
Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin saat Kunjungan Kerja Panja Minerba Komisi XII DPR RI di Balikpapan, Kalimantan Timur.|Foto : Ya/Andri
PARLEMENTARIA, Balikpapan – Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin menegaskan Panitia Kerja (Panja) Minerba Komisi XII DPR RI terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur. Pengawasan tersebut difokuskan pada aspek keselamatan kerja fatality pengelolaan lingkungan, hingga pelaksanaan reklamasi pascatambang sebagai bagian dari upaya mendorong praktik pertambangan yang berkelanjutan. Hal itu disampaikannya usai Kunjungan Kerja Panja Minerba Komisi XII DPR RI di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (24/6/2026).
Menurut Syafruddin, kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap berbagai persoalan yang berkembang di sektor pertambangan. Salah satu yang menjadi perhatian Panja adalah kasus fatality yang terjadi di salah satu perusahaan tambang di Kalimantan Timur serta penurunan penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER)yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh. "Kami akan mendorong evaluasi secara komprehensif terhadap berbagai persoalan tersebut, termasuk penyebab menurunnya penilaian PROPER. Hal ini penting agar tata kelola pertambangan dapat berjalan lebih baik ke depan," ujarnya.
Selain itu, Syafruddin menegaskan bahwa pelaksanaan reklamasi pascatambang masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Pasalnya, masih terdapat ribuan lubang bekas tambang di Kalimantan Timur yang belum direklamasi sehingga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
"Reklamasi pascatambang merupakan kewajiban setiap perusahaan. Kami akan terus mendorong agar kewajiban tersebut dilaksanakan sehingga tidak meninggalkan persoalan lingkungan di masa mendatang," katanya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi XII DPR RI Sartono menegaskan bahwa seluruh perusahaan pertambangan harus menunjukkan komitmen dalam menjalankan ketentuan yang berlaku, baik terkait keselamatan kerja maupun pengelolaan lingkungan. Menurutnya, berbagai temuan Panja Minerba menjadi momentum untuk memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pertambangan.
"Aturan dibuat untuk memberikan kebaikan bagi negara, pelaku usaha, masyarakat, dan semua pihak. Karena itu, selama aturan tersebut berlaku harus dijalankan dengan baik. Jika memang ada yang perlu diperbaiki, tentu bisa dievaluasi, tetapi kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi hal yang utama," ujar Sartono.
Ia menilai kasus fatality yang terjadi dalam kurun waktu lima bulan di salah satu perusahaan tambang harus menjadi evaluasi serius. Menurutnya, sekalipun perusahaan menyebut insiden tersebut dipengaruhi faktor alam, setiap potensi risiko seharusnya telah diantisipasi melalui penerapan sistem keselamatan kerja yang memadai.
Selain itu, Sartono juga mengingatkan bahwa reklamasi pascatambang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Menurutnya, kontribusi ekonomi dari sektor pertambangan tidak boleh mengesampingkan dampak kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan apabila kewajiban reklamasi tidak dijalankan dengan baik.
Lebih lanjut, ia menegaskan Komisi XII DPR RI akan terus memantau tindak lanjut dari berbagai temuan Panja Minerba. Apabila perusahaan tidak menunjukkan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, DPR dapat merekomendasikan pemberian sanksi yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap temuan akan kami awasi progres penyelesaiannya. Jika tidak ada perbaikan, kami dapat merekomendasikan pencabutan izin operasi maupun izin usaha. Begitu juga terhadap pelanggaran yang menyebabkan fatality, harus ada evaluasi internal dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (/um)