Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI dengan Direktur Utama PT Freeport Indonesia dan PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Mentari/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyatakan pengelolaan tailing PT Freeport Indonesia dan operasional smelter PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara telah diawasi secara periodik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM. Hal itu disampaikannya usai agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI dengan Direktur Utama PT Freeport Indonesia dan PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menyinggung kondisi tungku Flash Converting Furnace (FCF) milik AMMAN Mineral yang masih menunggu perbaikan permanen hingga tahun 2027 akibat retakan pada bata tahan api, ia menyebut kondisi tersebut lumrah terjadi mengingat smelter itu merupakan fasilitas baru dengan teknologi asal China. "Ini kan kita kadang-kadang ya, ini persoalan ini kan pabrik baru mereka, teknologinya dari Cina. Mungkin dari pihak AMMAN ini perlu lebih mendalami terkait dengan teknologi yang mereka usung sekarang. Kadang-kadang ya trial and error itu terjadi ketika proyek ini baru bagi mereka," ujar Bambang.
Maka dari itu, Komisi XII DPR RI telah menuangkan sikap tegas soal ini dalam kesimpulan rapat, berupa desakan agar operasional smelter kedua perusahaan dapat berjalan optimal. "Kita kan dalam kesimpulan rapat bukan kata-kata meminta, mendesak kepada Freeport maupun kepada AMMAN Mineral agar di dalam operasi smelter mereka itu dapat optimal," katanya.
Terkait status tailing Freeport yang tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dirinya menjelaskan penetapan kategori itu bukan disebabkan kandungan racun pada tailing, melainkan semata karena volumenya yang besar saat dialirkan ke area pembuangan.
"Tadi sudah dijelaskan bahwa pengertian B3 yang dinyatakan pada tailing mereka itu bukan persoalan dia beracun. Bahwa ketika dialirkan tailing itu ke proses pembuangan, itu sudah dalam ambang batas baku mutu standar lingkungan. Disampaikan bahwa kenapa dinyatakan B3, karena jumlahnya sangat banyak," terangnya.
Ia menyebut Komisi XII DPR RI menerima laporan bahwa pengelolaan tailing tersebut diperiksa dan dipantau secara berkala baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup maupun Kementerian ESDM. Dirinya juga merespons pertanyaan anggota Komisi XII DPR RI dari Papua soal kemungkinan pemanfaatan tailing yang diduga masih mengandung emas dan tembaga kadar rendah.
Menurutnya, hal tersebut memerlukan kajian mendalam mengingat lokasi penampungan tailing berada di sempadan sungai yang tunduk pada regulasi ketat. "Ini kan harus dikaji, karena kenapa yang namanya tailing ini kan, apalagi di sempadan sungai, aliran sungai, ini kan juga ada regulasi. Tidak bisa sembarangan untuk dimanfaatkan," jelasnya.
Ia menyebut sejumlah pihak telah mengajukan permohonan pengolahan tailing kepada manajemen Freeport, namun keputusannya tetap harus mengacu pada aturan Kementerian ESDM. "Kalau memang bisa silakan. Tetapi kalau kira-kira bertentangan dengan aturan, ya sebaiknya dipikir-pikir lagi," katanya.
Sebagai informasi, PT Freeport Indonesia menjelaskan tailing telah melalui sejumlah uji karakteristik sesuai peraturan perundangan, termasuk uji mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan korosif, serta uji beracun melalui metode TCLP, LD50, LC50, dan sub-kronik. Hasil pengujian menunjukkan tailing tidak tergolong beracun dan berbahaya, meski tetap masuk kategori B3 karena volumenya yang besar.
Sementara itu, PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara melaporkan kebocoran tungku FCF terjadi pada April 2025 akibat terbentuknya retakan antara bata tahan api di posisi tap hole, dengan perbaikan permanen direncanakan pada planned shutdown Juni 2027, sementara Acid Cooler pengganti telah tiba pada Juli 2026. (Ndy/um)