
Anggota Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI Hendry Munief saat mengikuti agenda kunjungan kerja ke Provinsi Bangka Belitung.|Foto: Devi/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan perlu disusun dengan menjadikan kondisi geografis sebagai dasar utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan. Menurut Anggota Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI Hendry Munief, daerah yang wilayahnya tersebar di banyak pulau menghadapi beban pelayanan dan pembangunan yang berbeda dibandingkan daerah daratan.
Pandangan tersebut disampaikan Hendry Munief dalam kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI ke Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Jumat (28/8/2026).
Ia menegaskan, pengalaman di Bangka Belitung menunjukkan bahwa persoalan daerah kepulauan tidak cukup diselesaikan hanya dengan memberikan status atau pengakuan administratif.
“Kita tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Kita sedang meminta negara menghitung biaya pembangunan berdasarkan realitas geografis yang sebenarnya,” jelas wakil rakyat dari Riau kepada Parlementaria.
Hendry mengatakan, karakter geografis harus diterjemahkan ke dalam kebijakan fiskal, pembangunan infrastruktur, konektivitas, pelayanan publik hingga pengelolaan sumber daya laut. Sebab, masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan membutuhkan biaya pelayanan yang berbeda karena harus terhubung melalui laut dan tersebar di berbagai pulau.
Bahan kajian mengenai Bangka Belitung menunjukkan provinsi tersebut memiliki sekitar 501 pulau, dengan wilayah laut yang jauh lebih dominan dibandingkan daratan. Kondisi itu membuat pembangunan dan pelayanan publik memiliki tantangan tersendiri.
“Kalau masyarakat tersebar di ratusan pulau, maka biaya untuk menghadirkan pelayanan negara juga berbeda. Kita tidak bisa menggunakan ukuran yang sama dengan wilayah yang seluruh pusat permukimannya terkoneksi melalui jalan darat,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.
Dikatakannya, perbedaan tersebut terlihat dari biaya logistik yang dalam kajian disebut dapat mencapai sekitar dua hingga tiga kali lebih mahal dibandingkan wilayah daratan. Selain transportasi, biaya pembangunan infrastruktur dan operasional pelayanan juga meningkat karena harus menjangkau wilayah yang terpisah oleh laut.
“Kalau standar biaya kontinental diterapkan begitu saja untuk daerah kepulauan, negara sebenarnya sedang menghitung kebutuhan dengan ukuran yang tidak tepat. Akibatnya, kesenjangan pelayanan bisa terus terjadi,” kata Hendry.
Oleh karena itu ia mendorong agar formula kebijakan untuk daerah kepulauan memasukkan sejumlah variabel geografis, seperti indeks kemahalan, jumlah pulau, luas wilayah laut, jarak antarpulau dan tingkat keterisolasian.
Hendry juga menilai gagasan Dana Khusus Kepulauan (DKK) harus dirancang sebagai instrumen yang benar-benar mampu membiayai tambahan biaya akibat karakter geografis tersebut.
“Kalau negara mengakui ada additional cost karena kondisi geografis, maka harus ada additional funding. Jangan sampai DKK hanya menjadi redistribusi dari anggaran yang sudah ada. Harus ada tambahan pendanaan dengan formula yang jelas dan terukur,” tegasnya.
Ia menyampaikan, formula DKK harus transparan serta memiliki indikator kinerja dan mekanisme evaluasi. Dengan begitu, besaran dukungan fiskal dapat disesuaikan dengan tingkat kesulitan masing-masing daerah kepulauan.
Di sisi lain, Hendry mengingatkan agar keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi. Bangka Belitung mencatat pertumbuhan ekonomi 4,09 persen pada 2025, dengan PDRB sekitar Rp116,81 triliun dan PDRB per kapita sekitar Rp75,32 juta.
“Pertumbuhan ekonomi adalah indikator penting, tetapi kita juga harus melihat apakah pertumbuhan itu benar-benar dirasakan masyarakat yang tinggal di pulau-pulau. Jangan sampai ekonomi tumbuh di pusat kegiatan, sementara masyarakat di pulau kecil masih menghadapi keterbatasan akses,” ujarnya.
Potensi ekonomi laut juga menjadi perhatian Hendry. Bahan kajian mencatat potensi perikanan sekitar 6,2 juta ton per tahun. Potensi tersebut, menurutnya, harus dikembangkan menjadi sumber nilai tambah bagi daerah dan masyarakat pesisir.
“Pertanyaannya bukan hanya berapa banyak ikan yang bisa ditangkap. Yang lebih penting adalah berapa besar nilai ekonomi yang tertinggal di daerah dan dinikmati masyarakat pesisir,” kata Hendry.
Ia mendorong penguatan hilirisasi maritim melalui industri pengolahan, downstreaming, logistik, rantai dingin, koperasi dan UMKM pesisir. Menurutnya, daerah kepulauan jangan hanya menjadi pemasok bahan mentah sementara proses pengolahan dan nilai tambahnya berlangsung di wilayah lain.
“Ekosistem hilirisasi harus dibangun sedekat mungkin dengan daerah penghasil. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mendapatkan penghasilan dari menjual bahan baku, tetapi juga memperoleh manfaat dari proses pengolahan dan rantai ekonomi setelahnya,” jelasnya.
Hendry juga menilai RUU Daerah Kepulauan perlu memperjelas kewenangan pengelolaan ruang laut antara pemerintah pusat dan daerah. Kejelasan tersebut penting untuk mencegah tumpang tindih perizinan sekaligus memastikan pemanfaatan laut tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pesisir.
“Kewenangan laut harus jelas. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara pusat dan daerah. Pada saat yang sama, masyarakat pesisir harus mendapatkan perlindungan atas ruang hidup dan mata pencaharian mereka,” ujarnya.
Perlindungan masyarakat pesisir dan hukum adat, lanjut Hendry, dapat diperkuat melalui pemetaan wilayah kelola masyarakat, konsultasi sebelum penerbitan izin, perlindungan mata pencaharian tradisional serta mekanisme penyelesaian konflik yang adil.
Dalam pelayanan publik, ia mendorong pendekatan yang lebih adaptif terhadap kondisi kepulauan. Layanan kesehatan terapung, guru berlayar dan pelayanan administrasi keliling dapat menjadi model untuk menjangkau masyarakat di pulau-pulau kecil.
“Negara harus hadir sampai ke masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil. Kalau kondisi geografis membuat mereka sulit datang ke pusat layanan, maka pelayanan yang harus bergerak mendatangi mereka,” kata Hendry.
Konektivitas laut dan digital juga dinilai perlu ditempatkan sebagai kebutuhan dasar. Transportasi laut bukan hanya sarana mobilitas, tetapi menjadi jalur utama masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan, kesehatan, kegiatan ekonomi dan pelayanan pemerintahan.
Hendry menegaskan, RUU Daerah Kepulauan juga harus menghindari pendekatan yang hanya melihat status administratif. Sebab, sejumlah daerah yang tidak berstatus provinsi kepulauan tetap memiliki wilayah pesisir, pulau-pulau dan masyarakat yang kehidupannya bergantung pada laut.
“Kita jangan hanya melihat label administratif. Yang harus dihitung adalah realitas geografis dan biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk melayani masyarakat. Itulah esensi dari keadilan geografis,” tutupnya. (dep/rdn)