
Anggota Komisi II DPR RI M. Giri Ramanda N. Kiemas, saat Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan.|Foto: Intan/Karisma
PARLEMENTARIA, Palembang – Anggota Komisi II DPR RI M. Giri Ramanda N. Kiemas menilai penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pelayanan publik di daerah. Salah satu langkah yang dinilai perlu dilakukan adalah memperkuat kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di tingkat daerah melalui penyempurnaan regulasi.
Hal tersebut disampaikanya saat mengikuti Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (22/7/2026).
Giri mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan sejumlah kendala dalam menjalankan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Salah satunya, forum koordinasi yang dihadiri kepala daerah sering kali tidak dihadiri langsung oleh bupati atau wali kota, melainkan diwakilkan oleh pejabat eselon II atau eselon III.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses koordinasi antarpemerintah menjadi kurang efektif sehingga berbagai persoalan di daerah berpotensi lambat ditangani.
“Dalam kunjungan kerja ini kami mendengar langsung keluhan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Ketika gubernur mengundang kepala daerah untuk berkoordinasi, yang hadir justru sering kali bukan bupati atau wali kota, melainkan pejabat yang mewakili. Hal ini tentu menyulitkan koordinasi,” ujarnya saat ditemui Parlementaria usai pertemuan.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga mengusulkan agar kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diperkuat melalui regulasi yang lebih tegas. Dengan kewenangan yang lebih kuat, gubernur diharapkan mampu memastikan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan nasional hingga ke tingkat kabupaten dan kota.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai penguatan tersebut penting agar program-program pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Koordinasi yang baik antarpemerintah dinilai akan mempercepat pengambilan keputusan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meminimalkan tumpang tindih kebijakan.
Untuk itu, ia berpandangan bahwa penguatan peran gubernur perlu diikuti dengan penyempurnaan payung hukum yang mengaturnya.
“Kalau memang kita ingin memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, maka Undang-Undang Pemerintahan Daerah perlu direvisi agar kewenangan gubernur dapat diperkuat secara jelas,” tegasnya.
Melalui Kunjungan Kerja Reses ini, Komisi II DPR RI menghimpun berbagai masukan dari pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyempurnaan regulasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, terkoordinasi, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. (in/rdn)