E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Pemilu|RUU SDI|UMKM|PTSL|Sertifikasi Halal|RUU Pilkada|Haji|RUU Perampasan Aset|RUU Sisdiknas|Pendidikan|Korupsi|RUU Ketenagalistrikan|sekolah
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 58%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Pemilu|RUU SDI|UMKM|PTSL|Sertifikasi Halal|RUU Pilkada|Haji|RUU Perampasan Aset|RUU Sisdiknas|Pendidikan|Korupsi|RUU Ketenagalistrikan|sekolah
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 58%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Pemilu|RUU SDI|UMKM|PTSL|Sertifikasi Halal|RUU Pilkada|Haji|RUU Perampasan Aset|RUU Sisdiknas|Pendidikan|Korupsi|RUU Ketenagalistrikan|sekolah
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 58%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Kaukus Perempuan Parlemen Rekomendasikan Zigzag System dalam Revisi UU Pemilu

Diterbitkan
Kamis, 16 Jul 2026 08.17 WIB
Bagikan:
Kaukus Perempuan Parlemen Rekomendasikan Zigzag System dalam Revisi UU Pemilu

Anggota Presidium KPP RI Nurul Arifin.|Foto: Arifman/jk

PARLEMENTARIA, Jakarta - Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) RI mendorong penerapan zigzag system dalam revisi Undang-Undang Pemilu sebagai salah satu strategi meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen. Sistem tersebut diharapkan dapat memperbesar peluang calon legislatif perempuan terpilih melalui penempatan nomor urut secara selang-seling antara laki-laki dan perempuan.

 

Presidium KPP RI, Nurul Arifin mengatakan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini baru mewajibkan keberadaan satu perempuan dalam setiap tiga bakal calon legislatif, atau yang lebih dikenal sebagai zipper system. Menurutnya, pola tersebut perlu disempurnakan agar keterwakilan perempuan tidak hanya sebatas memenuhi kuota pencalonan.

Lihat Juga :

KPP RI Siapkan Rekomendasi Kawal Keterwakilan Perempuan di Revisi UU Pemilu

KPP RI Siapkan Rekomendasi Kawal Keterwakilan Perempuan di Revisi UU Pemilu

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Semua Pasal Akan Dikaji Ekstra Hati-Hati

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Semua Pasal Akan Dikaji Ekstra Hati-Hati

 

"Memang sekarang sudah 1 dari 3 calon anggota (parlemen) itu kan dalam list itu harus ada perempuan. Tapi kita maunya zigzag, jadi 1 laki 1 perempuan atau 1 perempuan 1 laki-laki, jadi zigzag,” ujarnya saat ditemui Parlementaria usai Focus Group Discussion (FGD) bertema Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu yang digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

 

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, pola selang-seling tersebut diharapkan dapat meningkatkan peluang perempuan untuk memperoleh kursi legislatif. Sebab, target keterwakilan perempuan sebesar 30 persen hingga kini belum pernah tercapai meskipun kebijakan afirmasi telah diterapkan dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

 

"Zigzag system itu bukan lagi 1 dari 3 tapi 1 dari 2 gitu ya. Jadi nomor satu perempuan lalu nomor dua laki-laki ataupun sebaliknya, jadinya selang-seling. Supaya apa? Supaya angka perolehannya itu bisa naik terus lah, karena target 30 persen sampai hari ini kan belum pernah tercapai," ujar Anggota Komisi I DPR RI ini.

 

Pandangan tersebut diperkuat oleh Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanudin Muhtadi. Berdasarkan temuan penelitiannya, peningkatan jumlah legislator perempuan turut berdampak pada semakin terwakilinya kepentingan perempuan dalam proses pengambilan kebijakan.

 

“DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota yang dipimpin perempuan itu kepentingan perempuan itu lebih terwakilkan jadi artinya kepentingan perempuan itu lebih terwakili dalam konteks representasi deskriptif. Ini lepas dari apakah latar belakang perempuan berasal dari kelompok dinasti atau tidak,” ungkap Burhanudin dalam diskusi tersebut.

 

Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga sempat menyinggung bahwa politisi perempuan yang kerap kali menduduki nomor urut besar dalam kertas suara. Hal ini juga diperkuat oleh Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama yang juga menjadi narasumber.

 

Karena itu, Nurul menilai peningkatan keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi angka afirmasi, melainkan juga memperkuat kualitas demokrasi melalui hadirnya perspektif perempuan dalam proses penyusunan kebijakan.

 

"Perempuan punya hak yang sama ya, yang equal, inclusive gitu dan kita juga berharap bahwa representasi perempuan itu bisa membuat demokrasi ini lebih substantif,” tambah Nurul.

 

Zigzag system merupakan metode penyusunan daftar calon legislatif secara berselang-seling berdasarkan jenis kelamin, sehingga perempuan tidak hanya memenuhi kuota pencalonan, tetapi juga menempati nomor urut yang memiliki peluang lebih besar untuk terpilih. Sistem ini diterapkan melalui undang-undang di sejumlah negara seperti Bolivia, Argentina, Prancis, Korea Selatan, Senegal, Costa Rica, Ekuador, Kenya, Nikaragua, Tunisia, dan Zimbabwe.

 

Selain itu, zigzag system juga diterapkan secara sukarela melalui mekanisme internal partai politik di beberapa negara, antara lain Swedia, Jerman, dan Austria. Penerapan model tersebut dinilai menjadi salah satu instrumen afirmasi untuk memperkuat keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif. (uc/rdn)

Berita terkait

KPP RI Siapkan Rekomendasi Kawal Keterwakilan Perempuan di Revisi UU Pemilu
Politik dan Keamanan
KPP RI Siapkan Rekomendasi Kawal Keterwakilan Perempuan di Revisi UU Pemilu
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Semua Pasal Akan Dikaji Ekstra Hati-Hati
Politik dan Keamanan
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Semua Pasal Akan Dikaji Ekstra Hati-Hati
Revisi UU Pemilu Akomodir Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen
Politik dan Keamanan
Revisi UU Pemilu Akomodir Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen
Tags:#RUU Pemilu
Sebelumnya

Kepala Daerah Banyak Terjerat Korupsi, Sistem Rekrutmen Harus Jadi Perhatian di RUU Pemilu dan Kada

Selanjutnya

Baleg Optimistis RUU SDI Atasi Perbedaan Data Antarinstansi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1009)
  • Industri dan Pembangunan(3527)
  • Isu Lainnya(1033)
  • Kesejahteraan Rakyat(3539)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4316)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Pemilu|RUU SDI|UMKM|PTSL|Sertifikasi Halal|RUU Pilkada|Haji|RUU Perampasan Aset|RUU Sisdiknas|Pendidikan|Korupsi|RUU Ketenagalistrikan|sekolah
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 58%
Angin: 9 km/h