun harus diimbangi dengan aktivitas industri yang menerapkan prinsip ramah lingkungan. Oleh karena itu, Cornelis meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas industri, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup.
Lebih lanjut, ia meminta perusahaan menjalankan seluruh ketentuan AMDAL yang telah ditetapkan pemerintah serta tidak hanya memenuhi kewajiban secara administratif.
"Petunjuk amdal yang sudah dikeluarkan oleh bupati, oleh gubernur, oleh menteri lingkungan hidup, tolong dilaksanakan, jangan tipu, tipu," tegas Cornelis.
Lebih lanjut, Cornelis menilai pelaporan berkala kepada Kementerian Lingkungan Hidup perlu terus dilakukan agar seluruh proses pengelolaan lingkungan dapat dipantau secara berkesinambungan. Oleh karena itu, ia berharap mekanisme pengawasan dan pelaporan tersebut dapat berjalan efektif sehingga pengelolaan lingkungan di sektor industri tetap terkendali dan sejalan dengan tuntutan global terhadap pembangunan berkelanjutan.
"Mudah-mudahan itu bisa terkontrol dengan benar, karena ini menyangkut dunia internasional, dunia internasional menghendaki bagaimana green economic itu bisa terwujud," pungkasnya. (/um)