
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka saat mengikuti Kunjungan Kerja ke Manado, Sulawesi Utara.|Foto: Mares/Arifman
PARLEMENTARIA, Manado – Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menegaskan RUU ini sangat dibutuhkan khususnya bagi masyarakat di daerah kepulauan, seperti Sulawesi Utara. Regulasi ini, menurutnya, bernilai krusial karena akan menjadi payung hukum kewenangan konkret bagi daerah dalam mengelola wilayah kepulauannya.
Perlu diketahui, selama ini daerah kepulauan seperti Sulawesi Utara kerap menghadapi hambatan pembangunan akibat belum jelasnya batas kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik dari sisi kewenangan, anggaran, maupun koordinasi. Kondisi tersebut membuat kehadiran RUU Daerah Kepulauan menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat pembangunan dan perlindungan masyarakat di wilayah kepulauan.
"Kita ingin mendengarkan permasalahan-permasalahan ataupun kebutuhan yang seharusnya dibutuhkan oleh daerah, saya tahu di Sulawesi Utara. Kendala-kendala seperti apa yang seharusnya bisa disampaikan ke kita," ujar Martin kepada Parlementaria usai Rapat Dengar Pendapat dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Daerah Kepulauan ke Manado, Sulawesi Selatan, Jumat (28/8/2026).
Secara tegas, lanjutnya, Pansus RUU Daerah Kepulauan mencatat setidaknya tujuh poin urgensi yang perlu didengar langsung dari daerah sebagai bahan pembahasan undang-undang. Beberapa di antaranya adalah kewenangan konkret yang benar-benar dibutuhkan daerah, hambatan pembangunan selama ini, batas kewenangan pusat dan daerah, hingga penempatan pulau terluar sebagai bagian dari pertahanan non-militer dan kehadiran negara.
Tidak hanya itu saja, Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menilai penyusunan RUU Daerah Kepulauan tidak cukup hanya mengatur kewenangan secara umum. Batas yang jelas antara kewenangan pemerintah pusat dan daerah juga perlu dirumuskan secara menyeluruh agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya di lapangan.
Tidak henti, ia menyinggung pentingnya sinkronisasi antara pembangunan daerah tertinggal dengan kebijakan pengelolaan perbatasan negara, termasuk penempatan pembangunan pulau terluar sebagai bagian integral dari pertahanan non-militer. Baginya, seluruh aspek tersebut perlu ditangani secara bersamaan sehingga daerah kepulauan dapat berkembang optimal sekaligus memperkuat kehadiran negara. "Jangan sampai kita saling mengambil kewenangan. Kita punya kewenangan tentunya prioritasnya di daerah kita, tapi kita tidak bisa membuat karena di atas itu kewenangan pusat," tutur Martin.
Maka dari itu, Politisi Dapil Sulawesi Utara ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memastikan RUU Daerah Kepulauan dapat segera direalisasikan. Dukungan tersebut dinilai penting mengingat isu ini juga telah menjadi perhatian khusus Presiden dalam rapat pada 14 Agustus lalu.
Pansus RUU Daerah Kepulauan, pungkasnya, akan terus mendengarkan aspirasi daerah dan berkomitmen mengawal penyusunan undang-undang ini agar dapat segera terealisasi sesuai kebutuhan nyata masyarakat di daerah kepulauan, khususnya Sulawesi Utara. (mrs/rdn)