
Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar usai memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan.|Foto : Aisah/Andri
PARLEMENTARIA, Palembang – Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR melakukan pertemuan dengan sejumlah perusahaan industri pulp dan kertas di Provinsi Sumatera Selatan, yakni PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Tanjungenim Lestari Pulp & Paper (PT TEL), dan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup, khususnya terkait pengelolaan limbah dan potensi pencemaran lingkungan.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), upaya perlindungan lingkungan hidup, serta berbagai isu pencemaran yang berkembang di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Kami mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan terkait pengelolaan limbah B3, kondisi lingkungan hidup, maupun isu-isu pencemaran yang berkembang di sekitar perusahaan. Namun, juga kita tadi mendengar apa yang disampaikan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan proper masing-masing perusahaan,” ujar Yulian usai memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/06/26).
Yulian mencermati adanya perubahan capaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup pada beberapa perusahaan yang mengalami penurunan dari kategori hijau menjadi biru. Ia menyampaikan bahwa temuan tersebut akan menjadi salah satu bahan pendalaman yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Panja di Jakarta.
Libatkan Instansi Terkait
Perlu diketahui, Panja Lingkungan Hidup Komisi XII turut melibatkan berbagai instansi terkait guna memperoleh informasi yang komprehensif. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/BKPM) Provinsi Sumatera Selatan.
Pun, Yulian menegaskan bahwa aspek teknis pengelolaan limbah merupakan kewenangan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup bersama perusahaan. Namun demikian, Komisi XII berperan memastikan bahwa setiap laporan dan aspirasi masyarakat memperoleh tindak lanjut yang memadai.
“Ada beberapa persoalan atau isu yang berkembang di masyarakat terkait dengan limbah ini sampai ke kita, sehingga kita perlu memanggil pihak perusahaan ini untuk mengetahui secara jelas” ujarnya.
Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat
Lebih lanjut, Yulian menegaskan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya Komisi XII DPR RI dalam menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat yang diterima anggota dewan, khususnya dari daerah pemilihan Sumatera Selatan. Menurutnya, berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu diverifikasi secara langsung dengan mendengarkan keterangan dari perusahaan maupun instansi pemerintah terkait agar diperoleh gambaran yang utuh dan objektif.
“Kami ingin segera menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat terkait informasi-informasi yang diterima oleh masing-masing Anggota, terutama Dapil Sumatera Selatan terkait isu yang berkembang di masyarakat dan kita akan coba mendalami itu," pungkasnya. (/um)