2 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Palembang – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai masih diperlukan pemahaman yang lebih kuat mengenai kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Menurutnya, kejelasan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah akan berdampak langsung pada efektivitas pelayanan publik dan koordinasi antarpemerintahan.
PARLEMENTARIA, Palembang – Anggota Komisi II DPR RI M. Giri Ramanda N. Kiemas menilai penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pelayanan publik di daerah. Salah satu langkah yang dinilai perlu dilakukan adalah memperkuat kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di tingkat daerah melalui penyempurnaan regulasi.